rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Senin, 22 Maret 2010

apa sich pramuka itu?

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA




Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

1. Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

2. Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

2. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

3. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3. Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara





SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA



Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

a. Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.

b. Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.

c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya” merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad bangsa Indonesia.

d. “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa dan Negara Indonesia.

e. Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.

f. Oleh karena itu, kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki rasa hormat terhadapnya.

g. Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.

h. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.

i. Uraian tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya sekedar pegangan bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.















SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

“Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.

1. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman.

2. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman gemar sekali bermain biola.

3. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.

4. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya.



Lagu Indonesia Raya tiu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.

Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan



“Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan.

Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.



PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA



Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi :

Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)

Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing

Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri

Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan

Aturan hukum

a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :

“….(1) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya.

(2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”

b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :

1. Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara

2. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.

3. Untuk mengormati Kepala Negara Asing.

c. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”

d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”

Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.





















SEJARAH KEPRAMUKAAN

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.



B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.



C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.



SEJARAH KEPRAMUKAAN DUNIA

A. Pendahuluan

Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.

Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.



B. Riwayat hidup Baden Powell

Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.

Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :

a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.

b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.

c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.

d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.

e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.

f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.

Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.

William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.

Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.

Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.



C. Sejarah Kepramukaan Sedunia

Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.

Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.

Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.

Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.

Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Copenhagen, Denmark

Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris

Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Hongaria

Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda

Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis

Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria

Tahun 1955 Jambore VIII di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris

Tahun 1959 Jambore IX di Makiling, Philipina

Tahun 1963 Jambore X di Marathon, Yunani

Tahun 1967 Jambore XI di Idaho, Amerika Serikat

Tahun 1971 Jambore XII di Asagiri, Jepang

Tahun 1975 Jambore XIII di Lillehammer, Norwegia

Tahun 1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan

Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada

Tahun 1987 Jambore XVI di Cataract Scout Park, Australia

Tahun 1991 Jambore XVII di Korea Selatan

Tahun 1995 Jambore XVIII di Belanda

Tahun 1999 Jambore XIX di Chili, Amerika Selatan

Tahun 2003 Jambore XX di Thailand

.......



Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.

Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.

Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.

Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.









LAMBANG GERAKAN PRAMUKA



Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.

Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.



Bentuk dan Arti Kiasan

Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.



Penggunaan Lambang

Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.







Gambar lambang gerakan pramuka



Struktur Organisasi Gerakan Pramuka







VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan Negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya



PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN

1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN

1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.



Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasai oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab. Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik



SISTEM AMONG



1. Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.

2. Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

3. Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;

b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

4. Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

6. Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.



MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.



Motto Gerakan Pramuka adalah “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “



Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :

1. Menanamkam rasa percaya diri.

2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.

3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.

4. Rasa bangga sebagai Pramuka.

5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.



Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.

Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.



KIASAN DASAR

1. Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.

2. Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman



KODE KEHORMATAN



1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

2. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:

a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;

b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;

c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

3. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:

a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.

b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;

d. Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

4. Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.

5. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.



PENGAMALAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

1. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

2. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

3. Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya

4. Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia

5. Hidup secara sehat jasmani dan rohani

6. Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar

7. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa

8. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan

9. Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi

10. Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan

11. Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi

12. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara

METODE KEPRAMUKAAN

1. Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. Belajar sambil melakukan;

c. Sistem berkelompok;

d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;

e. Kegiatan di alam terbuka;

f. Sistem tanda kecakapan;

g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. Kiasan dasar;

2. Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

3. Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.



STRATEGI GERAKAN PRAMUKA



1. Meningkatkan citra Pramuka.

Hal ini diperlukan untuk dapat lebih dipahami dan sekaligus diminati oleh kaum muda untuk dapat ikut berpartisipasi didalamnya dan sekaligus dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi secara internal dan eksternal Gerakan Pramuka

2. Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda.

Hal ini diperlukan karena Gerakan Pramuka pada hakekatnya kegiatan kaum muda yang memiliki karakteritik dan minat yang khas, dan sekaligus sebagai motivasi bagi anggota Pramuka dalam mengisi diri untuk selanjutnya dikembangkan melalui program Pramuka peduli sebagai bagian dari penjabaran program Pramuka secara menyeluruh.







3. Mengembangkan program Pramuka Peduli.

Bahwa program kegiatan Pramuka Peduli, dimaksudkan untuk menciptakan kader yang memiliki watak dan jiwa patriotisme, memiliki integritas, moralitas dan ketrampilan sebagai bekal bagi kader Pramuka yang juga diarahkan pada pemantapan Pramuka sebagai kader bangsa.

4. Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka.

Bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi secara struktural diperlukan adanya konsolidasi yang baik dan teratur dan mendapatkan penyegaran organisasi sehingga dengan sendirinya akan berpengaruh pada kepemimpinan dan kesiapan sumber daya pramuka





PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN

RENSTRA GERAKAN PRAMUKA

A. UMUM

Telah diidentifikasi tantangan yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.

Dengan demikian dapatlah ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.

Prioritas-prioritas ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir, Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan (Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.

B. PROGRAM PRIORITAS

1. PROGRAM PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA

Program ini berfokus ke penyelenggaraan Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:

a. pendidikan watak, nilai dan disiplin,

b. pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,

c. pendidikan perdamaian,

d. pendidikan lingkungan,

e. pendidikan pembangunan.

Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi daerah.

a. Sasaran

1. Pemutakhiran Program Kegiatan (Youth Programme)

Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi anak muda sekarang.

2. Gudep yang mantap,

Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.

3. Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,

Penegasan kembali asas-asas eksistensi dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan sumber daya.

4. Kegiatan Temu Giat,

Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang diperhitungkan secara cermat

5. Kegiatan Kepramukaan berskala nasional

Program kegiatan kepramukaan berskala nasional dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

6. Buku Kepramukaan

Buku-buku kegiatan & permainan, dan buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.

7. Kewirausahaan

Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di tengah masyarakat.

2. PROGRAM PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA

Program ini berfokus pada peningkatan kualitas Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan “agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1. Penerapan Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)

Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:

a. konsep tenaga eksekutif profesional (professional scouters)

b. konsep kesukarelaan anggota dewasa

2. Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,

Penyusunan rencana induk pengadaan pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan menggandakan calon pembina pramuka.

3. Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,

Penyelenggaraan penataran, penyampaian informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan, Pinsaka dan Staf Kwartir

4. Penyelenggaraan fora diskusi,

Forum informasi perkembangan kepramukaan, berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada tingkat kwartir

5. Buku Kepramukaan untuk Anggota Dewasa

Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD, tampilan Website, e-mail dsb).



3. PROGRAM PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI

Program ini berfokus ke peningkatan citra Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

a. Sasaran

1. Penampilan, tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari

Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya, sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan” serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.

2. Aksi Pramuka Peduli,

Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka, baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5 Program-1).

3. Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peningkatan penyampaian informasi dan dialog dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.

4. Komunikasi Internal dan Eksternal

Pemantapan komunikasi dan informasi internal maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota Gerakan Pramuka, antara lain melalui:

Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada (internet, faksimili, telepon).

a. Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional

b. Penyusunan petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu dilaksanakan di jajaran kwartir.

5. Representasi di Forum Internasional.

Peningkatan penyampaian informasi mengenai Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk tahun 2007.



4. PROGRAM PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi, sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping, fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.

a. Sasaran

1. Penyempurnaan Organisasi Kwartir dan Gugusdepan

Pengembangan struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing.

Menuntaskan rencana pemberdayaan Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.

2. Kelembagaan di Gerakan Pramuka

Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.

3. Sistem dan Manajemen

Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:

a. Pemapanan sistem data dan laporan yang andal

b. Pemutahkiran data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Perlindungan Hak Milik Intelektual

Memastikan perlindungan atas hak cipta dan hak merek milik Gerakan Pramuka

5. Manajemen Resiko

Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen resiko di gerakan Pramuka



5. PROGRAM PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN

Program ini berfokus ke upaya mencapai kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1. Program Pengembangan Sumberdaya Keuangan

Dalam rangka mengupayakan peningkatan kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.

2. Iuran Anggota Dan Satuan

Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan Sistem Registrasi Gudep.

3. Asuransi

Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.

4. Pemberdayaan Aset

Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.

5. Usaha dana

Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:

a. Kegiatan usaha dana kemanusiaan

b. Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana

c. Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas, Raimuna,PW)



PRAMUKA BERDASARKAN TINGKATAN USIA

Dibedakan menjadi 5 tingkatan yaitu :

1. Pramuka Siaga

Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.



Kode kehormatan

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:



DWI SATYA

Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh

1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga

2. setiap hari berbuat kebajikan



DWI DARMA

1. Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa



Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.

Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.



Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:

1. Mula

2. Bantu

3. Tata

Setiap anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh



TKU UNTUK PRAMUKA SIAGA

a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Siaga Mula :

1. berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas

2. di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih

3. Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam

4. Jumlah jajaran genjang : satu buah











c. Tanda tingkat Siaga Bantu :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula

2. Jumlah jajaran genjang : dua buah





d. Tanda tingkat Siaga Tata :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula

2. Jumlah jajaran genjang : tiga buah





2. Pramuka Penggalang

Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 .

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasadarma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.



Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:

1. Penggalang Ramu

2. Penggalang Rakit

3. Penggalang Terap



Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.

TKU untuk Pramuka Penggalang

a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :

1. berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.

2. di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih

3. Garis tepi dari huruf V berwarna hitam

4. Jumlah bentuk huruf V : satu buah



c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu.

2. jumlah bentuk huruf V : dua buah

d. Tanda tingkat Penggalang Terap :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu

2. Jumlah bentuk huruf V : tiga buah

e. Dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya.







3. Pramuka Penegak

Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka Penggalang . Anggota pramuka penegak berusia dari 16-20 tahun.

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasa Darma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak disebut sangga dan Kesatuan dari beberapa sangga disebut ambalan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri. Melalui musyawarah ambalan maka akan dipilih seorang pemimpin ambalan yaitu Pradana.



Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada dua tingkatan, yaitu:

1. Penegak Bantara

2. Penegak Laksana



Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada bahu.











TKU untuk Pramuka Penegak

a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Penegak Bantara :

1. berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.

2. di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.

c. Tanda tingkat Penegak Laksana :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara

2. di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA





4. Pramuka Pandega

Pandega adalah sebuah golongan setelah pramuka Penegak . Anggota pramuka penggalang berusia dari 21-24 tahun.

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasa Darma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.





TKU untuk Pramuka Pandega

a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Pandega :

1. berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak

2. di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA



AMBALAN DAN RACANA



Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana

1. Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.

2. Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

3. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4. Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5. Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

6. Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.

Majelis Pembimbing

1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

2. Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

3. Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

4. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

5. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.



Organisasi Majelis Pembimbing



1. Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

2. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

3. Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

4. Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Ketua Harian;

e. Beberapa orang anggota;

5. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.



PEMBINA/ PEMBANTU PEMBINA

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda.

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.



Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.











DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA



1. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

2. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1. Anggota Majelis Pembimbing;

2. Andalan;

dibantu oleh staf kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;

b. Pembina Gugusdepan;

c. Pembina Pramuka;



KORPS PELATIH DAN PELATIH ?

a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :



Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)



SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.



Surat Hak Latih (SHL)



a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.

b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.

c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya

d. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.



Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.



DEWAN KERJA PRAMUKA



1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka

3. Penegak dan Pramuka Pandega.

4. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan

5. Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.

6. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

a. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )

b. Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )

c. Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )

d. Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.



A N D A L A N

Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.

Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :



a. Andalan Nasional disingkat Annas.

b. Andalan Daerah disingkat Andu.

c. Andalan Cabang disingkat Ancu.

d. Andalan Ranting disingkat Anru



Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.

Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.

LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)

Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.

Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;

b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;

c. pembina perpustakaan;

Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.

Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.



Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri



SALAM PRAMUKA



Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.

Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.



Fungsi Salam Pramuka.

Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.

Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.

Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :

1. Salam Biasa.

Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.

2. Salam Hormat.

Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.

Untuk Salam hormat diberikan kepada :

a. Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.

b. Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.

c. Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.

d. Lagu Kebangsaan.

3. Salam Janji.

Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)



MACAM-MACAM TANDA PENGENAL PRAMUKA



1. Tanda Umum

Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.

Contoh : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

2. Tanda Satuan

Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Contoh : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

3. Tanda Jabatan

Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka

Contoh : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.

4. Tanda Kecakapan

Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.

Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

5. Tanda Kehormatan

Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

Macamnya :

Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.

Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.



SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)



1. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.

2. Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.

3. Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.

4. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

5. Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang

6. Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.

7. Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.



NAMA - NAMA SATUAN KARYA



NO NAMA SAKA BIDANG KEGIATAN DASAR HUKUM

1. Bahari Kebaharian SK.No.019 Tahun 1991

2. Bhakti Husada Kesehatan SK.No.053 Tahun 1985

3. Bhayangkara Kamtibmas SK.No.020 Tahun 1991

4. Dirgantara Kedirgantaraan SK.No.018 Tahun 1991

5. Kencana Kepedudukan SK.No.166 Tahun 2002

6. Tarunabumi Pertanian SK.No.078 Tahun 1984

7. Wanabakti Kehutanan SK.No.005 Tahun 1984





STRUKTUR ORGANISASI SATUAN KARYA









ATRIBUT DI AMBALAN



Merupakan Atribut yang dipergunakan dilingkungan Golongan Penegak, antara lain:

1. Badge Ambalan.

2. Tanda Jabatan Pradana, Peminpin Sangga, wakil Pemimpin Sangga.

3. Tanda Jabatan Dewan Ambalan

4. Tanda Sangga.

5. Tanda Kecakapan Umum Penegak : Bantara ( Laksana Blm Tercantum)





TANDA TUTUP KEPALA





Tanda Tutup Kepala :

1. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.

2. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.

3. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.

4. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.





TANDA KECAKAPAN PRAMUKA GARUDA







TANDA JABATAN PEMIMPIN BAGI PESERTA DIDIK





Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.

b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.

c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.

d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.



Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna Merah

b. Pemimpin Utama (Pratama) memakai tiga helai janur merah

c. Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.

d. Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.



Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.

c. Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.

d. Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.



Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :

a. Bahan, bentuk dan ukuran sama di atas, dengan janur berwarna coklat tua.

b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.

c. Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.

d. Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.



TANDA HARIAN GERAKAN PRAMUKA



Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.

Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 - 5 cm di atas saku.



T E K P R A M



1. KOMPAS

Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :

1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.

2. Visir, yaitu pembidik sasaran

3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka

4. Jarum penunjuk

5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45

6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.



Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya

KODE/TERTULIS ARTI DERAJAT/ANGKA

Nort Urata 0/360

Nort East Timur Laut 45

East Timur 90

South East Tenggara 135

South Selatan 180

South West Barat Daya 225

West Barat 270

North West Barat Laut 325



Cara Menggunakan Kompas

1. Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.

2. Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.

3. Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar.

2. PETA PANORAMA

Tujuan dari pembuatan peta panorama ini adalah untuk menggambarkan keadaan suatu daerah dengan range atau sudut pandang tertentu.

Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :

1. Pensil Teknik 2B

2. Penggaris panjang

3. Kertas buffalo

4. Kompas bidik

5. Meja kerja



Yang harus diperhatikan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :

1. Arah Pandang atau Sudut Pandang

Batas sudut pandang yang diberikan dalam pembuatan peta panorama dapat berupa satu sudut atau dua sudut sebagai arah untuk penggambaran panorama atau pemandangannya. Untuk dua sudut pandang tidak akan menjadi masalah yang berarti karena kita tinggal membidik sudut yang telah ditetapkan tersebut untuk batas penggambaran panorama. Untuk satu sudut pandang maka untuk menentukan batas sudut pandang yang akan kita gunakan untuk menggambar panorama kita harus menambahkan sudut tersebut dengan 30 untuk daerah kanan dan mengurangi sudut tersebut dengan 30 untuk daerah kiri. Kemudian baru menggambar peta panoramanya.



2. Penggambaran Batas Daerah

Setelah diketahui batas daerah yang akan digambar, maka langkah selanjutnya adalah membuat sket batas daerah satu dengan daerah lainnya, antara satu perbukitan dengan perbukitan atau perumahan dan lain sebagainya. Untuk penggambaran sket ini dibuat setipis mungkin karena hanya untuk pembatas dalam pembatas dalam penafsiran nanti.



3. Pembuatan Arsiran

Untuk pembuatan arsiran ini merupakan tahapan penting dalam membuat peta panorama. Yang perlu diperhatikan adalah untuk daerah yang dekat dengan pandangan kita maka arsirannya dibuat berdekatan sekali, demikian seterusnya sampai pada daerah terjauh atau lapis paling atas dibuat renggang. Arsiran horisontal dipergunakan untuk daerah lautan, arsiran tegak atau vertikal untuk gunung, sedangkan untuk daerah yang landai (seperti perumahan, pepohonan) maka arsirannya dibuat agak miring (mendekati horisontal), untuk daerah yang agak curam (seperti perbukitan atau jurang terjal) maka arsiran dibuat miring mendekati tegak.

4. Pembuatan Arah Utara

Arah utara ini diperlukan untuk mengetahui posisi menggambar kita dan juga sekaligus sebagai koreksi apakah arah yang digambar itu sudah benar. Biasanya arah utara dibuat pada posisi pojok kiri atas dengan gambar anak panah dan arahnya disesuaikan dengan arah kompas



5. Penulisan Sudut Batas dan Keterangan Batas

Untuk sudut pandang sebelah kiri dan kanan hendaknya dicantumkan sekaligus dengan keterangan gambar yang sesuai dengan keadaan kemudian jangan lupa untuk memberikan penomeran pada masing-masing daerah sehingga mempermudah untuk pemberian keterangan nantinya.



Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh berikut ini.











3. PETA PITA



Tujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.



Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :

a. Pensil Teknik 2B

b. Penggaris panjang

c. Kertas pita peta

d. Kompas bidik

e. Meja kerja



Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta pita :

1. Penentuan Skala

Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.

2. Pembuatan Keterangan

Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar peta dan tulisan.

3. Penulisan Arah Utara, Jarak, dan Waktu

Arah utara digambarkan sesuai dengan arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat berangkat dan tiba di setiap belokan.

Untuk pembuatan peta pita, setiap pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut



















4. PETA LAPANGAN

Tujuannya untuk menggambarkan keadaan atau kondisi suatu lapangan dan daerah sekitarnya dalam skala yang lebih kecil.

Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta lapangan ini adalah :

1. Pensil Teknik 2B

2. Penggaris panjang

3. Busur derajat

4. Kertas buffalo

5. Kompas bidik

6. Meja kerja



Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta lapangan.

1. Penentuan Skala

Hal ini berkaitan erat dengan luas lapangan yang akan digambar dan kertas gambar yang akan dipergunakan sehingga apa yang ada di lapangan dan daerah sekitarnya yang dekat dengan lapangan tersebut dapat tergambar semuanya.

2. Penentuan Batas dan Sudut Batas Lapangan

Setelah diketahui batas lapangannya maka batas-batas tersebut dibidik dari tengah lapangan dengan kompas bidik untuk diketahui berapa sudut batas lapangan tersebut. Penggambaran peta lapangan harus menghadap ke utara.

3. Pengukuran Jarak dari Pusat ke Sudut Batas Lapangan

Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu agar diketahui dengan pasti jarak antara pusat dengan sudut lapangan dan juga jarak antara sudut yang satu dengan sudut yang lainnya.

4. Penggambaran lapangan

Pengerjaan terakhir adalah menggambarkan sket yang telah didapat dari pengukuran-pengukuran tadi ke dalam kertas gambar. Untuk mempermudah pemberian keterangan diberi penomeran pada tiap sudut dan keterangan lainnya.



Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan gambar peta lapangan berikut :



5. SMAPHORE

Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.



Trik Mudah Kuasai Semaphore

Sebenarnya ada berbagai macam cara untuk dapat menguasai isyarat semaphore dengan cepat dan mudah.

Berikut ini adalah salah satunya, dengan model Jarum Jam, tinggal mengingat angka dan hurufnya. Selamat mencoba..........





6. MORSE

Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun 1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851 dalam Konferensi Internasional.

Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain :

1. Suara, yaitu dengan menggunakan peluit

2. Sinar yaitu dengan menggunakan senter

3. Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)

4. Bendera yaitu dengan bendera morse.

Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati bersama.





7. PIONERING

A. BIDANG TALI TEMALI

Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.



Macam simpul dan kegunaannya

1. Simpul ujung tali

Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas

2. Simpul mati

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin

3. Simpul anyam

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering

4. Simpul anyam berganda

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah

5. Simpul erat

Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan

6. Simpul kembar

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin

7. Simpul kursi

Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan

8. Simpul penarik

Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar

9. Simpul laso



Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini







Macam Ikatan dan Kegunaannya

1. Ikatan pangkal

Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.

2. Ikatan tiang

Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.

3. Ikatan jangkar

Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.

4. Ikatan tambat

Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.

5. Ikatan tarik

Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah untuk

membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.

6. Ikatan turki

7. Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher

8. Ikatan palang

9. Ikatan canggah

10. Ikatan silang

11. Ikatan khaki tiga



Untuk gambar macam-macam ikatan dapat dilihat di bawah ini.



















B. MENARA PANDANG

Sebelum Mempraktekan betulan membuat menara pandang, sebaiknya Kakak pembina membimbing peserta didiknya dengan membuat maket/ menara pandang mini. Hal tersebut mengajarkan bahwa sebelum kita membuat/ membangun suatu bangunan besar atau gedung sebaiknya merancang dalam bentuk kecil/ maket.

Tentu saja untuk membuat menara pandang ini dibutuhkan bambu yang sudah dipersiapkan dengan ukuran kecil dan benang kasur secukupnya. Nah untuk jenis simpul atau ikatannya tentunya anda bisa melihat di bab pionering. Membuat menara pandang termasuk salah satu kegiatan ketrampilan pioneering



8. MENAKSIR

A. Menaksir Lebar

Metode menaksir lebar yang dapat dipergunakan antara lain :

1. Melempar Tali

Cara ini bisa dikatakan mudah apabila sungai atau lebar yang diukur tidak terlalu lebar sehingga mudah untuk melemparkan tali ke seberang. Kemudian tali yang ditandai untuk mengukur tersebut diukur panjangnya.

2. Cara Segitiga

Cara ini digambarkan sebagai berikut :



Rumus :

Jika A = B maka C = D

Dimana C adalah lebar sungai yang dapat diukur dari panjang D atau cara segitiga berikut :



B. Menaksir Tinggi

Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran tinggi dapat diberikan sebagai berikut :

1. Metode Segitiga



Rumus :

Keterangan

A : Jarak pohon dengan tongkat

B : Jarak tongkat dengan mata pengamat

C : Panjang/Tinggi tongkat/pembanding

D : Tinggi pohon



9. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PP)

Pendahuluan

1. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :

a. Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka

b. Kepeduliannya terhadap masyarakat/orang lain

c. Kepeduliannya terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat

2. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :

a. Berhenti bernafas

b. Pendarahan parah

c. Shok

d. Patah tulang

3. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain yang mengalami kecelakaan.



1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

a. P3K bagi pasien yang berhenti bernafas

Kalau seseorang tiba-tiba napasnya berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.

Cara yang paling praktis dan efisien untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas ke paru-paru korban.

Langkah-langkah pertolongan dengan napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :

1. Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas

2. Rahang ditarik sampai mulut terbuka

3. Penolong membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya ke hidung korban dan meniupnya.

4. Tiup ke mulut/hidung korban, kepada :

a. Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap menit.

b. Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit



b. P3K bagi korban Sengatan Listrik

1. Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang dalam keadaan kering

2. Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban

3. Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis dating



c. P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah

1. Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.

Untuk menutup luka biasa juga menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.

Kalau tidak tersedia peralatan yang steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.

2. Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.

3. Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.



d. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok

1. Setiap kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.

2. Tanda-tanda Shok

a. Denyut nadi cepat tapi lemah

b. Merasa lemas

c. Muka pucat

d. Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang pasien menggigil

e. Merasa haus

f. Merasa mual

g. Nafas tidak teratur

h. Tekanan darah sangat rendah

3. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :

a. Menghentikan pendarahan

b. Meniadakan hambatan-hambatan pada saluran nafas

c. Memberi nafas buatan

d. Menyelimuti dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan

4. Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :

a. Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.

b. Bila kaki tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.

c. Selimuti pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin usahakan pasien tidak melihat lukanya

d. Pasien/penderita yang sadar, tidak muntah dan tidak mengalami luka di perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :

 1 sendok teh garam dapur

 ½ sendok teh tepung soda kue

 4-5 gelas air

 dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh

e. Perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.

f. Cepat-cepat panggil dokter



e. P3K patah tulang

1. Tanda-tanda patah tulang

a. Penderita tidak dapat menggerakkan bagian yang luka

b. Bentuk bagian yang terkena tampak tidak normal

c. Ada rasa nyeri kalau digerakkan

d. Kulit tidak terasa kalau disentuh

e. Pembengkakkan dan warna biru di sekitar kulit yang luka

2. Pedoman umum pertolongan pertama terhadap patah tulang

a. Pada umumnya patah tulang tidak pernah sebagai kasus darurat yang membutuhkan pertolongan segera, kecuali demi penyelamatan jiwa korban. Sebaiknya jangan menggerakkan atau mengganggu penderita, tunggu saja sampai dokter atau ambulans datang.

b. Kalau korban harus dipindahkan dari tempat yang membahayakan, pindahkan korban dengan cara menarik tungkai atau ketiaknya, sedang tarikannya harus searah dengan sumbu panjang badan

c. Kemudian lakukan memeriksa apakah ada luka-luka lainnya :

 hentikan pendarahan serius yang terjadi

 usahakan korban terhindar dari hambatan pernapasan

 upayakan lalu lintas udara tetap lancer

 jika diperlukan buatlah nafas buatan

 jangan meletakkan bantal di bawah kepala, tapi letakkanlah di kiri kanan kepala untuk menjaga agar leher tidak bergerak

d. Kalau bantuan medis terlambat, sedang penderita harus diangkat, jangan mencoba memperbaiki letak tulang.

Pasanglah selalu pembelat (bidai) sebelum menggerakkan atau mengangkat penderita.



3. Macam-macam patah tulang dan pertolongan pertamanya



a. Patah lengan bawah Pergelangan Tangan

 Letakkan perlahan-lahan lengan bawah tersebut ke dada hingga lengan membentuk sudut 90 derajat dengan lengan atas, sedang telapak tangan rata di dada

 Siapkan 2 pembelat ( bidai ) yang dilengkapi dengan kain pengempuk, satu untuk membelat bagian dalam, sedang yang lain untuk membelat bagian luar

 Usahakan pembelat merentang dari siku sampai ke punggung jemari

 Aturlah gendongan tangan ke leher sedemikian rupa sehingga ketinggian ujung-ujung jari hanya 7,5-10 cm dari siku



b. Patah Tulang lengan Atas (siku ke bahu)

 Letakkan tangan perlahan-lahan ke samping tubuh dalam posisi sealamiah mungkin

 Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menempel perut

 Pasang satu pembelat (bidai) yang sudah berlapis bahan empuk di sebelah luar lengan dan ikatlah dengan 2 carik kain di atas dan di bawah bagian yang patah

 Buatlah gendongan ke leher, tempelkan ke lengan atas yang patah ke tubuh dengan handuk atau kain yang melingkari dada dan belatan (bidai)



c. Patah Tulang Lengan Bawah

Letakkan pembelat (bidai) berlapis di bawah telapak tangan, dari dekat siku sampai lewat ujung jemari.





d. Patah Tulang di paha

 Patah tulang di paha sangat berbahaya, tanggulangi shok dulu dan segera panggil dokter

 Luruskan tungkai dan tarik ke posisi normal

 Siapkan 7 pembalut panjang dan lebar

 Gunakan 2 pembelat papan lebar 10-15 cm yang dilapisi dengan kain empuk

 Panjang pembelat untuk bagian luar harus merentang dari ketiak sampai lutut, sedangkan pembelat untuk bagian dalam sepanjang dari pangkal paha sampai ke lutut.



2. Pembalut dan Pembalutan

1. Pembalut

Macam-macam pembalut :

a. Pembalut kasa gulung

b. Pembalut kasa perekat

c. Pembalut penekan

d. Kasa penekan steril (beraneka ukuran)

e. Gulungan kapas

f. Pembalut segi tiga (mitella)

2. Pembalutan

a. Pembalutan segitiga pada kepala, kening







b. Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki



c. Pembungkus segitiga untuk membuat gendongan tangan



d. Membalut telapak tangan dengan pembalut dasi



e. Pembalutan spiral pada tangan



f. Pembalutan dengan perban membentuk angka 8 ke tangan atau pergelangan tangan yang cidera.







3. Budaya Hidup Sehat

Dalam kehidupan sehari-hari pramuka hendaknya memiliki budaya hidup sehat, dengan jalan mendidik agar mereka dibiasakan untuk :

1. Selalu menjaga kebersihan badan, misalnya pemeliharaan kuku, tangan, kaki, pentingnya mandi, pemeliharaan gigi, dsb.

2. Menjaga dan menciptakan kesegaran jasmani dan kesehatan badan, dengan jalan : secara rutin melaksanakan senam pagi, jogging, melatih pernapasan, minum air putih, dsb.

3. Menjaga ketahan tubuh, ketrampilan dan ketangkasan jasmani dengan berolahraga, mendaki gunung, berenang, terbang laying, dsb.

4. Menjaga kebesihan makanan dan minuman, serta meningkatkan pengetahuan tentang gizi.

5. Selalu menciptakan kebersihan rumah dan peralatannya, kebersihan perkemahan pada saat berkemah

6. Memahami berbagai macam penyakit dan penanggulangannya.



Kegiatan Ketrampilan P3K bagi peserta didik merupakan alat pendidikan watak yang akan dapat meningkatkan ketahanan mental-moral-spiritual, pisik, intelektual, emosional, dan social; serta dapat menambah rasa percaya diri, tanggung jawab dan kepedulian kepada orang lain.



10. SANDI/PESAN RAHASIA

Sandi/pesan rahasia dapat dibuat sedemikian banyak sesuai dengan kesepakatan masing-masing satuan





BERKEMAH

PERALATAN KEMAH

Sebelum berkemah hedaknya pahami dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?



Dan perlengkapan tersebut adalah :

1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.

2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.

3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.

4. Jaket tebal.

5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).

6. Pakaian cadangan

7. Peralatan makan

8. Peralatan mandi

9. Peralatan masak

10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.

11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.

12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.

13. Topi.

14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.

15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.

16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.

17. Jas hujan.

18. Obat-obatan pribadi.



Kalau ingin berkemah tenda merupakan kebutuhan utama dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambu untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.

Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa (disesuaikan).



TANDA – TANDA ALAM

Pramuka adalah juga pecinta alam lalu saking cintanya maka harus mengenal tentang alam dan tanda-tandanya. Berikut pengenalan alam sekitar kita yang sering kita temui saat berkemah :

1. Kabut

Kabut tipis dan rata membumbung tinggi ke atas berarti kurangnya uap air di udara dan brtanda cuaca akan selalu baik.Cuaca terang benderang pada pagi hari bertanda buruk pada hari itu, apabila kemarin ada hujan.Langit yang ditutupi awan kemudian meulai terang pada pagi hari bertanda cuaca baik.Apabila ada kabut di atas lembah pada pagi hari bertanda cuaca baik, sedang di gunung akan turun hujan.

2. Awan

Apabila langit diliputi awan yang tebal dan gelap berarti akan turun hujan yang deras.

3. Matahari

Apabila matahari terbit berwarna merah dan diliputi garis-garis awan yang kehitaman bertanda ada hujan, apabila berwarna bersih dan terang dan bertanda hari baik. Matahari terbit dengan warna kemerah-merahan yang terang bertanda cuaca baik, apabila warna merah dicampuri garis kekuning-kuningan bertanda hujan lebat.

Apabila matahari terbenam dengan warna kekuning-kuningan/orange bertanda ada hujan, apabila dengan warna merah muda atau kekuning-kuningan bertanda baik, warna merah pada matahari terbenam berarti akan ada angin yang cukup kencang.

4. Bintang

Apabila pada malam hari bintang di langit kelihatan terang sekali, maka pada malam itu cuaca akan baik, sedangkan bila nampak suram bertanda cuaca kurang baik/buruk.

5. Bulan

Apabila terlihat terang dan bersinar berarti cuaca baik, tapi bila bulan diliputi awan yang gelap berarti hujan akan turun.

Apabila ada lingkaran putih (halo) yang melingkari bulan berarti tidak ada ketentuan cuaca pada hari itu.

6. Binatang

Apabila kita perhatikan naluri binatang dengan seksama, yang ada hubungannya dengan cuaca maka, kita akan tercengang atas keganjilan-keganjilan yang dilakukannya dengan cara mereka, antara lain :

a. Laba-laba

Akan bersembunyi bila cuaca akan buruk, dan rajin mengerjakan sarangnya apabila cuaca baik.

b. Semut

Akan tetap di dalam lubangnya bila cuaca akan buruk, apabila mereka keluar dan berjalan mondar-mandir bertanda cuaca akan tetap baik.

c. Lebah

Dengan melihat sarangnya; pada cuaca baik, mereka berterbangan jauh dari sarangnya/peternakan.

d. Nyamuk

Apabila di pagi hari mereka mengganggu atau menggigit kita, maka berarti akan turun hujan.

Apabila pada matahari terbenam berterbangan kian kemari dan terbang berduyun-duyun bertanda cuaca baik.

Apabila selalu terbang di tempat yang gelap/ di dalam bayang/bayang bertanda cuaca akan buruk/datang hujan.

e. Cacing

Apabila pada malam hari mereka menimbun tanah berbutir-butir di kebun, berarti akan turun hujan.

f. Lintah

Kita dapat membuat barometer dari seekor lintah yang ditaruh dalam gelas berisi air, yaitu : Bila lintah melekat pada gelas di atas permukaan air, maka bertanda cuaca akan tetap membaik ; Apabila ia berdiam di dasar gelas bertanda cuaca buruk dalam waktu yang lama ; apabila akan datangtopan maka ia akan melekat erat-erat di gelas sedang ekornya digerak-gerakkan sekeras-kerasnya.

g. Ikan

Akan melompat-lompat di atas air bila cuaca akan buruk.

h. Burung Kepinis

Pada waktu cuaca baik mereka akan terbang tinggi sekali karena serangga tinggi pula terbangnya.

Apabila terbang rendah sekali bertanda cuaca buruk akan hujan. Bila cuaca buruk di pagi hari maka mereka tidak akan keluar dari sarangnya.

i. Kelelawar

Mereka akan terbang mulai senja hari bila cuaca akan baik pada malam hari itu.

Bila mereka berdiam di dalam goa maka cuaca akan buruk.

j. Asap

Bila asap naik dengan tegak lurus dan tinggi sekali maka cuaca pada hari itu akan tetap baik. Apabila asap naiknya mendatar dengan tanah/rendah maka cuaca akan buruk.Burung





MENGENAL HIPPRADA



HIPPRADA adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.

Pada Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada bulan Agustus 1968.

Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima. Akhirnya SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli 1975, Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).

Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.

Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri. Pada Tahun 1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah General Assembly (GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.

Keberadan HIPPRADA dapat merupakan wadah untuk memelihara dan mewujudkan semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu, Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “, melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/ Pramuka dapat dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara terus dapat dilanjutkan.



Sumber : www.pramukanet.org









LAMPIRAN-LAMPIRAN



LAMPIRAN

KEPUTUSAN MUNAS GERAKAN PRAMUKA 2003

NOMOR: 09/MUNAS 2003



ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



PEMBUKAAN



Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggungjawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

ideologi Pancasila;

kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

lingkungan hidup di bumi Nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka











ANGGARAN DASAR



BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Status, dan Tempat



(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



Pasal 2

Waktu



(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.



BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI



Pasal 3

Asas



Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4

Tujuan



Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

(1). Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral;

(2). tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;

(3). kuat dan sehat jasmaninya.

warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.











Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.



BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA



Pasal 7

Sifat



(1). Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2). Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

(3). Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4). Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.

(5). Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha



(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;

2) Kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;

3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;

Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.

(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.



BAB IV



SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



Pasal 9

Sistem Among



(1). Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

(2). Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3). Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:

Ing ngarso sung tulodo;

Ing madyo mangun karso;

Tut wuri handayani.



Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan



(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan



1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.



Pasal 12

Metode Kepramukaan



Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.



Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka



(1). Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2). Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(3). Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.



Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka



(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.



Pasal 15

Kiasan Dasar



Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.





BAB V

ORGANISASI



Pasal 16

Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa:

1) Anggota muda: Siaga, Penggalang dan Penegak.

2) Anggota dewasa:

a). Anggota Dewasa Muda: Pandega;

b). Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.

b. Anggota kehormatan:

1). anggota dewasa purna bakti.

2). orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.

(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.



Pasal 17

Hak dan Kewajiban



(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 18

Jenjang Organisasi



Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.

e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.



Pasal 19

Pramuka Utama



Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.



Pasal 20

Kepengurusan



(1). Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

(2). Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.

(3). Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.

(4). Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.

(5). Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.

(6). Pergantian pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

(7). Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.



Pasal 21

Satuan Karya Pramuka



(1). Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(2). Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.



Pasal 22

Dewan Kerja



Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.



Pasal 23

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka



(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.







Pasal 24

Bimbingan



(1). Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

(2). Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(3). Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(4). Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

(6). Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.



Pasal 25

Pemeriksaan Keuangan



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2). Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.

(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.



BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM



Pasal 26

Musyawarah



(1) Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;

 Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun;

 Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

(3) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

(4) Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

(5) Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.



Pasal 27

Referendum



Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.



BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN



Pasal 28

Pendapatan



Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. Iuran anggota;

b. Bantuan majelis pembimbing;

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;

e. Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.



Pasal 29

Kekayaan



(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.



BAB VIII

ATRIBUT



Pasal 30

Lambang



Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.



Pasal 31

Bendera



Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang ‘panjang bendera’ dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.







Pasal 32

Panji



Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.





Pasal 33

Himne



Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.



Pasal 34

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda



Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.



BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 35

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB X

PEMBUBARAN



Pasal 36

Pembubaran



(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.







BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 37

Perubahan Anggaran Dasar



(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.



BAB XII

PENUTUP



Pasal 38

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 – 19 Desember 2003.



Ditetapkan di : Pontianak

Pada Tanggal : 18 Desember 2003

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,









Sundoro Syamsuri

Ketua









Dr. H. Noer Bahry Noor, MSc Amos Asmuruf, SH

Anggota Anggota









Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, S.Pd

Anggota Anggota











KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1 : Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3 : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





ttd





MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 107 TAHUN 1999

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Menimbang : 1. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1999, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 perlu diganti, agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut ;



Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta ;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;



Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional ;

2. Saran Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum pada lampiran keputusan ini.



Kedua : Mengintruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebar luaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.



Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pem-betulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 22 Juli 1999

Ketua Nasional Gerakan Pramuka



ttd



H.A. Rivai Harahap.







LAMPIRAN KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 107 TAHUN 1999



ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA



BAB I

NAMA DAN TEMPAT



Pasal 1

Nama



(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.



Pasal 2

Tempat



(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.





BAB II

ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN



Pasal 3

Asas



Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.



Pasal 4

Tugas Pokok



Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :

a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.









Pasal 5

Sasaran



Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.

c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.





BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA



Pasal 6

Kepramukaan



(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :

a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual ;

b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;

c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri ;

d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.











Pasal 7

Fungsi



Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.



Pasal 8

Sifat



(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.

(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.



Pasal 9

Gerakan Pramuka dan Politik



(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;

b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.

c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.



Pasal 10

Gerakan Pramuka dan Agama



(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 11

Usaha



(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.



Pasal 12

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan



(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan peserta didik.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. kesadaran berbangsa dan bernegara

c. pengamalan morak Pancasila

d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. rasa percaya diri sendiri

f. tanggungjawab dan disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.



Pasal 13

Pembinaan Kwartir dan Satuan



(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.

(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.

(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di Gugusdepannya terus meningkat.

(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.



Pasal 14

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka



(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.



Pasal 15

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan



(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.

(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.



Pasal 16

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan



(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan.

(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.

(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

Pasal 17

Kehumasan



(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.



Pasal 18

Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain



(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.



Pasal 19

Usaha Lain



Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.





BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR



Pasal 20

Prinsip Dasar Kepramukaan



(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;

c. peduli terhadap diri pribadinya ;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.

b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.





Pasal 21

Metode Kepramukaan



(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;

b. belajar sambil melakukan ;

c. berkelompok ;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;

e. kegiatan di alam terbuka ;

f. sistem tanda kecakapan ;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;

h. sistem among.

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.



Pasal 22

Kode Kehormatan



(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :

a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan ;

b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;

c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.

a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;

b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;

c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata-krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bindanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa



b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :



Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penggalang

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penegak

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Pandega

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :

I K R A R

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing …………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :

- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan

- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……………………………., ………………………..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/

Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur

Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis

Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka









(…………………………………)

Catatan :

- coret yang tidak perlu

*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan



Pasal 23

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka



Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.



Pasal 24

Belajar Sambil Melakukan



Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..

b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.



Pasal 25

Sistem Berkelompok



(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.



Pasal 26

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik



Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :

a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.

c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik.

g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.



Pasal 27

Kegiatan di Alam Terbuka



(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap tanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(2) Bagi pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(3) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa memiliki.



Pasal 28

Sistem Tanda Kecakapan



(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota Gerakan Pramuka.

(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.

(3) Setiap Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan dirinya dan baktinya kepada masyarakat.



Pasal 29

Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri



Sistem satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.

b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.

c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.



Pasal 30

Sistem Among



(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik menggunakan Sistem Among.

(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;

b. Ing madyo mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Hubungan pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(5) Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.



Pasal 31

Motto Gerakan Pramuka



(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.



Pasal 32

Kiasan Dasar



(1) Pada hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.

(2) Penggunaan Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merengsang tetapi harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.

(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.



BAB V

ORGANISASI



Pasal 33

Gugusdepan



(1) Kepramukaan diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.

(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :

a. Perindukan Siaga

b. Pasukan Penggalang

c. Ambalan Penegak

d. Racana Pandega.

(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugusdepan yang berdiri sendiri.

(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.



Pasal 34

Satuan Karya



(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pesertadidik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu diarahkan pada peningkatan ketahanan nasional.

(3) Setiap Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan atau keterampilan khusus.

(4) Anggota satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

(5) Satuan karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.

(6) Anggota Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di Gugusdepannya.



Pasal 35

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega



Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Pasal 36

Ranting



(1) Ranting selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.

(2) Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

(3) Pada tingkat Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Ranting (DKR)

b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 37

Cabang



(1) Cabang selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat Gugusdepan.

(3) Pada tingkat Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Cabang (DKC)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

(4) Pada kota administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua Majelis Pembimbing Daerah yang bersangkutan.









Pasal 38

Daerah



(1) Daerah selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke tingkat Ranting.

(3) Pada tingkat Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Daerah (DKD)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 39

Nasional



(1) Gerakan Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Gerakan Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali strategik kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, dilaksanakan pembinaan sampai ke tingkat Cabang.

(3) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Nasional (DKN)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 40

Dewan Kehormatan



(1) Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :

a. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing ;

2) Andalan ;

3) Anggota Kehormatan ;

4) Anggota Dewan Kerja ;

dibantu oleh staf Kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing Gugusdepan :

2) Pembina Gugusdepan :

3) Pembina Pramuka :

4) Unsur peserta didik.



Pasal 41

Pembantu Andalan



(1) Apabila dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2) Masa Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.



Pasal 42

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.

(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.





BAB V

KEANGGOTAAN



Pasal 43

Amggota Biasa Gerakan Pramuka



Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.



Pasal 44

Pramuka



Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka.



Pasal 45

Anggota Muda



(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalanag berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.

(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa, yang terdiri atas Pramuka Luarbiasa tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tina daksa, dan tuna laras.

(6) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat menjadi Pembantu Pembina, Pembina Pramuka atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.

(7) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat oleh Pembinanya sebagai instruktur Muda di Gugusdepannya.

(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.

(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.



Pasal 46

Anggota Dewasa



(1) Anggota Gerakan Pramuka yang berkategori Anggota Dewasa adalah :

a. Pembina Pramuka

b. Pelatih Pembina Pramuka

c. Pembina Profesional

d. Pamong Saka dan Instruktur Saka

e. Pimpinan Saka

f. Andalan

g. Anggota Majelis Pembimbing.

(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut :

a. Pembina Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia enam belas tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tiga tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh delapan tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh enam tahun.

(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia duapuluh enam tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ex-officio menjadi anggota Kwartir/Andalan.

(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai :

a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD), dan membina secara aktif dan diangkat oleh Ketua Kwartir Cabang.

c. Pembina Profesional, seorang yang berlatar belakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), membina anggota muda secara aktif.

d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.

f. Pimpinan Saka yang diangkat oleh Kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

g. Andalan, yang dipilih di dalam Musyawarah dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

h. Anggota Majelis Pembimbing, yang diangkat sekurung-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

(5) Pelantikan :

a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pembina Gugusdepan yang telah disahkan oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

b. Pelantikan Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

c. Pelantikan Koordinator Desa/Kelurahan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

d. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

e. Pelantikan Pimpinan Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

f. Pelantikan Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran yang diatasnya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Andalan Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

g. Pelantikan Pembantu Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir di jajaran nya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

h. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimping Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

i. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran diatasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

(6) Orang tua pesertadidik dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putera-puterinya dalam kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya, tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.



Pasal 47

Anggota Kehormatan



(1) Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas :

a. Pandu dan Pramuka purna bakti ;

b. Orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan ;

c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk Karyawan Kwartir.

(2) Pandu dan Pramuka purna bakti untuk menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

(3) Prang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan atas permintaan Kwartir yang bersangkutan.

(4) Orang-orang yangbbersimpati kepada Gerakan Pramuka dan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan Kwartir yang bersangkutan atau menyampaikan permintaan kepada Kwartir yang bersangkutan.

(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dilantik berdasarkan keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.



Pasal 48

Anggota Tamu



(1) Anggota Tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.

(2) Prosedur keikutsertaan Anggota Tamu diserahkan kepada satuan atau Kwartir yang bersangkutan.



Pasal 49

Wadah Keanggotaan



(1) Gugusdepan merupakan wadah keanggotaan bagi anggota muda dan anggota dewasa yang ada di Gugusdepan.

(2) Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional menghimpun Gugusdepan dan Kwartir yang ada di bawahnya serta menjadi wadah keanggotaan bagi anggota dewasa dan anggota kehormatan yang ada di jajarannya.



Pasal 50

Kewajiban Anggota



(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik :

a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. berhak mengenakan Seragam Pramuka

c. berkewajiban untuk melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

d. berkewajiban membayar iuran anggota.

(2) Anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.



Pasal 51

Pemberhentian Anggota



(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

a. permintaan sendiri

b. meninggal dunia

c. diberhentikan

(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:

a. melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka.

b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.



Pasal 52

Pembelaan



Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggark kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di Kwartir/ Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 53

Rehabilitasi



(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat (2) Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 54

Pramuka Utama



Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.



BAB VIII

KEPENGURUSAN



Pasal 55

Kwartir



(1) Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan sususnan sebagai berikut :

a. Seorang Ketua

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi

c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

d. Beberapa orang anggota.

(2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap Kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya yang ketuanya adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan. Pimpinan Satuan Karya Pramuka mengusahakan dukungan materiel dan finansiel untuk program-program Saka.

(3) Andalan dibantu oleh Pembantu Andalan, Anggota Dewan Kerja, Anggota Pimpinan Saka dan Staf Kwartir.

(4) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.

(5) Pengurus Kwartir yang ditetapkan formatur, disahkan oleh Kwartir jajaran di atasnya, kecuali Andalan Nasional yang diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(6) Selama belum terbentuk pengurus Kwartir yang baru sebagai hasil Musyawarah, maka pengurus Kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipiel.

Hal-hal yang prinsipiel meliputi :

a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga

b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja

c. mengubah struktur organisasi Kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

d. mengubah status kekayaan Kwartir.

(7) Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri atas :

a. seorang Ketua

b. seorang Wakil Ketua

c. seorang Sekretaris

d. beberapa orang Anggota

e. seorang pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.

(8) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran Kwartir lainnya.



Pasal 56

Kwartir Harian



Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir harian untuk melaksanakan tugas se-hari-hari yang terdiri atas :

a. Seorang Ketua yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir

b. Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

c. Beberapa orang Anggota

d. Seorang Wakil Sekretaris yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Jenderal di tingkat Kwartir Nasional atau Kepala Sekretariat Kwartir untuk jajaran Kwartir yang lain.

e. Seorang Pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.



Pasal 57

Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu



Dalam hal Andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan maka Kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antar waktu terhadap Andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dimintakan pengesahan Kwatir di atasnya, kecuali pergantian Andalan Nasional yang disahkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Nasional.



Pasal 58

Tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional



(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;

b. menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional ;

c. menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional ;

e. membina dan membantu kwartir daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan karya ;

f. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;

g. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional ;

h. bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sasuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

j. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.





Pasal 59

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah



(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional dan keputusan Musyawarah Daerah ;

c. membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerahnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.













Pasal 60

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang



(1) Kwartir cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang ;

c. membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabangnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang ;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.



Pasal 61

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting



(1) Kwartir ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, keputusan keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Kwartir Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;

c. membina dan membantu Koordinator Desa, para Pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Rantingnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting dan dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.



Pasal 62

Koordinator Gugusdepan di Desa/Kelurahan



(1) Gugusdepan yang ada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator Desa/Kelurahan yang dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa/Kelurahan dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega.



Pasal 63

Tugas dan Tanggungjawab Kordinator Desa/Kelurahan



Koordinator Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. mengkoordinasikan kegiatan bersama antar Gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya;

b. membantu pelaksanaan tugas Kwartir Ranting di desa/kelurahannya;

c. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Desa/Kelurahan;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desa atau kelurahannya;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Koordinator Desa/Kelurahan kepada Kwartir Ranting dan Majelis Pembimping Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 64

Gugusdepan



(1) Gugusdepan dikelola oleh Pembina Gugusdepan, dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.

(2) Pembina Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah Gugusdepan dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 65

Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan



(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab :

a. mengelola Gugusdepannya selama masa bakti Gugusdepan ;

b. melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku ;

c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepannya ;

d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan Gugusdepan ;

e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gugusdepannya ;

f. mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orangtua peserta didik ;

g. bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya ;

h. menyampaikan laporan tahunan kepada Koordinator Desa/Kelurahan, Kwartir Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan Gugusdepannya;

i. menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.



Pasal 66

Satuan Karya



(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dibina oleh Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.

(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.



Pasal 67

Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka



(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tehnis tentang kegiatan Satuan Karya Pramuka ;

b. melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartirnya ;

c. membantu Kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka ;

d. mengadakan hubungan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwartirnya ;

e. bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;

f. melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;

g. memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartirnya, dengan tindasan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya ;

h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sakanya ;

b. menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Sakanya, untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;

c. mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;

d. mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya ;

e. mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;

f. menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab ;

g. melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir, dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.



Pasal 68

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega



(1) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, yang disingkat Musppanitera di tingkat masing-masing, yang kemudian disahkan oleh Kwartir.

(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris I dan II

d. Bendahar

e. Beberapa Anggota.

(3) Dewan Kerja dilantik oleh Ketua Kwartir jajarannya.

(4) Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar waktu.

(5) Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua, atau sebaliknya.

(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan.



Pasal 69

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas unsur Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir/satuan di bawahnya, Andalan, dan dibantu oleh akuntan publik yang tidak mempunyai hak suara.

(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh unsur Mabi ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus Kwartir.





BAB IX

BIMBINGAN



Pasal 70

Majelis Pembimbing



(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugusdepan, Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel kepada Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Majelis Pembimbing wajib berkonsultasi secara periodik dengan Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.



Pasal 71

Susunan



(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orangtua pesertadidik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat padd tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3) Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. seorang Ketua ;

b. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua ;

c. seorang atau beberapa orang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(4) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian yang terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang diantara Wakil Ketua ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih diantara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan yang ada. Untuk jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat Nasional Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.



Pasal 72

Tata Kerja



(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.

(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.

(3) Majelis Pembimbing Harian mengadakan Rapat Majelis Pembimbing Harian Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.





BAB X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM



Pasal 73

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Di dalam Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah daerah.

(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika enam bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Nasional mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Nasional didesak para pengusul, Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.





Pasal 74

Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas perutusan pusat dan perutusan daerah.

(2) Utusan pusat berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Nasional dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.

(3) Utusan setiap daerah berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan pusat atau daerah



Pasal 75

Acara Musyawarah Nasional



(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan ;

b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya ;

c. Penetapan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya ;

d. Penetapan Aanggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.





Pasal 76

Pemilihan Kwartir Nasional



(1) Musyawarah Nasional menetapkan kepemngurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.

(3) Tim Formatur yang sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

(4) Tim Formatur dalam waktu tiga bulan membentuk Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(5) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 77

Usul Kwartir Daerah untuk Musyawarah Nasional atau

Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis, oleh Kwartir Daerah kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Daerah.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Pasal 78

Pimpinan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.



Pasal 75

Cara Musyawarah Nasional Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai atas musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia ;

b. pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.



Pasal 80

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.

(2) Musyawarah Daerah didakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah cabangnya.

(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika empat bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Daerah mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah kwartir daerah didesak para pengusul, Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.



Pasal 81

Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas perutusan Daerah dan perutusan Cabang.

(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(3) Utusan setiap cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang diantaranya adalah Keua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh majelis pembimbing cabang.

(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.



Pasal 82

Acara Musyawarah Daerah



(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan keoebgurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.



Pasal 83

Pemilihan Kwartir Daerah



(1) Musyawarah Daerah menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah baru, berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 84

Usul Kwartir Cabang untuk Musyawarah Daerah atau

Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu setengah bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daearh Gerakan Pramuka.



Pasal 85

Pimpinan Musyawarah Daerah



Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.





Pasal 86

Cara Musyawarah Daerah Mengambil Keputusan



(1) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional.



Pasal 87

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.

(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah ranting.

(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Cabang mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Cabang didesak para pengusul, Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.







Pasal 88

Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, terdiri atas utusan cabang dan ranting.

(2) Utusan cabang terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.

(3) Utusan setiap ranting terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan cabang atau ranting



Pasal 89

Acara Musyawarah Cabang



(1) Acara pokok musyawarah cabang adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.



Pasal 90

Pemilihan Kwartir Cabang



(1) Musyawarah Cabang menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Cabang memilih secara langsung Ketua Kwartir Cabang dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.

(3) Tim Formatur sekurang-kurngnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 91

Usul Kwartir Ranting untuk Musyawarah Cabang atau

Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Usul kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.



Pasal 92

Pimpinan Musyawarah Cabang Pimpinan Sidang



Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.



Pasal 93

Cara Musyawarah Cabang Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah.



Pasal 94

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.

(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.

(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Ranting mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Ranting didesak para pengusul, Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.



Pasal 95

Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, terdiri atas perutusan ranting dan Gugusdepan.

(2) Utusan ranting terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(3) Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang diantaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Gugusdepan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(4) Kwartir Ranting dan Gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan ranting atau gugusdepan.



Pasal 96

Acara Musyawarah Ranting



(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Mentapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.



Pasal 97

Pemilihan Kwartir Ranting



(1) Musyawarah Ranting menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 98

Usul Gugusdepan untuk Musyawarah Ranting atau

Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Usul Gugusdepan harus diajukan secara tertulis, oleh Pembina Gugusdepan kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.



Pasal 99

Pimpinan Musyawarah Ranting



Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan Gugusdepan.



Pasal 100

Cara Musyawarah Ranting Mengambil Keputusan



(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.



Pasal 101

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Di dalam setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Muyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugusdepan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan dan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Pembina Gugusdepan belum juga mengadakan Musyawarah Gugusdepan luar biasa, pengusul berhak mendesak Pembina Gugusdepan untuk mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Gugusdepan didesak para pengusul, Gugusdepan belum juga mengadakan musyawarah gugusdepan luar biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.



Pasal 102

Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, dan perwakilan Dewan Racana, dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, setiap peserta yang hadir berhak satu suara.



Pasal 103

Acara Musyawarah Gugusdepan



(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

a. Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(3) Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.



Pasal 104

Pemilihan Pembina Gugusdepan



(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Pembina Gugusdepan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Gugusdepan.

(3) Pembina Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.

(3) Pembina Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dengan dilantiknya Pembina Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 105

Usul Peserta untuk Musyawarah Gugusdepan atau

Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Usul peserta Musyawarah Gugusdepan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan oleh yang berhak hadir pada Musyawarah Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikannya kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan itu.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan.



Pasal 106

Pimpinan Musyawarah Gugusdepan



Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan itu.



Pasal 107

Cara Musyawarah Gugusdepan Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut :

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia.

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.



Pasal 108

Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera



(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(2) a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.

b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Gerakan Pramuka.

(3) Peserta Musppanitera terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.



Pasal 109

Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera



(1) Acara pokok Musppanitera adalah :

a. Laporan Pertanggungjawaban Kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.

b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.

c. Memberi masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.



Pasal 110

Cara Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pandega Puteri Putera



(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.



Pasal 111

Rapat Kerja dan Sidang



(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.

(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas :

a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh :

1) Pembina Gugusdepan

2) Pembina satuan

3) Unsur pesertadidik.

b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh :

1) Andalan Kwartir yang bersangkutan.

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting.

3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.

(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah Sidang Paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.



Pasal 112

Referendum



(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan Musyawarah.

(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua Kwartir.

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban atas referendum itu ditentukan dan diumumkan.

(5) Referendum itu disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah Kwartir/Gugusdepan yang ada di wilayahnya.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh Kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.





BAB XI

KEKAYAAN



Pasal 113

Pengertian dan Jenis



(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas :

a. Benda tak bergerak

b. Benda bergerak

c. hak milik atas kekayaan intelektual.

(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.

(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, paten, dan hak cipta Gerakan Pramuka, baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikelak kemudian hari, antara lain :

a. Lambang/tanda gambar silhouette Tunas Kelapa

b. Tulisan,/publikasi Gerakan Pramuka.



Pasal 114

Pendapatan



(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :

a. iuran anggota ;

b. bantuan Majelis Pembimbing ;

c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat ;

d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ;

e. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka

f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.

(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka.



Pasal 115

Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan



Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh Pengurus Kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus Kwartir/Gugusdepan.



Pasal 116

Iuran dan Usaha Dana



(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.

(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.



Pasal 117

Pengawasan



(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.

(3) Neraca tahun anggaran Kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.

(4) Apabila diperlukan, Kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.



BAB XII

ATRIBUT



Pasal 118

Lambang



(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhuette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.

(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.



Pasal 119

Bendera



(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.

(2) Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk Kwartir, nama Kwartir dan untuk Gugusdepan nama Kwartir dan nomor Gugusdepan.



Pasal 120

Panji



(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.

(2) Panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.



Pasal 121

Hymne



Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair dan lagunya berbunyi :



Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila

Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Agar jaya Indonesia

Indonesia tanah airku. Kami jadi pandumu.



Pasal 122

Pakaian Seragam



(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggotaGerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapihan, serta menimbulkan rasa persatuan dan persaudaraan.

(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas, dan cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.

(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.



Pasal 123

Lencana dan Tanda-tanda



Anggota Gerakan Pramuka puteri, selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Association of Girl Guides and Girl Scouts, sedang anggota putera mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.





BAB XIII

PEMBUBARAN



Pasal 124

Akibat Hukum dari Pembubaran



Apabila terjadi pembuibaran Gerakan Pramuka maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.





BAB IX

LAIN-LAIN



Pasal 125

Petunjuk Penyelenggaraan



(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.

(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(3) Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Pasal 126

Perubahan Anggaran Rumah Tangga



Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



BAB XV

PENUTUP



Pasal 127

Penutup



(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oelh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional VI Tahun 1998 di Jakarta, sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999.



Jakarta, 22 Juli 1999.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



ttd.



H.A. Rivai Harahap.







KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 64 TAHUN 1997



TENTANG



PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93, pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 1996 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;

2. Bahwa sebagai pelaksanaan lokakarya tersebut telah disampaikan laporan pelaksanaan dan rekomendasi lokakarya, dan berkenaan dengan itu perlu mengukuhkan hasil lokakarya tersebut;



Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93;

3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;



Memperhatikan : 1. Rekomendasi Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;

2. Saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;



M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Penggolongan usia peserta didik dalam Gerakan Pramuka tetap seperti yang berlaku sekarang ini, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) Pasal 36 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yaitu :

Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun;

Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampaidengan 15 tahun;

Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun;

Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.



Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 April 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,



TTD



H. Himawan Soetanto.

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 194 TAHUN 1998

TENTANG

PENYESUAIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga sebagaimana ditetapkan dengn Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131/KN/76 Tahun 1976, perlu disesuaikan dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku dewasa ini.



Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

3. Rencana Strategik 1994-1999 Gerakan Pramuka

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.193 Tahun 1998 tentang Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Pesta Siaga dalam upaya pencapaian Pramuka Garuda.



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan







Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 21 Oktober 1998



Ketua Nasional Gerakan Pramuka

Ketua











Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, SSos.















LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 194 TAHUN 1998



PENYESUAIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA





BAB I

PENDAHULUAN



1. Umum



a. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk membangkitkan, mengatur, mendorong, mengarahkan, dan mengendalikan keinginan, semangat dan daya kemampuan anak-didik/Pramuka Siaga

b. Dalam pengarahan dan pengendalian keinginan, semangat dan daya kemampuan anak didik perlu ditanamkan, dipupuk dan dikembangkan

1) kesadaran beragama untuk taqwa dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa

2) kesadaran berkaidah untuk mengetahui dan menghayati apa yang baik (menguntungkan) dan apa yang tidak baik (merugikan) dalam hubungan antara sesama manusia, berdasarkan ideologi Pancasila

3) kesadaran sosial untuk memiliki rasa persahabatan/persaudaraan baik antar Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat

4) kesadaran berbangsa dan bernegara untuk memiliki rasa cinta pada lam, bangsa dan negara Indonesia, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri

c. Dalam rangka pembangunan masyarakat dan pembangunan bangsa, maka penanaman dan pembinaan kesadaran tersebut dalam butir 1b. harus dimulai pada anak didik seumur Pramuka Siaga, sebagai tugas awal gerakan Pramuka, untuk kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi kesadaran hukum, tertib masyarakat, kesadaran bermasyarakat dan berpemerintah melalui tingkatan Penggalang, Penegak dan Pandega

d. Tugas awal gerakan Pramuka dalam rangka mendidik anak dan pemuda adalah menggali/membangkitkan prinsip-prinsip kemanusiaan, ciptaan Tuhan Yang Maha Adil yaitu antara lain :

1) kejujuran

2) keadilan

3) kerelaan berkorban

e. Prinsip-prinsip kemanusiaan itu harus diperkuat dengan keberanian, kesabaran/ketabahan dan keuletan, untuk kemudian dikembangkan menjadi ketaatan/disiplin, rasa tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership)

f. Akhirnya setiap anak didik harus disiapkan untuk memiliki :

1) pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan segala tugas dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia

2) kekuatan lahir dan batin untuk mengatasi segala kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugas tersebut

3) semangat untuk dapat menyelesaikan tugas itu, dengan sukses dan bermanfaat bagi pribadinya, masyarakat dan bangsa Indonesia

g. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut dalam butir 1a. adalah penyelenggaraan Pesta Siaga, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Siaga

h. Dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para Pramuka Siaga, perlu diselenggarakan Pesta Siaga, yang disesuaikan dengan keperluan, keadaan, keinginan, kepentingan, dan perkembangan :

1) anak didik Pramuka Siaga

2) masyarakat setempat



2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka untuk menyelenggarakan Pesta Siaga yang berhasil-guna dan sebaik-baiknya

b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar segala usaha dalam rangka pencapaian tujuan gerakan Pramuka, seperti tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 4



3. Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pesta Siaga yaitu :

a. Pengertian, Sasaran dan Fungsi Pesta Siaga

b. Pola umum kegiatan dalam Pesta Siaga

c. Perencanaan pengorganisasian dan tata laksana

d. Dukungan administrasi

e. Lain-lain



4. Dasar



a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Rencana Strategik 1994-1999 Gerakan Pramuka

d. Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka no. 193 Tahun 1998, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka



BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI

PESTA SIAGA SERTA PEMISAHAN PESERTANYA



5. Pengertian



a. Pesta Siaga adalah pertemuan para Pramuka Siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa Gugusdepan Pramuka

b. Pesta Siaga merupakan kegiatan untuk Siaga yang bentuk kegiatannya dipilih dan diselenggarakan sesuai dengan :

1) keadaan, kepentingan dan perkembangan anak didik

2) keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat setempat



6. Sasaran

Sasaran Pesta Siaga adalah membina dan mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan antar sesame Pramuka Siaga



7. Fungsi

Fungsi Pesta Siaga adalah

a. Memberikan variasi kepada latihan berkala dari perindukan masing-masing

b. Mengadakan tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan antar sesama Pramuka Siaga

c. Membina hubungan baik antara gerakan Pramuka dengan masyarakat



8. Pemisah

a. Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani Siaga, Pesta Siaga putera dan Pesta Siaga puteri, masing-masing diselenggarakan terpisah

b. Mengingat beberapa sebab tertentu, dengan sepengetahuan dan tanggung jawab para Pembina Pramuka dan majelis pembimbing yang bersangkutan, Pesta Siaga putera dan puteri dapat diselenggarakan bersama-sama



BAB III

POLA UMUM KEGIATAN DALAM PESTA SIAGA



9. Tingkat Penylenggaraan



a. Pesta Siaga dapat diselenggarakan di tingkat :

1) Desa yang diikiuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam desa yang bersangkutan

2) Kecamatan yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam kecamatan yang bersangkutan

3) Cabang yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam cabang yang bersangkutan

b. Pesta Siaga juga dapat diselenggarakan oleh beberapa desa, kecamatan dan/atau dan antar cabang yang bersangkutan

c. Mengingat kesulitan yang akan banyak dihadapi, Pesta Siaga tidak diselenggarakan di tingkat daerah, atau di tingkat nasional, sehubungan dengan keadaan dan kemampuan wilayah dan anak didik setempat

d. Pesta Siaga pada dasarnya dapat diikuti oleh semua Siaga dari semua perindukan dilingkungan tersebut

e. Berdasarkan beberapa sebab tertentu (tempat, fasilitas, dan lain-lain) dalam penentuan peserta, penyelenggaraan dapat menentukan kebijakan tersendiri, sejauh mungin dihindari adanya persyaratan peserta atas dasar kejuaraan



10. Landasan dan Bentuk Kegiatan



a. Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilandasi jiwa Pramuka seperti yang tersurat dan tersirat dalam satya dan dharma Pramuka

b. Pesta Siaga merupakan satu-satunya Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga

c. Pesta Siaga dapat berbentuk :

1) rekreasi,

2) permainan bersama,

3) darmawisata,

4) pasar Siaga (bazar),

5) ketangkasan dan ketrampilan,

6) karnaval,

7) perkemahan siang hari (dagkamp),

8) pameran (exposisi),

9) pentas seni budaya, dan

10) lain-lain



11. Sifat Kegiatan



a. Pesta Siaga bukan perlombaan untuk mencari kejuaraan. Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani Pramuka Siaga, Pesta Siaga besifat :

1) hiburan/rekreatif

2) kreatif

3) riang gembira dan

4) banyak gerak

b. Untuk memberi semangat dan gairah Pramuka Siaga, dengan tidak mengurangi semua sifat Pesta Siaga, sebagian acara kegiatannya dapat dilombakan



12. Pengaturan/Penyusunan Acara Kegiatan

a. Acara kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun sesuai dengan :

1) Bentuk Pesta Siaga antara lain :

a) dalam karnaval ada lomba topeng, pameran pakaian lucu, sepeda hias, dan lain-lain

b) dalam permainan bersama ada permainan ketangkasan, ketrampilan dan lain-lain

c) dalam pentas seni budaya, dapat dilihatkan macam-macam kemampuan Siaga, senitari, senisuara, senilukis, deklamasi, dan lain-lain

2) Keadaan dan kemampuan setempat, misalnya :

a) darmawisata kepantai, keluar kota melihat pemandangan, kekebun binatang, dan lain-lain

b) meninjau tempat dan peninggalan besejarah, museum dan lain-lain

3) Perkembangan jasmani dan rokani Pramuka Siaga, sehingga semua kegiatan itu tidak terlalu melemah, dan tidak mengambil alih kegiatan golongan Pramuka lain

b. Penyajian secara kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun secara berencana, agar :

1) beraneka ragam (bervariasi), menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan

2) menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan dan ketajaman indera

3) menimbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab

4) memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangka serta perdamaian dunia

5) memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia

6) pempertebal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa



13. Pedoman Pelaksanaan



a. Kegiatan dalam Pesta Siaga harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK). Selanjutnya Pesta Siaga supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai :

1) agama

2) filsafat pancasila

3) persahabatan dan persaudaraan

4) perkembangan ekonomi dan teknologi

5) perkembangan nasional

6) seni budaya, olah raga, kesejahteraan keluarga, dan lingkungan

7) keamanan dan ketertiban lingkungan dan

8) lain-lain

b. Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memberi kesempatan :

1) belajar

2) berlatih

3) bekerja

4) beribadat

5) berbakti dalam suasana riang gembira

c. Semua kegiatan Pesta Siaga dilaksanakan dengan :

1) penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat dan bangsa Indonesia

2) banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi Siaga yaitu dengan :

a) belajar sambil bekerja (learning by doing)

b) membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan Siaga

c) membuat selingan dan menggiring kegiatan Siaga dengan lagu-lagu gembira

d) menyelenggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan menghindari sejauh-jauhnya kegiatan melalui ceramah

e) kegiatan sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan

3) penggunaan sistem among, yang mengharuskan Pembina Pramuka mempunyai sikap laku :

a) ing ngarso sung tulada (di depan memberi teladan)

b) ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat)

c) tut wuri handayani (di belakang memberi daya) dan yang pelaksanaannya untuk golongan Siaga, dititik beratkan kepada “ing ngarso sung tulada”



BAB IV

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN

DAN TATA-LAKSANA



14. Perencanaan



a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, perlu dibentuk panitia penyelenggaraan Pesta Siaga yang wajib memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab

b. Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama, dan terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :

1) bentuk kegiatan Pesta Siaga

2) tujuan dan maksud Pesta Siaga

3) tempat dan waktu penyelenggaran

4) susunan panitia penyelenggara (tugas struktur organisasi, personalia, pembagian kerja, dan lain-lain)

5) tahap-tahap pelaksanaan kerja

6) perincian acara kegiatan

7) ketentuan mengenai peserta

8) perlengkapan dan perbekalan

9) rencana biaya

10) penelitian, pengawasan dan penilaian dan

11) lain-lain



15. Pengorganisasian

a. Struktur organisasi panitia penyelenggaraan Pesta Siaga disusun secara seksama, terperinci, lengkap dan sistematis, sesuai dengan :

1) acara, kegiatan, kepentingan, dan hubungan kerja masing-masing bagian

2) tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya

3) rencana kegiatan, dengan mengingat daya guna dan tepat guna dari kerja panitia itu

b. Pesta Siaga harus diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan,tanggungjawab dan pengabdian secara sukarela, gotong-royong, akrab dan bersaudara, diserta usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya

c. Panitia penyelenggara dapat terdiri dari anggota dan bukan anggota Gerakan Pramuka

d. Dalam penyelenggaraan Pesta Siaga digunakan tenaga Penegak dan Pandega sebagai anggota panitia penyelenggara untuk membantu para Pembina Pramuka, supaya pengetahuan dan pengalaman mereka bertambah

e. Pesta Siaga diselenggarakan :

1) antar Gugusdepan yang berdekatan, tiga bulan sekali

2) di tingkat Kwarran,atau antar desa yang berdekatan 6 bulan sekali

3) di tingkat cabang atau antar kecamatan yang berdekatan setahun sekali

4) antar Gugusdepan yang berdekatan tetapi berlainan kecamatan maupun cabangnya, diatur oleh yang bersangkutan



16. Pembagian Kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawab



a. Penyelenggara Pesta Siaga merupakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab :

1) Pimpinan Gudep untuk antar gudep

2) Kwarran untuk tingkat kecamatan

b. Pesta Siaga tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional, tetapi Kwarnas dan Kwarda mempunyai kewajiban untuk memberi petunjuk, rangsangan, bimbingan dan saran serta menyebarluaskan semua pengalaman tentang penyelenggaraan Pesta Siaga ke daerah lainnya



17. Pengawasan dan Penilaian

a. Pengawasan harus dilakukan oleh semua team yang ditunjuk oleh kwartir cabang atau koratan yang bersangkutan dengan tugas mengusahakan agar Pesta Siaga berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang gemilang

b. Penilaian ditugaskan kepada suatu team penilai. Data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara dari peserta dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan atas penyelenggaraan Pesta Siaga itu sehingga hasilnya dapat obyektif

18. Laporan

a. Segera setelah Pesta Siaga selesai maka panitia penyelenggara harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran tentang jalannya Pesta Siaga sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan

b. Dalam laporan Pesta Siaga tersebut harus dimuat antara lain :

1) pemikirannya

2) perencanaannya

3) persiapannya

4) pelaksanaannya

5) penyelesaiannya

6) panitianya

7) peserta dan pengawasannya

8) kesulitan hambatan dan usaha mengatasinya

9) hasil kegiatan Pesta Siaga itu

10) hasil penilaian atas penyelenggaraan dan kegiatannya

11) pertanggungjawaban keuangan

12) kesimpulan

13) saran-saran untuk perbaikan kegiatan yang akan datang

c. Laporan Pesta Siaga seperti yang dimaksud dalam pt.18a dan b diatas dikirim kepada :

1) Kwartir Ranting dan Kwartir Cabangnya sebagai laporan pertanggungjawaban

2) Majelis Pembimbing, instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberikan bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama atas penggunaan bantuannya

3) Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabangnya bahan untuk disebar luaskan ke daerah lain, dalam rangka tukar menukar pengalaman dan informasi



BAB V

DUKUNGAN ADMINISTRASI



19. Umum



Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pesta Siaga, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi yang diselenggarakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, effisien dan efektif



20. Susuan Pembina Petugas



Susunan Pembina/petugas tiap panitia Pesta Siaga harus memenuhi kebutuhan Pesta Siaga, baik kwalitatif maupun kwantitatif.



21. Dukungan Logistik



Kelengkapan dan perbekalan Pesta Siaga terdiri dari antara lain :

a. kelengkapan pribadi

b. kelengkapan kesatuan

c. kelengkapan tempat/arena Pesta Siaga

d. kelengkapan acara kegiatan Pesta Siaga dan

e. alat-alat dan bahan-bahan untuk makan/konsumsi

22. Pembiayaan Pesta Siaga



a. Biaya penyelenggaraan Pesta Siaga dilakukan atas dasar swadaya dan gotong-royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan terdiri atas unsur-unsur :

1) para peserta Pesta Siaga, beserta orang tua atau walinya

2) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepannya

3) Majelis Pembimbing Desanya

4) Kwarran dan Majelis Pembimbing Rantingnya

5) panitia penyelenggara yang mengusahakan sumber dana lainnya yang tidak mengikat, baik dari pihak pemerintah swasta maupun masyarakat sendiri

b. Segala pemasukan dan pengeluaran uang untuk pembiayaan Pesta Siaga dimuat dalam laporan pertanggung jawaban secara terbuka yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan



BAB VI

PENUTUP



23. Hal-hal lain mengenai Pesta Siaga yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Oktober 1998

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua





Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, SSos.



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 132/KN/76

TAHUN 1976

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR

PENGGALANG



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;

2. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;

3. bahwa untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.



Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.



Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.

2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta.

Pada tanggal 31 Desember 1976.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,





M. Sarbini

Letjen TNI

BAB I

PENDAHULUAN



Pt. 1. Umum

a. Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 4, maka :

Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah mendidik anak dan pemuda supaya menjadi :

1) Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur,

a) tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya,

b) tinggi kecerdasan dan keterampilannya,

c) kuat dan sehat fisiknya.

2) Warga negara Indonesia yang :

a) ber-Pancasila,

b) setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Anggota masyarakat yang :

a) baik dan berguna,

b) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.

b. Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan :

1) rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama,

2) rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat,

3) rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri,

4) jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

d. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Penggalang.

e. Setiap Perkemahan Besar Penggalang merupakan suatau latihan gabungan satuan Gerakan Pramuka, yang diarahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi menurut petunjuk yang ada, untuk mencapai sasaran perkemahan dalam rangka pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

f. Perkemahan besar tersebut merupakan suatu alat penilaian yang hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan dan improvisasi Gerakan Pramuka baik organisatoris maupun prosedur operasional dan apakah segala peraturan, perencanaan dan petunjuk dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

g. Penilaian terhadap perorangan (individu) maupun dalam ikatan kesatuan harus dimulai dari wakru keberangkatan para peserta dari pangkalan asal ke bumi perkemahan dan pulang kembalinya, baik di bidang rokhani/sikap mental dan disiplin maupun di bidang teknis.



Pt. 2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan Satuan Pramuka dalam menyelenggarakan suatu pertemuan Parmuka, khususnya untuk golongan Penggalang.

b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4.



Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi semua yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yaitu :

a. Pengertian, sasaran dan fungsi Perkemahan Besar Penggalang.

b. Macam perkemahan, tingkat dan peserta Jambore, termasuk persyaratan dan pengelompokan peserta.

c. Pola kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang meliputi landasan, sistem, sifat, acara dan bentuk kegiatan, serta metoda pelaksanaan kegiatan.

d. Perencanaan, oengorganisasian, dan tata laksana, termasuk pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab, peraturan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan, pengawasan dan penilaian.

e. Dukungan administrasi dan komunikasi termasuk pengumuman dan penerangan.

f. Lain hal yang berhubungan dengan Jambore Nasional dan Internasional, Ikut Serta Jambore, serta lagu, bendera dan lencana.





Pt. 4. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Majelis Permisyawaratan Pramuka Tahun 1970, di Pandaan, Jawa Timur.

c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara.

d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76, Tahun 1976, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.



Pt. 5. Tema dan Lambang

a. Tema Perkemahan Besar Penggalang merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah dipahami, dan dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai tujuan dan sasaran Perkemahan Besar Penggalang tersebut.

b. Unutk tiap perkemahan besar Penggalang dibuat lambang yang sesuai dengan kegiatan, tempat dan tema perkemahan dan yang mudah dimengerti maksudnya oleh para Pramuka Penggalang.





BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 6. Tujuan

a. Perkemahan Besar Penggalang yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari berbagai satuan Pramuka.

b. Perkemahan Besar Penggalang merupakan kegiatan yang bersifat rekreatif, riang gembira, penuh rasa persaudaraan dan berisi kegiatan-kegiatan menarik dan kreatif serta bakti masyarakat dan keagamanaan.



Pt. 7. Sasaran

Sasaran dari Perkemahan Besar Penggalang adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan:

a. rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.

b. rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat.

c. rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.

d. jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.



Pt. 8. Fungsi

a. Menambah pengalaman dan pengetahuan, miningkatkan kecakapan, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan peserta perkemahan besar Penggalang.

b. Memberi latihan kepada anak didik agar mampu mengelola/mengurus rumah tangga sendiri.

c. Memberikan selingan sebagai dorongan untuk mempraktekkan dan meningkatkan kemampuan yang didapat dari latihan satuan Pramuka masing-masing.

d. Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.

e. Membiasakan hidup bersama dan meningkatkan semangat gotong royong diantara Pramuka.

f. Membuat penilaian atas kegiatan dan kecakapan yang dicapai.

g. Mendapatkan sesuatu yang baru, guna diterapkan pada kegiatan yang akan datang.

h. Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.





BAB III

BENTUK, TINGKAT DAN PESERTA

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 9. Bentuk Perkemahan

Perkemahan Besar Penggalang meliputi tiga bentuk, yaitu :

a. “Jambore” sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik beratkan pada kegiatan persaudaraan.

b. “Perkemahan Bakti Penggalang”

1) yang disingkat PB sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik bertakan pada kegiatan bakti kepada masyarakat, sesuai dengan keadaan dan kemampuan anak didik, serta kepentingan masyarakat setempat.

2) Perkemahan yang diselenggarakan di tingkat cabang dan di tingkat kecamatan.

b. “Perkemahan Bersama Penggalang” sebagai perkemahan besar Penggalang yang diikuti oleh beberapa Gudep dalam satu desa atau beberapa desa yang berdekatan.



Pt. 10. Tingkat-tingkat Jambore

Jambore dibedakan menurut tingkatannya dan berdasarkan pelaksanaanya sebagai berikut :

a. Jambore Nasional, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat nasional.

b. Jambore Daerah, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan di tingkat daerah.

c. Jambore Cabang, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat cabang.

d. Jambore Kecamatan, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan.



Pt. 11. Peserta

a. Peserta Jambore Nasional adalah para Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia dan dari negara-negara lain yang diundang.

b. Peserta Jambore Daerah adalah para Pramuka Penggalang dari daerah yang bersangkutan dan dari daerah-daerah lain yang diundang.

c. Peserta Jambore Cabang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang yang bersangkutan dan dari cabang lain yang diundang.

d. Peserta Jambore Kecamatan adalah para Pramuka Penggalang dari kecamatan yang bersangkutan dan dari kecamatan lain yang diundang.

e. Peserta Perkemahan Bakti Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang atau kecamatan yang bersangkutan.

f. Peserta Perkemahan Bersama Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari gugusdepan-gugusdepan yang bersangkutan.

g. Peserta dari luar negeri untuk 11 a s/d 11 f ditentukan oleh Kwarnas.



Pt. 12. Persyaratan Peserta

a. Peserta Perkemahan Besar Penggalang sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyelenggara, yaitu :

1) telah memenuhi syarat kecakapan umum tertentu.

2) mendapat izin dari orang tua/wali Pramuka.

3) mendapat izin dari kepala sekolahnya atau atasan di tempat ia bekerja.

4) membawa surat keterangan sehat jasmani.

5) membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan atau kwartir yang bersangkutan.

6) membayar iuran perkemahan.

7) kebijaksanaan panitia, mengingat keadaan dan kemampuan sarana setempat.

8) minat dan kemauan usaha peserta dengan menghindari syarat-syarat atas kejuaraan.



Pt. 13. Pengelompokan Peserta

a. Pramuka Penggalang yang menjadi peserta Perkemahan Besar Penggalang dikelompokkan dalam regu, pasukan dan satuan yang lebih besar, yang diatur oleh Gudep, Kortan dan Kwartir yang bersangkutan.

b. Regu, pasukan atau satuan tersebut disusun terpisah antara Pramuka Putera dan Pramuka Puteri..

c. Regu, pasukan atau satuan tersebut didampingi oleh Pembina Pramuka Putera bagi kelompok putera atau Pembina Pramuka Puteri bagi kelompok puteri yang jumlahnya ditentukan oleh Penyelenggara.

d. Tidak dibenarkan kelompok Penggalang putera didampingi Pembina Pramuka Puteri dan sebaliknya kelompok puteri didampingi oleh Pembina Putera..





BAB IV

POLA KEGIATAN DALAM

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 14. Landasan dan Sistem Kegiatan

a. Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang dilandasi dengan jiwa Pramuka, seperti tersurat dan tersirat dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.

b. Berdasarkan penggunaan Sistem Among, setiap Pembina Pramuka harus mempunyai sikap laku :

1) ing ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan).

2) ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat).

3) tut wuri handayani (di belakang memberi daya).

c. Dalam hal ini “Pembinaan” mengandung arti “membangkitkan” mengatur, mendorong, mengarahkan dan mengendalikan keinginan, daya dan semangat.



Pt. 15. Sifat Kegiatan

a. Sesuai dengan sifat Perkemahan Besar Penggalang tersebut dalam 5 b tentang Pengertian, maka Perkemahan Besar Penggalang ini bukan lomba tingkat Penggalang, juga bukan arena perlombaan untuk memperebutkan/mencari kejuaraan.

b. Apabila dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan perlombaan salah satu macam acara kegiatan, maka yang demikian ini hanyalah sekedar untuk memberi semangat atau gaitah kepada peserta agar ikut aktif dalam semua kegiatan, dengan tidak mengurangi sifat perkemahan tersebut.

c. Kegiatan perlombaan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan secara sehat dan sportif untuk mencapai tingkat kemampuan tertentu.

d. Kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang lebih baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKU), selanjutnya supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai:

1) agama dan filsafat Pancasila.

2) persahabatan dan persaudaraan.

3) perkembangan ekonomi, sosial, teknologi.

4) senibudaya, olahraga, kesejahteraan keluarga dan lingkungan.

5) keamanan dan ketertiban masyarakat.

6) dan lain-lain.



Pt. 16. Acara dan Macam Kegiatan

a. Acara dan Macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diatur dan disusun dengan :

1) “tema” semua kegiatan diusahakan dapat menggambarkan jiwa yang tersirat dalam tema Perkemahan Besar Penggalang.

2) Perkembangan jasmani dan rokhani anak-didik, antara lain memperhatikan Keadaan, kemampuan, minat, , sifat dan bakat anak didik, sehingga kegiatan-kegiatan itu tidak membosankan, terlalu melelahkan mengingat hakekat alamiah putera/puteri dan juga tidak mengambil alih kegiatan Pramuka Siaga dan Penegak atau Pandega..

3) Keadaan tempat, masyarakat dan wilayah, misalnya :

a) di pegunungan membuat acara dalam bentuk kegiatan pendakian gunung.

b) dekat danau/laut dalam bentuk kegiatan pembuatan rakit, mendayung, berenang, dan sebagainya.

c) dekat dengan daerah pertanian membuat acara pembersihan parit, penanaman bibit unggul, dan sebagainya.

d) dekat hutan gundul mengadakan kegiatan penghijauan dan sebagainya.

e) dalam kota mengadakan kegiatan untuk mengenal dan mengetahui perkembangan teknologi modern.

b. Penyusunan dan penyajian acara dalam Perkemahan Besar Penggalang harus diatur secara berencana agar :

1) beraneka ragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan.

2) menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, keterampilan, ketangkasan dan ketajaman indera.

3) menumbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab.

4) memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.

5) memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia dan menghargai bangsa lain.

6) mempelajari kepercayaan dan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Pt. 17. Metoda Penyelenggaraan Kegiatan

Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga memberi kesempatan kepada para Penggalang untuk belajar, berlatih, bekerja, beribadat dalam suasana riang gembira, serta dilaksanakan dengan :

a. penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,

1) belajar sambil bekerja ;

2) membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan ;

3) menyelanggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan mengurangi kegiatan melalui ceramah ;

4) memberi kegiatan yang sederhana, mudah difahami dan mudah dilaksanakan ;

5) mengadakan demonstrasi, peninjauan, cerdas tangkas, tebak tepat, dan lain-lain.





BAB V

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 18. Perencanaan dan Persiapan

a. Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama/teliti, terperinci. Lengkap dan sistematis, meliputi :

1) macam dan tingkat Perkemahan Besar Penggalang,

2) sasaran dan fungsi,

3) tempat dan waktu penyelenggaraan,

4) susunan panitia (tugas, struktur organisasi, personalia, pembagian kerja dan sebagainya),

5) tahap-tahap pelaksanaan kerja (program kerja),

6) perincian acara dan bentuk kegiatan,

7) ketentuan mengenai peserta dan persyaratannya,

8) dukungan administrasi,

9) system transport dan komunikasi,

10) pengawasan dan pengendalian,

11) penelitian dan penilaian,

12) lain-lain

b. Persiapan untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang yang diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia ;

banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi para penggalang ;

harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, berencana, tertib dan teratur, dalam waktu yang cukup lama, yaitu mengenai :

1) tempat atau sarana,

2) perlengkapan,

3) kegiatan dan peserta,

4) administrasi, pembiayaan, dan lain-lain.

c. Perkemahan Besar Penggalang harus disiapkan dan diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan, tanggungjawab, pengabdian, sukarela, gotongroyong, akrab dan bersaudara, dan disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.



Pt. 19. Pengorganisasian

a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari perkemahan besar itu, maka Panitia Penyelenggara wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.

b. Struktur organisasi panitia tersebut disusun secara seksama, terperinci, lengkap, dan sistematis, sesuai dengan :

1) acara, keadaan, kepentingan dan hubungan kerja tiap bagian ;

2) tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya ;

3) rencana kegiatan ;

serta mengingat daya guna dan hasil guna dari kerja panitia tersebut.

c. Organisasi Jambore Nasional.

1) Di tingkat pusat Kwarnas membentuk Panitia yang disebut Panitia Pusat Jambore Nasional (Panpus Jamnas).

2) Di tingkat daerah tempat penyelenggaraan : Mabida dan Kwarda membentuk badan sebagai :

a) Panitia Penyelenggara Jambore Nasional (Panra Jamnas)

b) Pembina Perkemahan Induk (Binkemin), terdiri atas :

(1) Staf Binkemin

(2) Pembina Perkemahan Puteri (Binkempi), dilengkapi dengan :

(a) Pembina Satuan Puteri (Binsatpi)

(b) Pembina Kelompok Puteri (Binpokpi)

(c) Pembina Pasukan Puteri (Binpaspi)

(3) Pembina Perkemahan Putera (Binkempa), dilengkapi dengan :

(a) Pembina Satuan Putera (Binsatpa)

(b) Pembina Kelompok Putera (Binpokpa)

(c) Pembina Pasukan Putera (Binpaspa)

3) Di daerah lainnya :

Kwarda membentuk Panitia Daerah Jambore Nasional (Panda Jamnas)

4) Di cabang lainnya :

Kwarcab membentuk Panitia Cabang Jambore Nasional (Pancab Jamnas)

5) Gudep-gudep Gerakan Pramuka Indonesia di luar negeri :

Mabigus yang bersangkutan menunjuk Pembina Puteri atau Pembina Putera sebagai pimpinan pasukannya masing-masing.

6) National Scout Assiciation :

Masing-masing pengurus National Scout Assiciation menunjuk Pembina-pembina Puteri dan Putera sebagai pemimpin pasukan masing-masing.

d. Organisasi Jambore Daerah.

1) Oleh Kwartir Daerah dibentuk :.

a) Panitia Penyelenggara di tingkat daerah.

b) Panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan.

2) Oleh Kwartir Cabang dibentuk :

a) Panitia Cabang di tingkat cabang

b) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.

e. Organisasi Jambore Cabang atau Perkemahan Bakti Penggalang.

Kwartir Cabang membentuk :

1) Panitia Penyelenggara di tingkat cabang

2) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.

f. Jambore Kecamatan

Kortan atas nama Kwartir Cabang membentuk Panitia Penyelenggara.

g. Perkemahan Bersama Penggalang

Panitia Penyelenggara dibentuk oleh dan terdiri dari unsur pimpinan satuan Pramuka yang bersangkutan.

h. Anggota panitia penyelenggara Perkemahan Besar Penggalang terdiri atas :

1) Anggota Gerakan Pramuka, yaitu para Andalan, Pembantu Andalan, Pembina, Pembantu Pembina, Pramuka Penegak dan Pandega, serta anggota Mabi Gerakan Pramuka di Kwartir/Gudep/Saka yang bersangkutan.

2) Bukan anggota Gerakan Pramuka, yaitu para pejabat pemerintah, wakil badan swasta, anggota dan tokoh masyarakat setempat yang jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan Perkemahan Besar Penggalang.



Pt. 20. Pembagian Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab

a. Untuk Jambore Nasional.

1) Panitia Pusat Jamnas :

a) memberi petunjuk, bimbingan, pengarahan dan usaha bantuan keuangan dan fasilitas kepada Panra Jamnas ;

b) menyelenggarakan dan melaksanakan hubungan dan pengumuman tentang pelaksanaan Jamnas ;

c) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarnas Gerakan Pramuka.

2) Panitia Penyelenggara Jamnas :

a) merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Jamnas, sesuai dengan petunjuk, bimbingan dan pengarahan dari Panpus ;

b) membangun sarana perkemahan Jamnas ;

c) memberi pelayanan logistik dan kelengkapan/peralatan pelaksanaan Jamnas kepada Binkemin ;

d) menerima dan mengangkut peserta Jamnas baik dari dalam maupoun dari luar negeri, kemudian diserahkan kepada Binkemin ;

e) menarik dan menerima uang Jambore dari semua peserta, penyelenggara dan uang peninjau dari peninjau ;

f) menyelenggarakan usaha dana dengan sasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan ;

g) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas, yang menjadi tugas Binkemin ;

h) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Panpus Jamnas, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Panpuis Jamnas atas nama Kwarnas Gerakan Pramuka.

3) Pembina Perkemahan Induk :

a) bertugas dan bertanggungjawab atas tersesleneggaranya acara dan kegiatan pelaksanaan Jamnas ;

b) melaksanakan persiapan secara teliti, terperinci, lengkap dan sistematis ;

c) mengatur pendaftaran dan penempatan peserta Jamnas ;

d) mengatur dislokasi pasukan kontingen Cabang ;

e) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Panra Jamnas.

4) Panitia Daerah (Kwarda-Kwarda Pengirim Peserta) :

a) mengkoordinasikan terselenggaranya pencalonan peserta Jamnas ;

b) mengadakan usaha secara terkoordinasi dan teratur dengan Cabang yang bersangkutan, untuk memungkinkan usaha bantuan dari Panda dalam rangka pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;

c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen Jamnas dari dan ke daerahnya ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarda, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda yang bersangkutan.

5) Panitia Cabang (Kwarcab Pengirim Peserta) :

a) menseleksi calon-calon peserta Jamnas yang memebuhi persyaratan ;

b) mengadakan usaha dana secara terkoordinasi dan teratur dengan Gudep-gudep yang bersangkutan dan mengusahakan bantuan-bantuan dalam rangka usaha pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;

c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen cabangnya ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarcab, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.

b. Untuk Jambore Daerah :

1) Pembagian tugas/kerja dan tanggungjawab panitia penyelenggara bercermin pada Panra Jamnas, disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya ;

2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda setempat ;

3) Anggota panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan diangkat dan diberhentikan oleh panitia penyelenggara atas nama Kwarda yang bersangkutan ;

4) Anggota panitia cabang dan panitia kecil diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab setempat.

c. Untuk Jambore Cabang/Perkemahan Bakti Penggalang :

1) Tugas panitia penyelenggara atau panitia kecil dititik beratkan pada kegiatan bakti kepada masyarakat sesuai keadaan dan kemampuan anak didik serta kepentingan masyarakat ;

2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.

d. Untuk Jambore Kecamatan :

Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kortan setempat atas nama Kwarcab yang bersangkutan.

e. Untuk Perkemahan Bersama Penggalang :

Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Gugusdepan Pramuka yang bersangkutan.



Pt. 21. Pengaturan Penyelenggaraan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :

1) Jamnas merupakan kewajiban dan wewenang Kwarnas.

2) Jamda merupakan kewajiban dan wewenang Kwarda

3) Jamcab dan Perkemahan Bakti Penggalang merupakan kewajiban dan wewenang Kwarcab.

4) Jambore Kecamatan merupakan Kewajiban dan wewenang Kortan atas nama Kwarcab.

5) Perkemahan Bersama Penggalang menjadi wewenang gugusdepan yang bersangkutan.

b. 1) Perkemahan Bakti Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional.

2) Perkemahan Bersama Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat kecamatan, cabang, daerah dan nasional.

c. Waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :

1) Jamnas diselenggarakan 4 tahun sekali.

2) Jamda diselenggarakan 3 tahun sekali.

3) Jamcab diselenggarakan 2 tahun sekali.

4) Perkemahan Kecamatan diselenggarakan setahun sekali.

5) Perkemahan Bakti Penggalang dan Perkemahan Bersama Penggalang diselenggarakan menurut kepentingan dan kebutuhan setempat.

d. Penentuan waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang hendaknya tidak merugikan anak didik atau peserta, dengan mengingat :

1) hari besar agama ;

2) hari-hari besar nasional ;

3) hari-hari libur sekolah ;

4) musim.



Pt. 22. Pedoman Pelaksanaan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus berpindah-pindah tempat, sehingga memberikan pengalaman dan pengetahuan berbeda-beda dan memberikan kesempatan kepada kwartir ataupun satuan lain untuk mendapat giliran menyelenggarakannya.

b. Tempat perkemahan dan kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang untuk Pramuka puteri dan Pramuka putera diselenggarakan terpisah, masing-masing di bawah pimpinan dan pengawasan Pembina yang bersangkutan.

c. Untuk kelancaran pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang perlu sarana penunjang kegiatan dipersiapkan sebaik-baiknya, yaitu :

1) bumi perkemahan (luasnya, letak kemah dan lain-lain).

2) tempat peribadatan.

3) perlengkapan.

4) bahan makanan dan sumber air minum.

5) tempat mandi, cuci dan kakus.

6) pengangkutan dan komunikasi.

7) kesehatan.

8) keamanan.

9) penerangan lampu.

10) kebutuhan sehari-hari

11) dan lain-lain

d. Untuk menjamin ketertiban pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, perlu disusun suatu tata tertib perkemahan.

e. Sebagai penghargaan Penggalang dalam usahanya mengikuti acara-acara kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang, oleh Panitia dibuat tanda penghargaan (TP).

f. Pemberian tanda penghargaan tersebut dititik beratkan pada usaha dan ikut sertanya para Penggalang (nilai formal) pada acara kegiatan, dalam rangka pembinaan pribadi dan pembinaan system beregu, tanpa mendasarkan pada hasil prestasi.

g. Pemberian tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan dalam perkemahan Besar Penggalang tidak digunakan untuk menentukan kejuaraan.

h. Tanda terimakasih diberikan oleh kwartir dan/atau panitia penyelenggara kepada semua anggota penyelenggara, pembina, pembantu pembina, andalan dan lain-lain yang telah memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang dalam bentuk yang sesuai dengan kemampuan kwartir atau panitia penyelenggara yang bersangkutan.



Pt. 23. Pengawasan dan Penilaian

a. Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan tugas mengusahakan agar Perkemahan Besar Penggalang berlangsung dengan baik dan berakhir dengan gemilang.

b. Data untuk penilaian penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, didapat dari panitia, peserta dan pihak lain yang bersangkutan, sehingga hasilnya dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.

c. Penilaian meliputi segala segi/bidang penyelenggaraan perkemahan tersbut.

d. Penilaian diarahkan untuk mendapat saran, pendapat dan usul, tentang penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, baik yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya.

e. Hasil penilaian dipergunakan untuk penyempurnaan dan perkembangan Perkemahan Besar Penggalang berikutnya.



Pt. 24. Laporan

a. Segera setelah Perkemahan Besar Penggalang selesai, panitia Perkemahan Besar Penggalang harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran penyelenggaran Perkemahan Besar Penggalang sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.

b. Dalam laporan Perkemahan Besar Penggalang tersebut harus dimuat antara lain :

1) pemikirannya,

2) perencanaannya,

3) persiapannya,

4) peserta dan pengaturannya,

5) panitia: tugas, struktur, personalia, dan pembagian kerjanya,

6) pelaksanaanya,

7) penyelesaiannya,

8) kesulitan, hambatan, dan usaha mengatasinya,

9) hasil kegiatan dalam perkemahan tersebut,

10) hasil penelitian tentang penyelenggaraan dan kegiatan dalam perkemahan tersebut,

11) pertanggungjawaban keuangan,

12) kesimpulan,

13) saran, pendapat, dan usul untuk penyempurnaan kegiatan dalam waktu yang akan dating.

c. Laporan seperti yang dimaksud dalam Pt. 24 a dan b di atas, dikirim kepada :

1) Kwartir yang bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban ;

2) pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuannya ;

3) Kwarnas, Kwardanya, Kwarcabnya, sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar pengalaman dan informasi.





BAB VI

DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI



Pt. 25. Dukungan Administrasi

a. Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi, yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, efisien dan efektif.

b. Dukungan administrasi tersebut meliputi :

1) susunan tenaga/personil tiap panitia yang baik, kualitatif maupun kuantitatif, dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,

2) penyiapan dan penyelenggaraan latihan bagi para Pembina khususnya dalam pelayanan bidang administrasi, logistik, kesehatan dan komunikasi,

3) dukungan logistik (kelengkapan/peralatan) yang terdiri atas :

a) kelengkapan pribadi,

b) kelengkapan satuan,

c) kelengkapan perkemahan,

d) bahan-bahan untuk makan/konsumsi,

4) usaha bantuan fasilitas untuk sarana fisik di sekitar dan areal perkemahan, serta fasilitas kesehatan,

5) rencana anggaran dan usaha dana untuk biaya penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan, terdiri ata unsur :

a) para peserta perkemahan, termasuk orang tua/walinya,

b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gudepnya,

c) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabangnya,

d) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya,

e) Kwartir Nasional dengan Majelis Pembimbing Nasionalnya,

f) Panitia Penyelenggara yang mengusahakan, yaitu dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang tidak mengikat,

c. Untuk semua pemasukan dan pengeluaran uang yang digunakan untuk pembiayaan Perkemahan Besar Penggalang, dibuat laporan sebagai pertanggungjawaban secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.



Pt. 26. Komunikasi/Hubungan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang akan berhasil dengan baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan kerjasama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua tingkatan.

b. Khusus untuk penyelenggaraan Jamnas diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang efisien dan efektif antara Panpus dan Panra, melalui sarana komunikasi yang tersedia.

c. Pengumuman tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus dudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya, agar pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam hal ini secara garis besar dibedakan dua jenis pengumuman :

1) Pengumuman dalam lingkungan Gerakan Pramuka sendiri, yang berisi petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan mempunyai waktu yang cukup guna persiapan mengikuti Perkemahan Besar Penggalang dengan sebaik-baiknya.

2) Pengumuman berupa publikasi mengenai Perkemahan Besar Penggalang kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar mencapai sasarannya.

Publikasi tersebut adalah sangat penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.



Pt. 27. Perhubungan, Angkutan dan Telekomunikasi

a. Yang dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota-anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut, maupun udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara Cuma-Cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa pemberian reduksi ongkos/biaya angkutan.

b. Dalam hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon dan radio bagi hubungan komunikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang.

c. Untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut di atas harus diajukan permohonan kepada Departemen Perhubungan atau Jawatan Perhubungan setempat.





BAB VII

LAIN-LAIN



Pt. 28. Jambore Nasional dan Internasional

a. Jambore Nasional dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka yang ada di luar negeri dan dapat juga diikuti oleh Pramuka dari negara lain, gugusdepan asing yang secara resmi diundang oleh Gerakan Pramuka.

b. Ketentuan mengenai peserta dari negara lain tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

c. Jambore Internasional yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia dan Jambore Nasional yang diselenggarakan oleh organisasi kepramukaan negara lain, dapat diikuti oleh anggota-anggota Gerakan Pramuka Indonesia, apabila ada undangan dari organisasi kepramukaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Kwarnas Gerakan Pramuka.

d. Untuk keperluan tersebut pada Pt. 28 c di atas, Kwarnas atau Kwarda, Kwarcab yang bersangkutan perlu membentuk panitia untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan tugas penerimaan dan pengurusan peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan pengurusan anggota Gerakan Pramuka ke luar negeri.



Pt. 29. Ikut Serta Berjambore (Join in Jamboree)

a. Sehubungan dengan diadakannya Jambore Internasional atau Jambore Nasional, maka Kwartir Daerah dapat pula menyelenggarakan Jambore Daerah, yang acara kegiatannya dapat disamakan dengan kegiatan dalam Jambore Internasional/Nasional tersebut. Jambore Daerah ini disediakan terutama untuk para Pramuka Penggalang yang tidak dapat mengikuti Jambore Internasional/Nasional.

b. Sejiwa dengan Pt. 29 a tersebut di atas, maka :

1) sehubungan dengan Jambore Daerah, oleh Kwartir Cabang dapat diselenggarakan Jambore Cabang, yang acaranya sama dengan Jambore Daerah tersebut.

2) sehubungan dengan Jambore Cabang, oleh Kortan dapat diselenggarakan Jambore Kecamatan yang acaranya sama dengan Jambore Cabang tersebut.

c. Untuk pelaksanaan Pt. 29 a dan b tersebut di atas, maka kwartir yang bersangkutan hendaknya mengumumkan seluas-luasnya, terutama macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang akan diselenggarakannya.

d. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam Pt. 29 a, b dan c tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setempat.



Pt. 30. Tentang Lagu, Bendera dan Lencana

a. Untuk menggairahkan dan menyemarakkan suasana Perkemahan Besar Penggalang, bila dapat dibuat lagu untuk kegiatan tersebut.

b. Untuk keperluan upacara dan kenang-kenangan dapat dibuat bendera dan lencana, sesuai dengan lambang perkemahan selama kegiatan itu berlangsung. Ukuran bendera perkemahan tersebut tidak boleh lebih besar daripada bendera Gerakan Pramuka di kwartir-kwartir atau gugusdepan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ketentuan lainnya adalah :

1) bendera perkemahan dipasang berdampingan dengan bendera Gerakan Pramuka dan bendera Merah Putih.

2) pemasangan bendera perkemahan setinggi dan di sebelah kiri bendera Gerakan Pramuka dilihat dari kedudukan Pembina Upacara.

3) pemasangan bendera Merah Putih harus lebih tinggi daripada bendera Gerakan Pramuka dan bendera perkemahan.

c. Tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan Perkemahan Besar Penggalang hanya dibenarkan dipakai pada seragam Pramuka, selama mengikuti kegiatan perkemahan tersebut. Selesai mengikuti perkemahan itu, semua tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan masih dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka paling lama satu bulan.





BAB VIII

PENUTUP



Pt. 31. Hal-hal yang belum diatur

Hal-hal lain mengenai Perkemahan Besar Penggalang yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 1976.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,









M. Sarbini

Letjen TNI



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK

DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua









Letjen TNI (Purn) Mashudi

















































LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.

d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.

e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.

f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.

g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :

1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.

3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.

4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional

c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan

d. Sasaran Pembinaan

e. Pelaksanaan Proses Pembinaan

f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

g. Prinsip dan materi Pembinaan

h. Prinsip dan materi Kegiatan

i. Mekanisme Pembinaan

j. Masalah dan Pendekatan

k. Usaha Pengembangan

l. Penutup.



4. Pengertian

a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.

Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :

1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani

2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.

3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.

e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.

2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.

h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.

2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.

3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.

i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.

j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.





BAB II

LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,

DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan

a. Landasan ideal : Pancasila.

b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

d. Landasan Struktural

1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

e. Landasan Operasional

1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Landasan Konsepsional

1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.

2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.

4) Asas Pembangunan Nasional.

g. Landasan Historis

1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah

Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.

b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.

d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :

1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.

2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.

3) Orientasi ke luar, yaitu :

a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :

(1) insan sosial budaya

(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi

(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.

b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

f. Peningkatan Ketahanan Nasional

g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan

Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :

a. Tujuan umum

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berediologi Pancasila.

2) Kuat keyakinan beragamanya.

3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.

4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.

5) Berkesadaran hokum.

6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

b. Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.

4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.

5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

6) Jujur dan adil.

7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.

9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :

- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

c. Tujuan khusus (kuantitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.

2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.

3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

a. Penegak dan Pandega

1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.

3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.

4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

b. Dewan Kerja

1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.

2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.

3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.

4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.

5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

c. Pengembangan sistem

1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.

2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.

3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.

4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.

5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.





BAB III

FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA

PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan

Pembinaan memiliki fungsi :

a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.

b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.

c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.

d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan

a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.

3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.

b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.

3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.

4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan

a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.

c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.

d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.

e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian

a. Ambalan

1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.

2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.

b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :

(1) Seorang Pradana

(2) Seorang Kerani

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.

3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:

a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.

c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.

d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.

b. Racana

1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas : Pandega dan Calon Pandega.

2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana

a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.

b) Dewan Racana dipimpin oleh :

(1) Seorang Ketua

(2) Seorang Sekretaris

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:

a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.

b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.

d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.

c. Dewan Kerja

Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.



13. Pengelola Pembinaan

a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :

1) Pengembangan pendidikan kepramukaan

2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan

3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti

4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka

5) Manajemen.

b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :

1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan

2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan

3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir

4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka

5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir

6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.

c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :

- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)

- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)

- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)

d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.

Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :

1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.

e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :

1) Kesinambungan dan keteraturan.

2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :

1) Bina diri (kepentingan pribadi)

a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.

b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.

2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)

a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.

b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.

c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3) Bina Masyarakat

a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.

b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.

c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.



BAB IV

SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran

Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :

a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.

b. Jasmaninya kuat dan sehat.

c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.

d. Mempunyai rasa cinta tanah air.

e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.



15. Dasar Pembinaan Sasaran

a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.

b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.



16. Arah Prose Pembinaan

a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.

b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.

c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.





BAB V

PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN



17. Tamu Penegak

a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.

c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.

d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.



18. Calon Penegak

a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.

b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.

c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.

2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.

3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.

4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.

5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.



19. Penegak Bantara

a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.

c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.

d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.

2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.

3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.

4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



20. Penegak Laksana

a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.

c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.

d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :

1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.

2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.

3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.

4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



21. Calon Pandega

a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.

b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.

c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.



22. Pandega

a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.

b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.

c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.

d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.

d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.



23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :

a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.

b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.

c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.







BAB VI

PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA



24. Sasaran Pembinaan

Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :

a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.

c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.



25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :

a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.





BAB VII

PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN



26. Prinsip Pembinaan

a. Umum

1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.

2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.

b. Khusus

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :

1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).

2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).



27. Materi Pembinaan

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :

a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :

1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya

2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya.

b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;

Maka materi pembinaannya adalah :

1) Materi pembinaan mental spiritual

a) Kerohanian/kepribadian

(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian

(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab

(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.

b) Intelek dan kejiwaaan

(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras

(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.

2) Materi pembinaan patriotisme

a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila

b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa

c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan

d) Sejarah perjuangan bangsa

e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.

3) Materi Pembinaan idealisme

a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis

b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi

c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas

d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi

e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan

f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.

4) Materi pembinaan jasmaniah

a) Kuat, segar dan sehat

b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi

c) Tangkas dan trampil.





BAB VIII

PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN



28. Prinsip Kegiatan

a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.

c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.

d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :

1) Bina diri

2) Bina satuan Pramuka

3) Bina masyarakat.

e. Metode kegiatan antara lain :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Demonstrasi

4) Lomba

5) Drama dan bermain peran

6) Kelompok kerja

7) Penugasan pribadi

8) Perkemahan

9) Ceramah.

f. Bentuk kegiatan antara lain :

1) Perkemahan

2) Gladian

3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

4) Latihan keterampilan

5) Proyek percobaan (pilot)

6) Kursus

7) Bakti Masyarakat

8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna

9) Mengenal alam terbuka

10) Halang rintang dan gladi tangguh

11) Kegiatan agama



29. Materi Kegiatan

a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.

c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :

1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.

e. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :

1) Mental spiritual

2) Patriotisme (cinta tanah air)

3) Idealisme

4) Sosial

5) Kewarganegaraan

6) Seni budaya

7) Cinta alam

8) Keterampilan

9) Ketangkasan

10) Penanggulangan keadaan darurat

11) Kependudukan dan transmigrasi

12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam

13) Koperasi dan Tabungan Nasional

14) Pertanian (dalam arti luas)

15) Pertukangan dan kerajinan

16) Kebaharian

17) Kedirgantaraan

18) Keamanan dan ketertiban masyarakat

19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah

20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.





BAB IX

MEKANISME PEMBINAAN



30. Bentuk mekanisme pembinaan

a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :

1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.

2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting

3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang

4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah

5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.

b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.

c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.



31. Mekanisme koordinasi pembinaan

a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.

b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.

c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian

d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.

e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.

f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.

g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :

1) Unsur dari Kwartir

2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan

3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.

h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

i. Wadah mekanisme koordinasi :

1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.

2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.

3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.



31. Mekanisme hubungan

a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.

b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.





BAB X

MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum

1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega

3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Pembinaan

1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.

2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.

3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.

4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.

c. Organisasi

1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.

2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.

3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.

d. Manajemen

1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.

2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.

e. Keanggotaan

1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.

2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.

f. Kegiatan

1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah

Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :

a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.

b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.

c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.

d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.

e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.



35. Pendekatan

Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :

a. Diskusi

1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.

2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b. Pemberian Petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :

1) Petunjuk Penyelenggaraan

2) Petunjuk Pelaksanaan

3) Petunjuk Teknis

4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.

c. Pengumpulan Data

Pengumpulan data mengenai :

1) Dokumentasi

2) Hasil penelitian

3) Hasil pengamatan

4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.

d. Pendidikan

Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :

1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega

2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

3) Kursus Pembina Pramuka

4) Kursus Keterampilan

5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.

e. Penyusunan Rencana

Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :

1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti

2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran

3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.





BAB XI

USAHA PENGEMBANGAN



36. Usaha pengembangan

Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :

a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.

b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.

c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.





BAB XII

PENUTUP

37. Lain-lain

Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 17 Juni 1988.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,







Letjen TNI (Purn) Mashudi.











LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.

Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.

1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.

1. Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri.

2. Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas

2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini.

2. Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya.

3. Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga

3. Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara





SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA



Setiap bangsa di dunia ini memiliki lagu kebangsaannya. Lagu kebangsaan itu bukanlah sekedar merupakan lagu untuk keindahan belaka, tetapi merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional dan mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa.

a. Setiap bangsa gembira, bersemangat dan bangga apabila mendengar lagu kebangsaannya dinyatakan dan didengungkan dan mereka menghormatinya dengan khidmat.

b. Suatu insiden antara dua bangsa akan terjadi apabila suatu bangsa mempermainkan atau menghina lagu kebangsaan bangsa lain. Penghinaan terhadap suatu lagu kebangsaan dirasakan sebagai penghinaan terhadap bangsa pemilik lagu kebangsaan itu. Dalam hubungan internasional antara bangsa-bangsa di dunia, maka setiap bangsa berkewajiban untuk menghormati bangsa lain.

c. Lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah milik bangsa Indonesia. “Indonesia Raya” merupakan ungkapan dan cetusan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Ia merupakan sublimasi api perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan dan Negara Indonesia. Ia merupakan pula pemersatu bangsa dan tekad bangsa Indonesia.

d. “Indonesia Raya” yang berkumandang di seluruh pelosok tanah air Indonesia selama perang kemerdekaan di Indonesia, telah mengorbankan semangat dan keberanian rakyat dan pemuda Indonesia untuk bertempur sampai titik darah penghabisan dalam mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, meskipun mereka hanya menggunakan bambung runcing untuk melawan tentara colonial yang bersenjata modern. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah kehormatan bangsa dan Negara Indonesia.

e. Gerakan Pramuka mempunyai tugas untuk menjadikan setiap Pramuka Indonesia sebagai patriot bangsa yang sanggup dan berani mempertahankan serta mempunyai rasa hormat yang tinggi terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya.

f. Oleh karena itu, kepada setiap Pramuka Indonesia harus ditanamkan dan ditumbuhkan rasa cinta dan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya. Untuk itu, maka setiap Pramuka Indonesia harus mengetahui dan menghayati arti dan sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Setai Pramuka harus mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan benar dan baik serta memiliki rasa hormat terhadapnya.

g. Tugas Pembina Pramuka antara lain adalah untuk membina setiap Pramuka menjadi patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lgu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia.

h. Untuk suksesnya tugas itu, maka setiap Pembina Pramuka pertama-tama harus menjadikan dirinya sebagai patriot yang memiliki rasa hormat kepada dan kesanggupan berkorban demi abadinya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di bumi Indonesia. Dia adalah contoh hidup bagi setiap pramuka.

i. Uraian tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya beserta sejarahnya ini hanya sekedar pegangan bagi para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Namun demikian, setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk berusaha mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan Lagu kebangsaan Indonesia Raya.















SEJARAH LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

“Indonesia Raya” sebelum 17 Agustus 1945.

1. Lagu “Indonesia Raya” adalah gubahan komponis Muda Indonesia bernama Wage Rudolph Soepratman.

2. Almarhum Wage Rudolph Soepratman adalah seorang guru dan juga pernah menjadi wartawan surat kabar “Kaoem Moeda” dan pengarang buku. Sejak kecil Soepratman gemar sekali bermain biola.

3. Wage Rudolph Soepratman adalah putra seorang sersan Instruktur Mas Senen Sastrosoehardjo. Soepratman dilahirkan di Jatinegara pada tanggal 9 Maret 1903 dan meninggal dunia pada malam selasa tanggal 16 Agustus di Surabaya.

4. Semangat nasional telah mengisi seluruh jiwa Soepratman pada waktu itu. Semangat yang berwujud kemauan ingin menciptakan Lagu Kebangsaan. Akhirnya ia dapat menciptakan Lagu Indonesia Raya.



Lagu Indonesia Raya tiu dipersembahkan oleh Soepratman kepada masyarakat di dalam konggers Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesiche Club, Jln.Kramat 106 Jakarta. Lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam Konggres itu sesuai pula dengan semangat Persatuan Pemuda yang menyala-nyala pada waktu itu, maka ketika Lagu Indonesia Raya diperkenalkan kepada peserta konggres, dengan serta merta lagu itu mendapat sambutan yang hangat sekali.

Sejak tiu pada tiap-tiap pertemuan Pemuda Indonesia selalu dibuka dan ditutup dengan Lagu Indonesia Raya. Semua Organisasi Rakyat Indonesia, Partai Politik, Organisasi Pemuda, Wanita, Kepanduan (Kepramukaan), seluruh rakyat Indonesia yang sadar, mengakui lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Pada jaman penjajahan, Lagu Indonesia Raya sering dilarang, dihalang-halangi oleh Pemerintahan Kolonial Belanda oleh suatu ketika Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah Belanda telah pula meminta agar kata-kata dalam lagu Indonesia Raya diubah. Akan tetapi berkat semangat perjuangan dan Peraturan Rakyat dan Pemuda Indonesia segala rintangan itu dpata dilenyapkan



“Indonesia Raya” setelah 17 Agustus 1945.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Lagu Indonesia Raya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama perang Kemerdekaan telah merupakan sublimasi pengorbanan perjuangan rakyat dan Pemuda Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan serta menegakkan Kemerdekaan.

Dalam Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pasal 3 ayat 2 Lagu Indonesia Raya ditetapkan dengan resmi sebagai Lagu Kebangsaan Indonesia.



PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA



Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi :

Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)

Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing

Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri

Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan

Aturan hukum

a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :

“….(1) Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya.

(2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”

b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :

1. Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara

2. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.

3. Untuk mengormati Kepala Negara Asing.

c. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”

d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”

Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.





















SEJARAH KEPRAMUKAAN

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.



B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.



C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.



SEJARAH KEPRAMUKAAN DUNIA

A. Pendahuluan

Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.

Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.



B. Riwayat hidup Baden Powell

Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.

Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :

a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.

b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.

c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.

d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.

e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.

f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.

Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.

William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.

Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.

Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.



C. Sejarah Kepramukaan Sedunia

Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.

Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.

Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.

Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.

Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).

Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Copenhagen, Denmark

Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris

Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Hongaria

Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda

Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis

Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria

Tahun 1955 Jambore VIII di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris

Tahun 1959 Jambore IX di Makiling, Philipina

Tahun 1963 Jambore X di Marathon, Yunani

Tahun 1967 Jambore XI di Idaho, Amerika Serikat

Tahun 1971 Jambore XII di Asagiri, Jepang

Tahun 1975 Jambore XIII di Lillehammer, Norwegia

Tahun 1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan

Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada

Tahun 1987 Jambore XVI di Cataract Scout Park, Australia

Tahun 1991 Jambore XVII di Korea Selatan

Tahun 1995 Jambore XVIII di Belanda

Tahun 1999 Jambore XIX di Chili, Amerika Selatan

Tahun 2003 Jambore XX di Thailand

.......



Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.

Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.

Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.

Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.









LAMBANG GERAKAN PRAMUKA



Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.

Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.



Bentuk dan Arti Kiasan

Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2. Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5. Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6. Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.



Penggunaan Lambang

Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.







Gambar lambang gerakan pramuka



Struktur Organisasi Gerakan Pramuka







VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan Negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya



PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN

1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN

1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.



Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasai oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab. Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik



SISTEM AMONG



1. Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.

2. Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

3. Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;

b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

4. Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5. Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

6. Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.



MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.



Motto Gerakan Pramuka adalah “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “



Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :

1. Menanamkam rasa percaya diri.

2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.

3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.

4. Rasa bangga sebagai Pramuka.

5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.



Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.

Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.



KIASAN DASAR

1. Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.

2. Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman



KODE KEHORMATAN



1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

2. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:

a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;

b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;

c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

3. Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:

a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.

b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;

d. Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

4. Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.

5. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.



PENGAMALAN KODE KEHORMATAN PRAMUKA

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

1. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

2. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

3. Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya

4. Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat , membina persaudaraan dengan pramuka sedunia

5. Hidup secara sehat jasmani dan rohani

6. Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain , membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama , mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar

7. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa

8. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan

9. Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan , teliti , waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi

10. Mengendalikan dan mengatur diri , berani menghadapi tantangan dan kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan

11. Membiasakan diri menepati janji , memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku , kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi

12. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan , berhati – hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara

METODE KEPRAMUKAAN

1. Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. Belajar sambil melakukan;

c. Sistem berkelompok;

d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;

e. Kegiatan di alam terbuka;

f. Sistem tanda kecakapan;

g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. Kiasan dasar;

2. Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

3. Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.



STRATEGI GERAKAN PRAMUKA



1. Meningkatkan citra Pramuka.

Hal ini diperlukan untuk dapat lebih dipahami dan sekaligus diminati oleh kaum muda untuk dapat ikut berpartisipasi didalamnya dan sekaligus dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi secara internal dan eksternal Gerakan Pramuka

2. Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda.

Hal ini diperlukan karena Gerakan Pramuka pada hakekatnya kegiatan kaum muda yang memiliki karakteritik dan minat yang khas, dan sekaligus sebagai motivasi bagi anggota Pramuka dalam mengisi diri untuk selanjutnya dikembangkan melalui program Pramuka peduli sebagai bagian dari penjabaran program Pramuka secara menyeluruh.







3. Mengembangkan program Pramuka Peduli.

Bahwa program kegiatan Pramuka Peduli, dimaksudkan untuk menciptakan kader yang memiliki watak dan jiwa patriotisme, memiliki integritas, moralitas dan ketrampilan sebagai bekal bagi kader Pramuka yang juga diarahkan pada pemantapan Pramuka sebagai kader bangsa.

4. Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka.

Bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi secara struktural diperlukan adanya konsolidasi yang baik dan teratur dan mendapatkan penyegaran organisasi sehingga dengan sendirinya akan berpengaruh pada kepemimpinan dan kesiapan sumber daya pramuka





PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN

RENSTRA GERAKAN PRAMUKA

A. UMUM

Telah diidentifikasi tantangan yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.

Dengan demikian dapatlah ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.

Prioritas-prioritas ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir, Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan (Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.

B. PROGRAM PRIORITAS

1. PROGRAM PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA

Program ini berfokus ke penyelenggaraan Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:

a. pendidikan watak, nilai dan disiplin,

b. pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,

c. pendidikan perdamaian,

d. pendidikan lingkungan,

e. pendidikan pembangunan.

Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi daerah.

a. Sasaran

1. Pemutakhiran Program Kegiatan (Youth Programme)

Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi anak muda sekarang.

2. Gudep yang mantap,

Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.

3. Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,

Penegasan kembali asas-asas eksistensi dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan sumber daya.

4. Kegiatan Temu Giat,

Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang diperhitungkan secara cermat

5. Kegiatan Kepramukaan berskala nasional

Program kegiatan kepramukaan berskala nasional dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

6. Buku Kepramukaan

Buku-buku kegiatan & permainan, dan buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.

7. Kewirausahaan

Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di tengah masyarakat.

2. PROGRAM PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA

Program ini berfokus pada peningkatan kualitas Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan “agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1. Penerapan Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)

Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:

a. konsep tenaga eksekutif profesional (professional scouters)

b. konsep kesukarelaan anggota dewasa

2. Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,

Penyusunan rencana induk pengadaan pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan menggandakan calon pembina pramuka.

3. Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,

Penyelenggaraan penataran, penyampaian informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan, Pinsaka dan Staf Kwartir

4. Penyelenggaraan fora diskusi,

Forum informasi perkembangan kepramukaan, berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada tingkat kwartir

5. Buku Kepramukaan untuk Anggota Dewasa

Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD, tampilan Website, e-mail dsb).



3. PROGRAM PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI

Program ini berfokus ke peningkatan citra Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

a. Sasaran

1. Penampilan, tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari

Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya, sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan” serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.

2. Aksi Pramuka Peduli,

Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka, baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5 Program-1).

3. Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peningkatan penyampaian informasi dan dialog dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.

4. Komunikasi Internal dan Eksternal

Pemantapan komunikasi dan informasi internal maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota Gerakan Pramuka, antara lain melalui:

Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada (internet, faksimili, telepon).

a. Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional

b. Penyusunan petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu dilaksanakan di jajaran kwartir.

5. Representasi di Forum Internasional.

Peningkatan penyampaian informasi mengenai Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk tahun 2007.



4. PROGRAM PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi, sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping, fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.

a. Sasaran

1. Penyempurnaan Organisasi Kwartir dan Gugusdepan

Pengembangan struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing.

Menuntaskan rencana pemberdayaan Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.

2. Kelembagaan di Gerakan Pramuka

Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.

3. Sistem dan Manajemen

Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:

a. Pemapanan sistem data dan laporan yang andal

b. Pemutahkiran data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Perlindungan Hak Milik Intelektual

Memastikan perlindungan atas hak cipta dan hak merek milik Gerakan Pramuka

5. Manajemen Resiko

Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen resiko di gerakan Pramuka



5. PROGRAM PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN

Program ini berfokus ke upaya mencapai kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1. Program Pengembangan Sumberdaya Keuangan

Dalam rangka mengupayakan peningkatan kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.

2. Iuran Anggota Dan Satuan

Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan Sistem Registrasi Gudep.

3. Asuransi

Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.

4. Pemberdayaan Aset

Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.

5. Usaha dana

Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:

a. Kegiatan usaha dana kemanusiaan

b. Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana

c. Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas, Raimuna,PW)



PRAMUKA BERDASARKAN TINGKATAN USIA

Dibedakan menjadi 5 tingkatan yaitu :

1. Pramuka Siaga

Siaga adalah sebutan bagi anggota Pramuka yang berumur 7-10 tahun. Disebut Pramuka Siaga karena sesuai dengan kiasan pada masa perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia mensiagakan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan ditandai berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 sebagai tonggak awal perjuangan bangsa Indonesia.



Kode kehormatan

Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga ada dua, Dwi Satya (janji Pramuka Siaga), dan Dwi Darma (ketentuan moral Pramuka Siaga). Adapun isinya adalah:



DWI SATYA

Demi kehormatanku, aku berjanji akan : bersungguh-sungguh

1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Indonesia, dan mengikuti tata krama keluarga

2. setiap hari berbuat kebajikan



DWI DARMA

1. Siaga berbakti kepada ayah dan ibundanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa



Dua Kode Kehormatan yang disebutkan di atas adalah standar moral bagi seorang Pramuka Siaga dalam bertingkah laku di masyarakat.

Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Siaga disebut Barung dan satuan-satuan dari beberapa barung disebut Perindukan. Setiap Barung beranggotakan 5-10 orang Pramuka Siaga dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh anggota Barung itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Barung ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Barung Utama yang disebut Sulung. Sebuah Perindukan terdiri dari beberapa Barung yang akan dipimpin oleh Sulung.



Dalam Pramuka Siaga ada tiga tingkat, yaitu:

1. Mula

2. Bantu

3. Tata

Setiap anggota Barung yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar hijau. TKU untuk Siaga berbentuk sebuah janur atau disebut Mancung yakni bunga pohon kelapa yang baru tumbuh



TKU UNTUK PRAMUKA SIAGA

a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Siaga Mula :

1. berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas

2. di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih

3. Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam

4. Jumlah jajaran genjang : satu buah











c. Tanda tingkat Siaga Bantu :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula

2. Jumlah jajaran genjang : dua buah





d. Tanda tingkat Siaga Tata :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula

2. Jumlah jajaran genjang : tiga buah





2. Pramuka Penggalang

Penggalang adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan " Soempah Pemoeda" pada tahun 1928 .

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang ada dua, Tri Satya (janji Pramuka Pengalang), dan Dasa Darma (ketentuan moral Pramuka Penggalang).

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasadarma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.



Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:

1. Penggalang Ramu

2. Penggalang Rakit

3. Penggalang Terap



Setiap anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.

TKU untuk Pramuka Penggalang

a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :

1. berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 120 derajat, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.

2. di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih

3. Garis tepi dari huruf V berwarna hitam

4. Jumlah bentuk huruf V : satu buah



c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu.

2. jumlah bentuk huruf V : dua buah

d. Tanda tingkat Penggalang Terap :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu

2. Jumlah bentuk huruf V : tiga buah

e. Dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya.







3. Pramuka Penegak

Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka Penggalang . Anggota pramuka penegak berusia dari 16-20 tahun.

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasa Darma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak disebut sangga dan Kesatuan dari beberapa sangga disebut ambalan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan dipimpin oleh seorang Pemimpin sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri. Melalui musyawarah ambalan maka akan dipilih seorang pemimpin ambalan yaitu Pradana.



Dalam Golongan Pramuka Penggalang ada dua tingkatan, yaitu:

1. Penegak Bantara

2. Penegak Laksana



Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada bahu.











TKU untuk Pramuka Penegak

a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Penegak Bantara :

1. berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.

2. di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.

c. Tanda tingkat Penegak Laksana :

1. bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara

2. di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA





4. Pramuka Pandega

Pandega adalah sebuah golongan setelah pramuka Penegak . Anggota pramuka penggalang berusia dari 21-24 tahun.

Kode kehormatan Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega ada dua, Tri Satya dan Dasa Darma.

Adapun isinya adalah:

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:

 Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesi dan mengamalkan Pancasila

 menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

 menepati Dasadarma.



Dasa Darma Pramuka

Pramuka itu:

1. Taqwa Kepada Tuhan Yang maha Esa.

2. Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia.

3. Patriot yang sopan dan kesatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah.

5. Rela menolong dan tabah.

6. rajin, trampil dan gembira.

7. Hemat, cermat dan bersahaja.

8. Disiplin, berani dan setia.

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.





TKU untuk Pramuka Pandega

a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Pandega :

1. berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak

2. di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA



AMBALAN DAN RACANA



Untuk Penegak disebut Ambalan sedangkan Pandega disebut Racana

1. Ambalan atau Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka.

2. Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. Sedangkan Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil

3. Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.

4. Tiap sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain.

5. Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak atau Racana Pandega dapat membentuk Sangga Kerja .Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya.

6. Nama Ambalan/ Racana dapat mengambil nama Pahlawan, Tokoh yang berjasa kepada Negara atau nama lain yang memiliki arti bagi Ambalan/ Racana itu.

Majelis Pembimbing

1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

2. Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

3. Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

4. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

5. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.



Organisasi Majelis Pembimbing



1. Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

2. Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

3. Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.

4. Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. Seorang Ketua;

b. Seorang Wakil Ketua;

c. Seorang Sekretaris;

d. Seorang Ketua Harian;

e. Beberapa orang anggota;

5. Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.



PEMBINA/ PEMBANTU PEMBINA

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota muda dan anggota Dewasa Muda.

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:

a. Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 20 tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya 26 tahun.

e. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.



Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.











DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA



1. Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh gugusdepan atau kwartir sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:

a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;

b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.

2. Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1. Anggota Majelis Pembimbing;

2. Andalan;

dibantu oleh staf kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;

b. Pembina Gugusdepan;

c. Pembina Pramuka;



KORPS PELATIH DAN PELATIH ?

a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.

Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :



Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)



SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.



Surat Hak Latih (SHL)



a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.

b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.

c. Syarat untuk memperoleh SHL adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya

d. Masa laku SHL adalah 3 tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.



Apabila yang bersangkutan masih aktif, maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.



DEWAN KERJA PRAMUKA



1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka

3. Penegak dan Pramuka Pandega.

4. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan

5. Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.

6. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

a. Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )

b. Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )

c. Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )

d. Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.



A N D A L A N

Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.

Nama andalan merupakan sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :



a. Andalan Nasional disingkat Annas.

b. Andalan Daerah disingkat Andu.

c. Andalan Cabang disingkat Ancu.

d. Andalan Ranting disingkat Anru



Setiap pengurus Kwartir atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.

Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.

LEMBAGA PENDIDIKAN PRAMUKA (LEMDIKA)

Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.

Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;

b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;

c. pembina perpustakaan;

Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.

Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.



Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri



SALAM PRAMUKA



Salam (Penghormatan) wajib dilakukan bagi semua anggota Pramuka.

Salam adalah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang kepada orang lain atau dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.



Fungsi Salam Pramuka.

Salam untuk melahirkan disiplin, tata tertib yang mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun ke luar, yang hanya dapat dicapai dengan adanya saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan secara tertib, sempurna dan penuh keikhlasan.

Dalam menyampaikan salam, baik yang memakai topi atau tidak, adalah sama yaitu dengan cara melakukan gerakan penghormatan.

Salam Pramuka digolongkan menjadi 3 macam :

1. Salam Biasa.

Yaitu salam yang diberikan kepada sesama anggota Pramuka.

2. Salam Hormat.

Yaitu salam yang diberikan kepada seseorang atau sesuatu yang kedudukannya lebih tinggi.

Untuk Salam hormat diberikan kepada :

a. Bendera kebangsaan ketika dalam Upacara.

b. Jenasah yang sedang lewat atau akan dimakamkan.

c. Kepala Negara atau wakilnya, Panglima tinggi, para duta besar, para menteri dan pejabat lainnya.

d. Lagu Kebangsaan.

3. Salam Janji.

Yaitu salam yang dilakukan ketika ada anggota Pramuka yang sedang dilantik (Dalam pengucapan janji yaitu Tri Satya atau Dwi Satya)



MACAM-MACAM TANDA PENGENAL PRAMUKA



1. Tanda Umum

Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri.

Contoh : Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, tanda pelantikan, tanda harian, tanda WOSM

2. Tanda Satuan

Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.

Contoh : Tanda barung / regu / sangga, gugusdepan, kwartir, Mabi, krida, saka, Lencana daerah, satuan dan lain-lain.

3. Tanda Jabatan

Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka

Contoh : Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, sulung,pratama, pradana, pemimpin / wakil krida / saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.

4. Tanda Kecakapan

Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya.

Macamnya : Tanda kecakapan umum / khusus, pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.

5. Tanda Kehormatan

Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia.

Macamnya :

Peserta didik : Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan.

Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.



SATUAN KARYA PRAMUKA (SAKA)



1. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan.

2. Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.

3. Setiap Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.

4. Anggota Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.

5. Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang

6. Anggota Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.

7. Anggota Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah, masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.



NAMA - NAMA SATUAN KARYA



NO NAMA SAKA BIDANG KEGIATAN DASAR HUKUM

1. Bahari Kebaharian SK.No.019 Tahun 1991

2. Bhakti Husada Kesehatan SK.No.053 Tahun 1985

3. Bhayangkara Kamtibmas SK.No.020 Tahun 1991

4. Dirgantara Kedirgantaraan SK.No.018 Tahun 1991

5. Kencana Kepedudukan SK.No.166 Tahun 2002

6. Tarunabumi Pertanian SK.No.078 Tahun 1984

7. Wanabakti Kehutanan SK.No.005 Tahun 1984





STRUKTUR ORGANISASI SATUAN KARYA









ATRIBUT DI AMBALAN



Merupakan Atribut yang dipergunakan dilingkungan Golongan Penegak, antara lain:

1. Badge Ambalan.

2. Tanda Jabatan Pradana, Peminpin Sangga, wakil Pemimpin Sangga.

3. Tanda Jabatan Dewan Ambalan

4. Tanda Sangga.

5. Tanda Kecakapan Umum Penegak : Bantara ( Laksana Blm Tercantum)





TANDA TUTUP KEPALA





Tanda Tutup Kepala :

1. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.

2. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.

3. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.

4. Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.





TANDA KECAKAPAN PRAMUKA GARUDA







TANDA JABATAN PEMIMPIN BAGI PESERTA DIDIK





Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.

b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.

c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.

d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.



Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Regu Utama (Pratama) Pemimpin Regu dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna Merah

b. Pemimpin Utama (Pratama) memakai tiga helai janur merah

c. Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.

d. Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.



Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.

c. Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.

d. Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.



Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :

a. Bahan, bentuk dan ukuran sama di atas, dengan janur berwarna coklat tua.

b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.

c. Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.

d. Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.



TANDA HARIAN GERAKAN PRAMUKA



Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.

Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 - 5 cm di atas saku.



T E K P R A M



1. KOMPAS

Kompas adalah alat bantu untuk menentukan arah mata angin. Bagian-bagian kompas yang penting antara lain :

1. Dial, yaitu permukaan di mana tertera angka dan huruf seperti pada permukaan jam.

2. Visir, yaitu pembidik sasaran

3. Kaca Pembesar, untuk pembacaan pada angka

4. Jarum penunjuk

5. Tutup dial dengan dua garis bersudut 45

6. Alat penggantung, dapat juga digunakan sebagai penyangkut ibu jari untuk menopang kompas pada saat membidik.



Angka-angka yang ada di kompas dan istilahnya

KODE/TERTULIS ARTI DERAJAT/ANGKA

Nort Urata 0/360

Nort East Timur Laut 45

East Timur 90

South East Tenggara 135

South Selatan 180

South West Barat Daya 225

West Barat 270

North West Barat Laut 325



Cara Menggunakan Kompas

1. Letakkan kompas anda di atas permukaan yang datar. setelah jarum kompas tidak bergerak lagi, maka jarum tersebut menunjuk ke arah utara magnet.

2. Bidik sasaran melalui visir dengan kaca pembesar. Miringkan sedikit letak kaca pembesar, kira-kira 50 di mana berfungsi untuk membidik ke arah visir dan mengintai angka pada dial.

3. Apabila visir diragukan karena kurang jelas dilihat dari kaca pembesar, luruskan saja garis yang terdapat pada tutup dial ke arah visir, searah dengan sasaran bidik agar mudah dilihat melalui kaca pembesar.

2. PETA PANORAMA

Tujuan dari pembuatan peta panorama ini adalah untuk menggambarkan keadaan suatu daerah dengan range atau sudut pandang tertentu.

Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :

1. Pensil Teknik 2B

2. Penggaris panjang

3. Kertas buffalo

4. Kompas bidik

5. Meja kerja



Yang harus diperhatikan dalam pembuatan peta panorama ini adalah :

1. Arah Pandang atau Sudut Pandang

Batas sudut pandang yang diberikan dalam pembuatan peta panorama dapat berupa satu sudut atau dua sudut sebagai arah untuk penggambaran panorama atau pemandangannya. Untuk dua sudut pandang tidak akan menjadi masalah yang berarti karena kita tinggal membidik sudut yang telah ditetapkan tersebut untuk batas penggambaran panorama. Untuk satu sudut pandang maka untuk menentukan batas sudut pandang yang akan kita gunakan untuk menggambar panorama kita harus menambahkan sudut tersebut dengan 30 untuk daerah kanan dan mengurangi sudut tersebut dengan 30 untuk daerah kiri. Kemudian baru menggambar peta panoramanya.



2. Penggambaran Batas Daerah

Setelah diketahui batas daerah yang akan digambar, maka langkah selanjutnya adalah membuat sket batas daerah satu dengan daerah lainnya, antara satu perbukitan dengan perbukitan atau perumahan dan lain sebagainya. Untuk penggambaran sket ini dibuat setipis mungkin karena hanya untuk pembatas dalam pembatas dalam penafsiran nanti.



3. Pembuatan Arsiran

Untuk pembuatan arsiran ini merupakan tahapan penting dalam membuat peta panorama. Yang perlu diperhatikan adalah untuk daerah yang dekat dengan pandangan kita maka arsirannya dibuat berdekatan sekali, demikian seterusnya sampai pada daerah terjauh atau lapis paling atas dibuat renggang. Arsiran horisontal dipergunakan untuk daerah lautan, arsiran tegak atau vertikal untuk gunung, sedangkan untuk daerah yang landai (seperti perumahan, pepohonan) maka arsirannya dibuat agak miring (mendekati horisontal), untuk daerah yang agak curam (seperti perbukitan atau jurang terjal) maka arsiran dibuat miring mendekati tegak.

4. Pembuatan Arah Utara

Arah utara ini diperlukan untuk mengetahui posisi menggambar kita dan juga sekaligus sebagai koreksi apakah arah yang digambar itu sudah benar. Biasanya arah utara dibuat pada posisi pojok kiri atas dengan gambar anak panah dan arahnya disesuaikan dengan arah kompas



5. Penulisan Sudut Batas dan Keterangan Batas

Untuk sudut pandang sebelah kiri dan kanan hendaknya dicantumkan sekaligus dengan keterangan gambar yang sesuai dengan keadaan kemudian jangan lupa untuk memberikan penomeran pada masing-masing daerah sehingga mempermudah untuk pemberian keterangan nantinya.



Untuk lebih jelasnya kita lihat contoh berikut ini.











3. PETA PITA



Tujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.



Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :

a. Pensil Teknik 2B

b. Penggaris panjang

c. Kertas pita peta

d. Kompas bidik

e. Meja kerja



Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta pita :

1. Penentuan Skala

Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.

2. Pembuatan Keterangan

Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar peta dan tulisan.

3. Penulisan Arah Utara, Jarak, dan Waktu

Arah utara digambarkan sesuai dengan arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat berangkat dan tiba di setiap belokan.

Untuk pembuatan peta pita, setiap pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar di bawah ini.



Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut



















4. PETA LAPANGAN

Tujuannya untuk menggambarkan keadaan atau kondisi suatu lapangan dan daerah sekitarnya dalam skala yang lebih kecil.

Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta lapangan ini adalah :

1. Pensil Teknik 2B

2. Penggaris panjang

3. Busur derajat

4. Kertas buffalo

5. Kompas bidik

6. Meja kerja



Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta lapangan.

1. Penentuan Skala

Hal ini berkaitan erat dengan luas lapangan yang akan digambar dan kertas gambar yang akan dipergunakan sehingga apa yang ada di lapangan dan daerah sekitarnya yang dekat dengan lapangan tersebut dapat tergambar semuanya.

2. Penentuan Batas dan Sudut Batas Lapangan

Setelah diketahui batas lapangannya maka batas-batas tersebut dibidik dari tengah lapangan dengan kompas bidik untuk diketahui berapa sudut batas lapangan tersebut. Penggambaran peta lapangan harus menghadap ke utara.

3. Pengukuran Jarak dari Pusat ke Sudut Batas Lapangan

Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu agar diketahui dengan pasti jarak antara pusat dengan sudut lapangan dan juga jarak antara sudut yang satu dengan sudut yang lainnya.

4. Penggambaran lapangan

Pengerjaan terakhir adalah menggambarkan sket yang telah didapat dari pengukuran-pengukuran tadi ke dalam kertas gambar. Untuk mempermudah pemberian keterangan diberi penomeran pada tiap sudut dan keterangan lainnya.



Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan gambar peta lapangan berikut :



5. SMAPHORE

Semaphore adalah suatu cara untuk mengirim dan menerima berita dengan menggunakan 2 bendera, dimana masing-masing bendera tersebut berukuran 45 cm x 45 cm. Sedangkan warna yang sering dipergunakan adalah merah dan kuning dengan warna merah selalu berada dekat tangkainya.



Trik Mudah Kuasai Semaphore

Sebenarnya ada berbagai macam cara untuk dapat menguasai isyarat semaphore dengan cepat dan mudah.

Berikut ini adalah salah satunya, dengan model Jarum Jam, tinggal mengingat angka dan hurufnya. Selamat mencoba..........





6. MORSE

Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun 1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851 dalam Konferensi Internasional.

Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain :

1. Suara, yaitu dengan menggunakan peluit

2. Sinar yaitu dengan menggunakan senter

3. Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)

4. Bendera yaitu dengan bendera morse.

Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati bersama.





7. PIONERING

A. BIDANG TALI TEMALI

Dalam tali temali kita sering mencampuradukkan antara tali, simpul dan ikatan. Hal ini sebenarnya berbeda sama sekali. Tali adalah bendanya. Simpul adalah hubungan antara tali dengan tali. Ikatan adalah hubungan antara tali dengan benda lainnya, misal kayu, balok, bambu dan sebagainya.



Macam simpul dan kegunaannya

1. Simpul ujung tali

Gunanya agar tali pintalan pada ujung tali tidak mudah lepas

2. Simpul mati

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besar dan tidak licin

3. Simpul anyam

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan kering

4. Simpul anyam berganda

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang tidak sama besarnya dan dalam keadaan basah

5. Simpul erat

Gunanya untuk memendekkan tali tanpa pemotongan

6. Simpul kembar

Gunanya untuk menyambung 2 utas tali yang sama besarnya dan dalam keadaan licin

7. Simpul kursi

Gunanya untuk mengangkat atau menurunkan benda atau orang pingsan

8. Simpul penarik

Gunanya untuk menarik benda yang cukup besar

9. Simpul laso



Untuk gambar macam-macam simpul dapat dilihat di bawah ini







Macam Ikatan dan Kegunaannya

1. Ikatan pangkal

Gunanya untuk mengikatkan tali pada kayu atau tiang, akan tetapi ikatan pangkal ini dapat juga digunakan untuk memulai suatu ikatan.

2. Ikatan tiang

Gunanya untuk mengikat sesuatu sehingga yang diikat masih dapat bergerak leluasa misalnya untuk mengikat leher binatang supaya tidak tercekik.

3. Ikatan jangkar

Gunanya untuk mengikat jangkar atau benda lainnya yang berbentuk ring.

4. Ikatan tambat

Gunanya untuk menambatkan tali pada sesuatu tiang/kayu dengan erat, akan tetapi mudah untuk melepaskannya kembali. Ikatan tambat ini juga dipergunakan untuk menyeret balik dan bahkan ada juga dipergunakan untuk memulai suatu ikatan.

5. Ikatan tarik

Gunanya untuk menambatkan tali pengikat binatang pada suatu tiang, kemudian mudah untuk

membukanya kembali. Dapat juga untuk turun ke jurang atau pohon.

6. Ikatan turki

7. Gunanya untuk mengikat sapu lidi setangan leher

8. Ikatan palang

9. Ikatan canggah

10. Ikatan silang

11. Ikatan khaki tiga



Untuk gambar macam-macam ikatan dapat dilihat di bawah ini.



















B. MENARA PANDANG

Sebelum Mempraktekan betulan membuat menara pandang, sebaiknya Kakak pembina membimbing peserta didiknya dengan membuat maket/ menara pandang mini. Hal tersebut mengajarkan bahwa sebelum kita membuat/ membangun suatu bangunan besar atau gedung sebaiknya merancang dalam bentuk kecil/ maket.

Tentu saja untuk membuat menara pandang ini dibutuhkan bambu yang sudah dipersiapkan dengan ukuran kecil dan benang kasur secukupnya. Nah untuk jenis simpul atau ikatannya tentunya anda bisa melihat di bab pionering. Membuat menara pandang termasuk salah satu kegiatan ketrampilan pioneering



8. MENAKSIR

A. Menaksir Lebar

Metode menaksir lebar yang dapat dipergunakan antara lain :

1. Melempar Tali

Cara ini bisa dikatakan mudah apabila sungai atau lebar yang diukur tidak terlalu lebar sehingga mudah untuk melemparkan tali ke seberang. Kemudian tali yang ditandai untuk mengukur tersebut diukur panjangnya.

2. Cara Segitiga

Cara ini digambarkan sebagai berikut :



Rumus :

Jika A = B maka C = D

Dimana C adalah lebar sungai yang dapat diukur dari panjang D atau cara segitiga berikut :



B. Menaksir Tinggi

Metode yang dipergunakan dalam menaksir tinggi ada bermacam-macam sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk metode penaksiran tinggi dapat diberikan sebagai berikut :

1. Metode Segitiga



Rumus :

Keterangan

A : Jarak pohon dengan tongkat

B : Jarak tongkat dengan mata pengamat

C : Panjang/Tinggi tongkat/pembanding

D : Tinggi pohon



9. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (PP)

Pendahuluan

1. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) merupakan salah satu kegiatan kepramukaan yang memberikan bekal peserta didik dalam hal pengalaman :

a. Kewajiban diri untuk mengamalkan kode kehoramatan pramuka

b. Kepeduliannya terhadap masyarakat/orang lain

c. Kepeduliannya terhadap usaha meningkatkan citra Gerakan Pramuka di masyarakat

2. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan merupakan seperangkat ketrampilan dan pengetahuan kesehatan yang praktis dalam memberikan bantuan pertama kepada orang lain yang sedang mengalami musibah, antara lain pada pasien yang :

a. Berhenti bernafas

b. Pendarahan parah

c. Shok

d. Patah tulang

3. Ketrampilan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Pengetahuan Praktis tentang Kesehatan merupakan alat pendidikan bagi para pramuka sesuai selaras dengan perkembangannya agar mampu menjaga kesehatan dirinya dan keluarga serta lingkunganny, dan mempunyai kemampuan yang mantap untuk menolong orang lain yang mengalami kecelakaan.



1. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

a. P3K bagi pasien yang berhenti bernafas

Kalau seseorang tiba-tiba napasnya berhenti, apapun latar belakangnya, harus segera dilakukan nafas buatan.

Cara yang paling praktis dan efisien untuk menyelamatkan nyawa orang tersebut adalah dengan jalan : meniupkan nafas ke paru-paru korban.

Langkah-langkah pertolongan dengan napas buatan dari mulut ke mulut/hidung sebagai berikut :

1. Kepala korban diletakkan dengan posisi dagu mendongak ke atas

2. Rahang ditarik sampai mulut terbuka

3. Penolong membuka mulut lebar-lebar dan ditempelkan ke mulut korban rapat-rapat dan pencet hidung atau tutup hidung korban dengan pipi, atau dapat juga dengan jalan tutup mulut korban rapat-rapat selanjutnya penolong menempelkan mulutnya ke hidung korban dan meniupnya.

4. Tiup ke mulut/hidung korban, kepada :

a. Orang dewasa secara teratur dan kuat ditiupkan 12 kali tiupan pada setiap menit.

b. Anak-anak ditiupkan 20 kali tiap menit



b. P3K bagi korban Sengatan Listrik

1. Penolong hendaknya berdiri di atas karet, karton, papan, atau karpet yang dalam keadaan kering

2. Gunakan tongkat kering/papan kering untuk menarik atau mendorong kawat beraliran listrik yang menempel pada tubuh korban

3. Setelah kontak dengan aliran listrik tiada lagi, selanjutnya segera dilakukan nafas buatan sampai bantuan medis dating



c. P3K bagi pasien yang menderita pendarahan parah

1. Luka hendaknya ditutup kain kasa kompres yang steril, selanjutnya kain kasa kompres tersebut ditekan kuat-kuat dengan tangan sampai pendarahan berhenti.

Untuk menutup luka biasa juga menggunakan bahan yang bersih lainnya, misalnya kasa steril, saputangan bersih lainnya, handuk atau sobekan sprei yang semuanya sudah dicuci dan disetrika.

Kalau tidak tersedia peralatan yang steril, jangan ragu-ragu lagi menggunakan baju kotor atau tangan telanjang untuk menekan bagian yang luka agar darah tidak terus menerus mengucur karena kehilangan darah dari tubuh korban lebih berbahaya daripada resiko infeksi.

2. Luka yang sudah berdarah tidak boleh dibersihkan karena pendarahan akan membersihkan luka itu sendiri, yang boleh dibersihkan adalah kulit di sekitar luka, dengan air sabun atau air ledeng biasa atau air yang sudah dimasak.

3. Pada semua kasus pendarahan serius, penderita selalu diancam shok, untuk itu diselimuti dan letakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan dan semua yang mengikat pada tubuh harus dilepaskan termasuk ikat pinggang.



d. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok

1. Setiap kecelakaan, kebakaran, keracunan yang parah, sering kali disertai dengan shok baik ringan atau parah, bahkan sampai fatal, karena shok merupakan reaksi tubuh yang ditandai oleh melambatnya atau terhentinya peredaran darah dan berakibat penurunan persediaan darah pada organ-organ penting.

2. Tanda-tanda Shok

a. Denyut nadi cepat tapi lemah

b. Merasa lemas

c. Muka pucat

d. Kulit dingin, kerinagt dingin di kening dan telapak tangan, kadang-kadang pasien menggigil

e. Merasa haus

f. Merasa mual

g. Nafas tidak teratur

h. Tekanan darah sangat rendah

3. Pertolongan Pertama Mengurangi Shok antara lain dilakukan dengan cara :

a. Menghentikan pendarahan

b. Meniadakan hambatan-hambatan pada saluran nafas

c. Memberi nafas buatan

d. Menyelimuti dan meletakkan penderita pada posisi yang paling menyenangkan

4. Langkah - langkah Pelaksanaan Pertolongan Pertama Mengurangi Shok :

a. Baringan korban dengan posisi kepala sama datar atau lebih rendah dari tubuh, dengan tujuan untuk menambah aliran darah ke jantung dan otak.

b. Bila kaki tidak patah, tungkai dapat ditinggikan 30-45 cm di atas posisi kepala.

c. Selimuti pasien dan hindarkan dari lantai serta udara dingin usahakan pasien tidak melihat lukanya

d. Pasien/penderita yang sadar, tidak muntah dan tidak mengalami luka di perut, dapat diberi larutan shok yang terdiri dari :

 1 sendok teh garam dapur

 ½ sendok teh tepung soda kue

 4-5 gelas air

 dan bisa juga ditambah air kelapa/kopi kental/teh

e. Perlakukan pasien dengan lemah lembut, sebab rasa nyeri akibat penanganan yang kasar bisa menjerumuskan korban pada shok yang lebih parah.

f. Cepat-cepat panggil dokter



e. P3K patah tulang

1. Tanda-tanda patah tulang

a. Penderita tidak dapat menggerakkan bagian yang luka

b. Bentuk bagian yang terkena tampak tidak normal

c. Ada rasa nyeri kalau digerakkan

d. Kulit tidak terasa kalau disentuh

e. Pembengkakkan dan warna biru di sekitar kulit yang luka

2. Pedoman umum pertolongan pertama terhadap patah tulang

a. Pada umumnya patah tulang tidak pernah sebagai kasus darurat yang membutuhkan pertolongan segera, kecuali demi penyelamatan jiwa korban. Sebaiknya jangan menggerakkan atau mengganggu penderita, tunggu saja sampai dokter atau ambulans datang.

b. Kalau korban harus dipindahkan dari tempat yang membahayakan, pindahkan korban dengan cara menarik tungkai atau ketiaknya, sedang tarikannya harus searah dengan sumbu panjang badan

c. Kemudian lakukan memeriksa apakah ada luka-luka lainnya :

 hentikan pendarahan serius yang terjadi

 usahakan korban terhindar dari hambatan pernapasan

 upayakan lalu lintas udara tetap lancer

 jika diperlukan buatlah nafas buatan

 jangan meletakkan bantal di bawah kepala, tapi letakkanlah di kiri kanan kepala untuk menjaga agar leher tidak bergerak

d. Kalau bantuan medis terlambat, sedang penderita harus diangkat, jangan mencoba memperbaiki letak tulang.

Pasanglah selalu pembelat (bidai) sebelum menggerakkan atau mengangkat penderita.



3. Macam-macam patah tulang dan pertolongan pertamanya



a. Patah lengan bawah Pergelangan Tangan

 Letakkan perlahan-lahan lengan bawah tersebut ke dada hingga lengan membentuk sudut 90 derajat dengan lengan atas, sedang telapak tangan rata di dada

 Siapkan 2 pembelat ( bidai ) yang dilengkapi dengan kain pengempuk, satu untuk membelat bagian dalam, sedang yang lain untuk membelat bagian luar

 Usahakan pembelat merentang dari siku sampai ke punggung jemari

 Aturlah gendongan tangan ke leher sedemikian rupa sehingga ketinggian ujung-ujung jari hanya 7,5-10 cm dari siku



b. Patah Tulang lengan Atas (siku ke bahu)

 Letakkan tangan perlahan-lahan ke samping tubuh dalam posisi sealamiah mungkin

 Letakkan lengan bawah di dada dengan telapak tangan menempel perut

 Pasang satu pembelat (bidai) yang sudah berlapis bahan empuk di sebelah luar lengan dan ikatlah dengan 2 carik kain di atas dan di bawah bagian yang patah

 Buatlah gendongan ke leher, tempelkan ke lengan atas yang patah ke tubuh dengan handuk atau kain yang melingkari dada dan belatan (bidai)



c. Patah Tulang Lengan Bawah

Letakkan pembelat (bidai) berlapis di bawah telapak tangan, dari dekat siku sampai lewat ujung jemari.





d. Patah Tulang di paha

 Patah tulang di paha sangat berbahaya, tanggulangi shok dulu dan segera panggil dokter

 Luruskan tungkai dan tarik ke posisi normal

 Siapkan 7 pembalut panjang dan lebar

 Gunakan 2 pembelat papan lebar 10-15 cm yang dilapisi dengan kain empuk

 Panjang pembelat untuk bagian luar harus merentang dari ketiak sampai lutut, sedangkan pembelat untuk bagian dalam sepanjang dari pangkal paha sampai ke lutut.



2. Pembalut dan Pembalutan

1. Pembalut

Macam-macam pembalut :

a. Pembalut kasa gulung

b. Pembalut kasa perekat

c. Pembalut penekan

d. Kasa penekan steril (beraneka ukuran)

e. Gulungan kapas

f. Pembalut segi tiga (mitella)

2. Pembalutan

a. Pembalutan segitiga pada kepala, kening







b. Pembalutan segitiga untuk ujung tangan atau kaki



c. Pembungkus segitiga untuk membuat gendongan tangan



d. Membalut telapak tangan dengan pembalut dasi



e. Pembalutan spiral pada tangan



f. Pembalutan dengan perban membentuk angka 8 ke tangan atau pergelangan tangan yang cidera.







3. Budaya Hidup Sehat

Dalam kehidupan sehari-hari pramuka hendaknya memiliki budaya hidup sehat, dengan jalan mendidik agar mereka dibiasakan untuk :

1. Selalu menjaga kebersihan badan, misalnya pemeliharaan kuku, tangan, kaki, pentingnya mandi, pemeliharaan gigi, dsb.

2. Menjaga dan menciptakan kesegaran jasmani dan kesehatan badan, dengan jalan : secara rutin melaksanakan senam pagi, jogging, melatih pernapasan, minum air putih, dsb.

3. Menjaga ketahan tubuh, ketrampilan dan ketangkasan jasmani dengan berolahraga, mendaki gunung, berenang, terbang laying, dsb.

4. Menjaga kebesihan makanan dan minuman, serta meningkatkan pengetahuan tentang gizi.

5. Selalu menciptakan kebersihan rumah dan peralatannya, kebersihan perkemahan pada saat berkemah

6. Memahami berbagai macam penyakit dan penanggulangannya.



Kegiatan Ketrampilan P3K bagi peserta didik merupakan alat pendidikan watak yang akan dapat meningkatkan ketahanan mental-moral-spiritual, pisik, intelektual, emosional, dan social; serta dapat menambah rasa percaya diri, tanggung jawab dan kepedulian kepada orang lain.



10. SANDI/PESAN RAHASIA

Sandi/pesan rahasia dapat dibuat sedemikian banyak sesuai dengan kesepakatan masing-masing satuan





BERKEMAH

PERALATAN KEMAH

Sebelum berkemah hedaknya pahami dulu apa tujuan berkemah, apakah sekedar rekreasi atau berkemah dengan banyak acara kegiatan. Lalu apa saja yang harus dibawa ?



Dan perlengkapan tersebut adalah :

1. Ransel, gunakan ransel yang ringan dan anti air.

2. Pakaian perjalanan; bawalah pakaian dengan bahan yang kuat dan mempunyai banyak kantong.

3. Pakaian tidur; selain training pack, bawa juga sarung untuk penahan dingin dan sholat, bagi yang beragama islam.

4. Jaket tebal.

5. Kantung tidur (sleeping bag) dan alas tidur (matras).

6. Pakaian cadangan

7. Peralatan makan

8. Peralatan mandi

9. Peralatan masak

10. Sepatu; gunakan sepatu yang menutupi mata kaki.

11. Kaos kaki; membawa cadangan kaos kaki dan simpan dalam plastic.

12. Sarung tangan; untuk pelindung dan penahan dingin.

13. Topi.

14. Senter; selain utnuk penerangan, berguna juga untuk memberi isyarat.

15. Peluit; berguna untuk berkomunikasi.

16. Korek api; baik itu korek api gas atau korek api kayu dan simpan dalam tabung bekas film agar aman.

17. Jas hujan.

18. Obat-obatan pribadi.



Kalau ingin berkemah tenda merupakan kebutuhan utama dan sebelum berangkat tenda diperiksa dahulu apakah masih bagus atau sudah banyak dengan lubang/ robek. Berapa kebutuhan tali dan pasak serta tongkat/ bambu untuk mendirikan tenda. Jika Kotor tenda harus dicuci dahulu, agar dapat ditempati dengan nyaman dan sehat. Sebelum berangkat, perlengkapan/ barang di cek, jangan ada yang teringgal.

Dalam berkemah harus tahu tujuan, kebutuhan, kondisi dan situasi saat ini. Waktu lama berkemah, dan lokasi tujuan ikut menentukan barang apa saja yang harus dibawa (disesuaikan).



TANDA – TANDA ALAM

Pramuka adalah juga pecinta alam lalu saking cintanya maka harus mengenal tentang alam dan tanda-tandanya. Berikut pengenalan alam sekitar kita yang sering kita temui saat berkemah :

1. Kabut

Kabut tipis dan rata membumbung tinggi ke atas berarti kurangnya uap air di udara dan brtanda cuaca akan selalu baik.Cuaca terang benderang pada pagi hari bertanda buruk pada hari itu, apabila kemarin ada hujan.Langit yang ditutupi awan kemudian meulai terang pada pagi hari bertanda cuaca baik.Apabila ada kabut di atas lembah pada pagi hari bertanda cuaca baik, sedang di gunung akan turun hujan.

2. Awan

Apabila langit diliputi awan yang tebal dan gelap berarti akan turun hujan yang deras.

3. Matahari

Apabila matahari terbit berwarna merah dan diliputi garis-garis awan yang kehitaman bertanda ada hujan, apabila berwarna bersih dan terang dan bertanda hari baik. Matahari terbit dengan warna kemerah-merahan yang terang bertanda cuaca baik, apabila warna merah dicampuri garis kekuning-kuningan bertanda hujan lebat.

Apabila matahari terbenam dengan warna kekuning-kuningan/orange bertanda ada hujan, apabila dengan warna merah muda atau kekuning-kuningan bertanda baik, warna merah pada matahari terbenam berarti akan ada angin yang cukup kencang.

4. Bintang

Apabila pada malam hari bintang di langit kelihatan terang sekali, maka pada malam itu cuaca akan baik, sedangkan bila nampak suram bertanda cuaca kurang baik/buruk.

5. Bulan

Apabila terlihat terang dan bersinar berarti cuaca baik, tapi bila bulan diliputi awan yang gelap berarti hujan akan turun.

Apabila ada lingkaran putih (halo) yang melingkari bulan berarti tidak ada ketentuan cuaca pada hari itu.

6. Binatang

Apabila kita perhatikan naluri binatang dengan seksama, yang ada hubungannya dengan cuaca maka, kita akan tercengang atas keganjilan-keganjilan yang dilakukannya dengan cara mereka, antara lain :

a. Laba-laba

Akan bersembunyi bila cuaca akan buruk, dan rajin mengerjakan sarangnya apabila cuaca baik.

b. Semut

Akan tetap di dalam lubangnya bila cuaca akan buruk, apabila mereka keluar dan berjalan mondar-mandir bertanda cuaca akan tetap baik.

c. Lebah

Dengan melihat sarangnya; pada cuaca baik, mereka berterbangan jauh dari sarangnya/peternakan.

d. Nyamuk

Apabila di pagi hari mereka mengganggu atau menggigit kita, maka berarti akan turun hujan.

Apabila pada matahari terbenam berterbangan kian kemari dan terbang berduyun-duyun bertanda cuaca baik.

Apabila selalu terbang di tempat yang gelap/ di dalam bayang/bayang bertanda cuaca akan buruk/datang hujan.

e. Cacing

Apabila pada malam hari mereka menimbun tanah berbutir-butir di kebun, berarti akan turun hujan.

f. Lintah

Kita dapat membuat barometer dari seekor lintah yang ditaruh dalam gelas berisi air, yaitu : Bila lintah melekat pada gelas di atas permukaan air, maka bertanda cuaca akan tetap membaik ; Apabila ia berdiam di dasar gelas bertanda cuaca buruk dalam waktu yang lama ; apabila akan datangtopan maka ia akan melekat erat-erat di gelas sedang ekornya digerak-gerakkan sekeras-kerasnya.

g. Ikan

Akan melompat-lompat di atas air bila cuaca akan buruk.

h. Burung Kepinis

Pada waktu cuaca baik mereka akan terbang tinggi sekali karena serangga tinggi pula terbangnya.

Apabila terbang rendah sekali bertanda cuaca buruk akan hujan. Bila cuaca buruk di pagi hari maka mereka tidak akan keluar dari sarangnya.

i. Kelelawar

Mereka akan terbang mulai senja hari bila cuaca akan baik pada malam hari itu.

Bila mereka berdiam di dalam goa maka cuaca akan buruk.

j. Asap

Bila asap naik dengan tegak lurus dan tinggi sekali maka cuaca pada hari itu akan tetap baik. Apabila asap naiknya mendatar dengan tanah/rendah maka cuaca akan buruk.Burung





MENGENAL HIPPRADA



HIPPRADA adalah singkatan dari Himpunan Pandu dan Pramuka Wreda. Sejak berdirinya Gerakan Pramuka semua organisasi Pandu yang ada sebelumnya, telah menyatakan meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka. Mulai saat itu kata Pandu berganti nama dengan Pramuka.

Pada Tahun 1967 muncul beberapa gagasan dari beberapa tokoh Pandu yang tidak bergabung ke Pramuka, untuk berhimpun dalam suatu wadah tersendiri dan akhirnya gagasan tersebut dikemukakan kepada Ketua Kwarnas. Alm. Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada waktu meninjau perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega (Perpanitra) di Bogor pada bulan Agustus 1968.

Pada tanal 5 Mei 1972 di Kwarnas berkumpul sekitar 30 orang Pandu, untuk membentuk dewan sesepuh pandu-pandu yang diketuai oleh Bung Tomo. Setahun kemudian dalam sebuah pertemuan di kediaman Bapak Sri Sultan HB IX, tanggal 8 April 1973, usulan Pandu Wreda diterima. Akhirnya SK Ka Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 075/ KN/ 75 tanggal 22 Juli 1975, Himpunan Pandu Wreda ( Hiprada ) resmi terbentuk dengan ketua umum pertama Alm. Bapak Soediro ( Mantan Gubernur Sulawesi ) dan ketua harian Bapak Prof. Dr. Soetarman ( Mantan Ketua PP IPINDO).

Pada Tahun 1983, Hiprada dikembangkan dengan membuka pintu bagi anggota Pramuka Dewasa usia di atas 27 tahun menjadi anggota. Dengan langkah itu diharapkan HIPPRADA ( sudah dengan 2 P ) dapat menghimpun para anggota Pramuka Dewasa yang tidak menjadi Pembina dan Andalan dapat bergabung ke dalam Hipprada. Seperti Gerakan Pramuka, saat ini Hipprada telah memiliki AD/ ART dalam mengatur Organisasinya.

Pada Tangal 26 Juli 1977, HIPPRADA secara resmi diterima sebagai anggota The International Felloship of Former Scouts and Guides ( IFOFSAG), yakni persaudaraan para pandu tua, baik putra maupun putri. Pada Tahun 1993 HIPPRADA mendapat kehormatan sebagai tuan rumah General Assembly (GA) ke 20 IFOFSAG yang dilaksanakan di Yogyakarta.

Keberadan HIPPRADA dapat merupakan wadah untuk memelihara dan mewujudkan semboyan “ Sekali Pandu Tetap Pandu, Sekali Pramuka Tetap Pramuka, “, melalui wadah tersebut persaudaraan sesama Pandu/ Pramuka dapat dilestarikan dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan Negara terus dapat dilanjutkan.



Sumber : www.pramukanet.org









LAMPIRAN-LAMPIRAN



LAMPIRAN

KEPUTUSAN MUNAS GERAKAN PRAMUKA 2003

NOMOR: 09/MUNAS 2003



ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



PEMBUKAAN



Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggungjawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

ideologi Pancasila;

kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

lingkungan hidup di bumi Nusantara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka











ANGGARAN DASAR



BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama, Status, dan Tempat



(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



Pasal 2

Waktu



(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.



BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI



Pasal 3

Asas



Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4

Tujuan



Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

(1). Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral;

(2). tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;

(3). kuat dan sehat jasmaninya.

warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.











Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.



BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA



Pasal 7

Sifat



(1). Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2). Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

(3). Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(4). Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.

(5). Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha



(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;

2) Kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;

3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;

Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.

(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.



BAB IV



SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



Pasal 9

Sistem Among



(1). Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

(2). Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3). Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:

Ing ngarso sung tulodo;

Ing madyo mangun karso;

Tut wuri handayani.



Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan



(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan



1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.



Pasal 12

Metode Kepramukaan



Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.



Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka



(1). Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2). Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

(3). Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka dewasa terdiri atas Trisatya anggota dewasa dan Dasadarma.



Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka



(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.



Pasal 15

Kiasan Dasar



Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.





BAB V

ORGANISASI



Pasal 16

Anggota

(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa:

1) Anggota muda: Siaga, Penggalang dan Penegak.

2) Anggota dewasa:

a). Anggota Dewasa Muda: Pandega;

b). Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.

b. Anggota kehormatan:

1). anggota dewasa purna bakti.

2). orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.

(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.



Pasal 17

Hak dan Kewajiban



(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 18

Jenjang Organisasi



Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.

e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.



Pasal 19

Pramuka Utama



Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.



Pasal 20

Kepengurusan



(1). Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

(2). Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Ranting.

(3). Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Cabang.

(4). Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Daerah.

(5). Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir Nasional.

(6). Pergantian pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

(7). Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.



Pasal 21

Satuan Karya Pramuka



(1). Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

(2). Saka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.



Pasal 22

Dewan Kerja



Dewan Kerja merupakan bagian integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.



Pasal 23

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka



(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.







Pasal 24

Bimbingan



(1). Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

(2). Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(3). Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(4). Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

(6). Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.



Pasal 25

Pemeriksaan Keuangan



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

(2). Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.

(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.



BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM



Pasal 26

Musyawarah



(1) Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;

 Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun;

 Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

(3) Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

(4) Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

(5) Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.



Pasal 27

Referendum



Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.



BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN



Pasal 28

Pendapatan



Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a. Iuran anggota;

b. Bantuan majelis pembimbing;

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

d. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;

e. Usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.



Pasal 29

Kekayaan



(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.



BAB VIII

ATRIBUT



Pasal 30

Lambang



Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.



Pasal 31

Bendera



Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang ‘panjang bendera’ dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.







Pasal 32

Panji



Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.





Pasal 33

Himne



Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.



Pasal 34

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda



Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.



BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 35

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka



(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.

BAB X

PEMBUBARAN



Pasal 36

Pembubaran



(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.







BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 37

Perubahan Anggaran Dasar



(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.



BAB XII

PENUTUP



Pasal 38

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 – 19 Desember 2003.



Ditetapkan di : Pontianak

Pada Tanggal : 18 Desember 2003

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,









Sundoro Syamsuri

Ketua









Dr. H. Noer Bahry Noor, MSc Amos Asmuruf, SH

Anggota Anggota









Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, S.Pd

Anggota Anggota











KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :



Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1 : Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2 : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3 : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





ttd





MEGAWATI SOEKARNOPUTRI





KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 107 TAHUN 1999

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Menimbang : 1. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka perlu dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan oleh karena itu Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2. Bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 1999, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 perlu diganti, agar sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut ;



Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1998 di Jakarta ;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1999, tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;



Memperhatikan : 1. Arahan Pimpinan Kwartir Nasional dan Andalan Nasional ;

2. Saran Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka seperti tercantum pada lampiran keputusan ini.



Kedua : Mengintruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebar luaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.



Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pem-betulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 22 Juli 1999

Ketua Nasional Gerakan Pramuka



ttd



H.A. Rivai Harahap.







LAMPIRAN KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 107 TAHUN 1999



ANGGARAN RUMAH TANGGA

GERAKAN PRAMUKA



BAB I

NAMA DAN TEMPAT



Pasal 1

Nama



(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.



Pasal 2

Tempat



(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.





BAB II

ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN



Pasal 3

Asas



Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.



Pasal 4

Tugas Pokok



Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :

a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.









Pasal 5

Sasaran



Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.

c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.





BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA



Pasal 6

Kepramukaan



(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :

a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual ;

b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;

c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri ;

d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.











Pasal 7

Fungsi



Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.



Pasal 8

Sifat



(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.

(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.



Pasal 9

Gerakan Pramuka dan Politik



(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;

b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.

c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.



Pasal 10

Gerakan Pramuka dan Agama



(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 11

Usaha



(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.



Pasal 12

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan



(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan peserta didik.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. kesadaran berbangsa dan bernegara

c. pengamalan morak Pancasila

d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. rasa percaya diri sendiri

f. tanggungjawab dan disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.



Pasal 13

Pembinaan Kwartir dan Satuan



(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.

(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.

(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di Gugusdepannya terus meningkat.

(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.



Pasal 14

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka



(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.



Pasal 15

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan



(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.

(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.



Pasal 16

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan



(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan.

(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.

(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

Pasal 17

Kehumasan



(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.



Pasal 18

Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain



(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.



Pasal 19

Usaha Lain



Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.





BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR



Pasal 20

Prinsip Dasar Kepramukaan



(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;

c. peduli terhadap diri pribadinya ;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.

b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.





Pasal 21

Metode Kepramukaan



(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;

b. belajar sambil melakukan ;

c. berkelompok ;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;

e. kegiatan di alam terbuka ;

f. sistem tanda kecakapan ;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;

h. sistem among.

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.



Pasal 22

Kode Kehormatan



(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :

a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan ;

b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;

c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.

a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;

b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;

c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata-krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bindanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa



b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :



Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penggalang

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.



c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penegak

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Pandega

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :

I K R A R

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing …………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :

- menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan

- akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.

……………………………., ………………………..

Pembina Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/

Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur

Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis

Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka









(…………………………………)

Catatan :

- coret yang tidak perlu

*) diisi Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan



Pasal 23

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka



Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.



Pasal 24

Belajar Sambil Melakukan



Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..

b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.



Pasal 25

Sistem Berkelompok



(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.



Pasal 26

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik



Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :

a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.

c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik.

g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.



Pasal 27

Kegiatan di Alam Terbuka



(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap tanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(2) Bagi pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(3) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa memiliki.



Pasal 28

Sistem Tanda Kecakapan



(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota Gerakan Pramuka.

(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.

(3) Setiap Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan dirinya dan baktinya kepada masyarakat.



Pasal 29

Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri



Sistem satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.

b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.

c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.



Pasal 30

Sistem Among



(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik menggunakan Sistem Among.

(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;

b. Ing madyo mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Hubungan pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(5) Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.



Pasal 31

Motto Gerakan Pramuka



(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.



Pasal 32

Kiasan Dasar



(1) Pada hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.

(2) Penggunaan Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merengsang tetapi harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.

(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.



BAB V

ORGANISASI



Pasal 33

Gugusdepan



(1) Kepramukaan diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.

(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :

a. Perindukan Siaga

b. Pasukan Penggalang

c. Ambalan Penegak

d. Racana Pandega.

(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugusdepan yang berdiri sendiri.

(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.



Pasal 34

Satuan Karya



(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pesertadidik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu diarahkan pada peningkatan ketahanan nasional.

(3) Setiap Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan atau keterampilan khusus.

(4) Anggota satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

(5) Satuan karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.

(6) Anggota Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di Gugusdepannya.



Pasal 35

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega



Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Pasal 36

Ranting



(1) Ranting selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.

(2) Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

(3) Pada tingkat Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Ranting (DKR)

b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 37

Cabang



(1) Cabang selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat Gugusdepan.

(3) Pada tingkat Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Cabang (DKC)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

(4) Pada kota administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua Majelis Pembimbing Daerah yang bersangkutan.









Pasal 38

Daerah



(1) Daerah selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke tingkat Ranting.

(3) Pada tingkat Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Daerah (DKD)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 39

Nasional



(1) Gerakan Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Gerakan Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali strategik kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, dilaksanakan pembinaan sampai ke tingkat Cabang.

(3) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Nasional (DKN)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.



Pasal 40

Dewan Kehormatan



(1) Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :

a. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing ;

2) Andalan ;

3) Anggota Kehormatan ;

4) Anggota Dewan Kerja ;

dibantu oleh staf Kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing Gugusdepan :

2) Pembina Gugusdepan :

3) Pembina Pramuka :

4) Unsur peserta didik.



Pasal 41

Pembantu Andalan



(1) Apabila dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2) Masa Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.



Pasal 42

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.

(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.





BAB V

KEANGGOTAAN



Pasal 43

Amggota Biasa Gerakan Pramuka



Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.



Pasal 44

Pramuka



Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka.



Pasal 45

Anggota Muda



(1) Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.

(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalanag berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.

(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa, yang terdiri atas Pramuka Luarbiasa tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tina daksa, dan tuna laras.

(6) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat menjadi Pembantu Pembina, Pembina Pramuka atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.

(7) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat oleh Pembinanya sebagai instruktur Muda di Gugusdepannya.

(8) Untuk dapat dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.

(9) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.



Pasal 46

Anggota Dewasa



(1) Anggota Gerakan Pramuka yang berkategori Anggota Dewasa adalah :

a. Pembina Pramuka

b. Pelatih Pembina Pramuka

c. Pembina Profesional

d. Pamong Saka dan Instruktur Saka

e. Pimpinan Saka

f. Andalan

g. Anggota Majelis Pembimbing.

(2) Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut :

a. Pembina Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia enam belas tahun.

b. Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tahun.

c. Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tiga tahun.

d. Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh delapan tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh enam tahun.

(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya berusia duapuluh enam tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ex-officio menjadi anggota Kwartir/Andalan.

(4) Anggota Dewasa berstatus sebagai :

a. Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD), dan membina secara aktif dan diangkat oleh Ketua Kwartir Cabang.

c. Pembina Profesional, seorang yang berlatar belakang pendidikan akademisi dan keahlian dalam suatu bidang ilmu sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD), membina anggota muda secara aktif.

d. Pamong Saka, sekurang-kurangnya telah lulus telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).

e. Instruktur Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang kejuruan tertentu.

f. Pimpinan Saka yang diangkat oleh Kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

g. Andalan, yang dipilih di dalam Musyawarah dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

h. Anggota Majelis Pembimbing, yang diangkat sekurung-kurangnya mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.

(5) Pelantikan :

a. Pelantikan Pembina Pramuka dan Pembina Gugusdepan yang telah disahkan oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

b. Pelantikan Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

c. Pelantikan Koordinator Desa/Kelurahan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

d. Pelantikan Pamong Saka dan Instruktur Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.

e. Pelantikan Pimpinan Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

f. Pelantikan Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran yang diatasnya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Andalan Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

g. Pelantikan Pembantu Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir di jajaran nya dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar.

h. Pelantikan Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimping Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.

i. Pelantikan Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran diatasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.

(6) Orang tua pesertadidik dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putera-puterinya dalam kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya, tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.



Pasal 47

Anggota Kehormatan



(1) Yang dapat menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas :

a. Pandu dan Pramuka purna bakti ;

b. Orang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan ;

c. Orang-orang yang bersimpati kepada Gerakan Pramuka termasuk Karyawan Kwartir.

(2) Pandu dan Pramuka purna bakti untuk menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

(3) Prang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan atas permintaan Kwartir yang bersangkutan.

(4) Orang-orang yangbbersimpati kepada Gerakan Pramuka dan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan Kwartir yang bersangkutan atau menyampaikan permintaan kepada Kwartir yang bersangkutan.

(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dilantik berdasarkan keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.



Pasal 48

Anggota Tamu



(1) Anggota Tamu adalah Warga Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Gerakan Pramuka.

(2) Prosedur keikutsertaan Anggota Tamu diserahkan kepada satuan atau Kwartir yang bersangkutan.



Pasal 49

Wadah Keanggotaan



(1) Gugusdepan merupakan wadah keanggotaan bagi anggota muda dan anggota dewasa yang ada di Gugusdepan.

(2) Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional menghimpun Gugusdepan dan Kwartir yang ada di bawahnya serta menjadi wadah keanggotaan bagi anggota dewasa dan anggota kehormatan yang ada di jajarannya.



Pasal 50

Kewajiban Anggota



(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik :

a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)

b. berhak mengenakan Seragam Pramuka

c. berkewajiban untuk melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

d. berkewajiban membayar iuran anggota.

(2) Anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.



Pasal 51

Pemberhentian Anggota



(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:

a. permintaan sendiri

b. meninggal dunia

c. diberhentikan

(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika:

a. melanggar kode kehormatan Gerakan Pramuka.

b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya dan ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.



Pasal 52

Pembelaan



Anggota Gerakan Pramuka yang akan diberhentikan karena melanggark kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di Kwartir/ Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 53

Rehabilitasi



(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat (2) Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 54

Pramuka Utama



Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.



BAB VIII

KEPENGURUSAN



Pasal 55

Kwartir



(1) Kwartir adalah pusat pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir yang terdiri atas para Andalan, dengan sususnan sebagai berikut :

a. Seorang Ketua

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Komisi

c. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

d. Beberapa orang anggota.

(2) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap Kwartir membentuk Pimpinan Satuan Karya yang ketuanya adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan. Pimpinan Satuan Karya Pramuka mengusahakan dukungan materiel dan finansiel untuk program-program Saka.

(3) Andalan dibantu oleh Pembantu Andalan, Anggota Dewan Kerja, Anggota Pimpinan Saka dan Staf Kwartir.

(4) Ketua Kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.

(5) Pengurus Kwartir yang ditetapkan formatur, disahkan oleh Kwartir jajaran di atasnya, kecuali Andalan Nasional yang diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(6) Selama belum terbentuk pengurus Kwartir yang baru sebagai hasil Musyawarah, maka pengurus Kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipiel.

Hal-hal yang prinsipiel meliputi :

a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga

b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja

c. mengubah struktur organisasi Kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

d. mengubah status kekayaan Kwartir.

(7) Kwartir menetapkan Andalan Urusan yang dikelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri atas :

a. seorang Ketua

b. seorang Wakil Ketua

c. seorang Sekretaris

d. beberapa orang Anggota

e. seorang pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.

(8) Kwartir menyusun suatu staf yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan oleh Sekretaris untuk jajaran Kwartir lainnya.



Pasal 56

Kwartir Harian



Apabila diperlukan masing-masing jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir harian untuk melaksanakan tugas se-hari-hari yang terdiri atas :

a. Seorang Ketua yang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir

b. Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.

c. Beberapa orang Anggota

d. Seorang Wakil Sekretaris yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Jenderal di tingkat Kwartir Nasional atau Kepala Sekretariat Kwartir untuk jajaran Kwartir yang lain.

e. Seorang Pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.



Pasal 57

Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu



Dalam hal Andalan tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan maka Kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian antar waktu terhadap Andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dimintakan pengesahan Kwatir di atasnya, kecuali pergantian Andalan Nasional yang disahkan oleh Ketua Majelis Pembimbing Nasional.



Pasal 58

Tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional



(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional ;

b. menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional ;

c. menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional ;

e. membina dan membantu kwartir daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan karya ;

f. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;

g. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional ;

h. bekerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sasuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;

i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

j. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.





Pasal 59

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah



(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional dan keputusan Musyawarah Daerah ;

c. membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerahnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.













Pasal 60

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang



(1) Kwartir cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang ;

c. membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabangnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang ;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.



Pasal 61

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting



(1) Kwartir ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting ;

b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, keputusan keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Kwartir Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting ;

c. membina dan membantu Koordinator Desa, para Pembina Pramuka di Gugusdepan dan para Pamong Satuan Karya ;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya ;

e. berhubungan dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Rantingnya ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting dan dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.



Pasal 62

Koordinator Gugusdepan di Desa/Kelurahan



(1) Gugusdepan yang ada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh Koordinator Desa/Kelurahan yang dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa/Kelurahan dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega.



Pasal 63

Tugas dan Tanggungjawab Kordinator Desa/Kelurahan



Koordinator Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. mengkoordinasikan kegiatan bersama antar Gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya;

b. membantu pelaksanaan tugas Kwartir Ranting di desa/kelurahannya;

c. berhubungan dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Desa/Kelurahan;

d. berhubungan dan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka ;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desa atau kelurahannya;

g. menyampaikan pertanggungjawaban Koordinator Desa/Kelurahan kepada Kwartir Ranting dan Majelis Pembimping Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 64

Gugusdepan



(1) Gugusdepan dikelola oleh Pembina Gugusdepan, dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.

(2) Pembina Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah Gugusdepan dari para Pembina Pramuka yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.



Pasal 65

Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan



(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab :

a. mengelola Gugusdepannya selama masa bakti Gugusdepan ;

b. melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku ;

c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepannya ;

d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan Gugusdepan ;

e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gugusdepannya ;

f. mengkoordinasikan pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan orangtua peserta didik ;

g. bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya ;

h. menyampaikan laporan tahunan kepada Koordinator Desa/Kelurahan, Kwartir Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan Gugusdepannya;

i. menyampaikan pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.



Pasal 66

Satuan Karya



(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) dibina oleh Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.

(2) Pamong Saka ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.



Pasal 67

Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka



(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. membantu Kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk tehnis tentang kegiatan Satuan Karya Pramuka ;

b. melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartirnya ;

c. membantu Kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka ;

d. mengadakan hubungan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwartirnya ;

e. bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;

f. melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;

g. memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartirnya, dengan tindasan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya ;

h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:

a. merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sakanya ;

b. menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Sakanya, untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;

c. mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;

d. mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya ;

e. mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;

f. menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab ;

g. melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir, dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.



Pasal 68

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega



(1) Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, yang disingkat Musppanitera di tingkat masing-masing, yang kemudian disahkan oleh Kwartir.

(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas :

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris I dan II

d. Bendahar

e. Beberapa Anggota.

(3) Dewan Kerja dilantik oleh Ketua Kwartir jajarannya.

(4) Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar waktu.

(5) Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua, atau sebaliknya.

(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan.



Pasal 69

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka



(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas unsur Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir/satuan di bawahnya, Andalan, dan dibantu oleh akuntan publik yang tidak mempunyai hak suara.

(2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh unsur Mabi ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(3) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.

(4) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus Kwartir.





BAB IX

BIMBINGAN



Pasal 70

Majelis Pembimbing



(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugusdepan, Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel kepada Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(3) Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing.

(4) Majelis Pembimbing wajib berkonsultasi secara periodik dengan Gugusdepan/satuan/Kwartir.

(5) Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.



Pasal 71

Susunan



(1) Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orangtua pesertadidik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(2) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat padd tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.

(3) Majelis Pembimbing terdiri atas:

a. seorang Ketua ;

b. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua ;

c. seorang atau beberapa orang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(4) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian yang terdiri atas:

a. seorang Ketua yang dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang diantara Wakil Ketua ;

b. seorang Wakil Ketua ;

c. seorang Sekretaris ;

d. beberapa orang anggota.

(5) Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih diantara anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan yang ada. Untuk jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat Nasional Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.



Pasal 72

Tata Kerja



(1) Majelis Pembimbing mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan.

(2) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam waktu satu tahun.

(3) Majelis Pembimbing Harian mengadakan Rapat Majelis Pembimbing Harian Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.





BAB X

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM



Pasal 73

Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Di dalam Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.

(2) Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

(4) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah daerah.

(5) Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Daerah yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika enam bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Nasional mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Nasional didesak para pengusul, Kwartir Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.





Pasal 74

Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas perutusan pusat dan perutusan daerah.

(2) Utusan pusat berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Nasional dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.

(3) Utusan setiap daerah berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan 2 (dua) orang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan pusat atau daerah



Pasal 75

Acara Musyawarah Nasional



(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan ;

b. Penetapan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya ;

c. Penetapan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya ;

d. Penetapan Aanggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

(2) Acara Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.





Pasal 76

Pemilihan Kwartir Nasional



(1) Musyawarah Nasional menetapkan kepemngurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk Kwartir Nasional.

(3) Tim Formatur yang sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.

(4) Tim Formatur dalam waktu tiga bulan membentuk Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.

(5) Ketua Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 77

Usul Kwartir Daerah untuk Musyawarah Nasional atau

Musyawarah Nasional Luar Biasa



(1) Usul Kwartir Daerah harus diajukan secara tertulis, oleh Kwartir Daerah kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional.

(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Daerah.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Pasal 78

Pimpinan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa



Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat dan daerah.



Pasal 75

Cara Musyawarah Nasional Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diusahakan agar dapat dicapai atas musyawarah untuk mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia ;

b. pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.



Pasal 80

Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Di dalam setiap daerah Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Daerah.

(2) Musyawarah Daerah didakan lima tahun sekali.

(3) Jika ada hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah cabangnya.

(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Cabang yang ada di daerah itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika empat bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Daerah mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah kwartir daerah didesak para pengusul, Kwartir Daerah belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.



Pasal 81

Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas perutusan Daerah dan perutusan Cabang.

(2) Utusan daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.

(3) Utusan setiap cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang seorang diantaranya adalah Keua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh majelis pembimbing cabang.

(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat perutusan daerah atau cabang.



Pasal 82

Acara Musyawarah Daerah



(1) Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan keoebgurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.



Pasal 83

Pemilihan Kwartir Daerah



(1) Musyawarah Daerah menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir Daerah.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(6) Kwartir Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya Kwartir Daerah baru, berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 84

Usul Kwartir Cabang untuk Musyawarah Daerah atau

Musyawarah Daerah Luar Biasa



(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu setengah bulan sebelum Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur oleh Kwartir Daearh Gerakan Pramuka.



Pasal 85

Pimpinan Musyawarah Daerah



Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.





Pasal 86

Cara Musyawarah Daerah Mengambil Keputusan



(1) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. Keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan Kwartir Nasional.



Pasal 87

Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Di dalam setiap cabang Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.

(2) Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah ranting.

(5) Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Cabang mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Cabang didesak para pengusul, Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.







Pasal 88

Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, terdiri atas utusan cabang dan ranting.

(2) Utusan cabang terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Cabang.

(3) Utusan setiap ranting terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan cabang atau ranting



Pasal 89

Acara Musyawarah Cabang



(1) Acara pokok musyawarah cabang adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Cabang lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.



Pasal 90

Pemilihan Kwartir Cabang



(1) Musyawarah Cabang menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Cabang memilih secara langsung Ketua Kwartir Cabang dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.

(3) Tim Formatur sekurang-kurngnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 91

Usul Kwartir Ranting untuk Musyawarah Cabang atau

Musyawarah Cabang Luar Biasa



(1) Usul kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.



Pasal 92

Pimpinan Musyawarah Cabang Pimpinan Sidang



Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang dan ranting.



Pasal 93

Cara Musyawarah Cabang Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat:

a. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah.



Pasal 94

Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Di dalam setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Ranting.

(2) Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(4) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.

(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Gugusdepan yang ada di ranting itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Ranting mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Ranting didesak para pengusul, Kwartir Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.



Pasal 95

Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, terdiri atas perutusan ranting dan Gugusdepan.

(2) Utusan ranting terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Ranting.

(3) Utusan Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan, seorang diantaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Gugusdepan dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(4) Kwartir Ranting dan Gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.

(5) Perutusan ranting dan Gugusdepan masing-masing berhak satu suara.

(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat utusan ranting atau gugusdepan.



Pasal 96

Acara Musyawarah Ranting



(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Mentapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

c. Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.



Pasal 97

Pemilihan Kwartir Ranting



(1) Musyawarah Ranting menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.

(2) Musyawarah Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk Kwartir Ranting.

(3) Tim Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.

(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.

(5) Ketua Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.

(6) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 98

Usul Gugusdepan untuk Musyawarah Ranting atau

Musyawarah Ranting Luar Biasa



(1) Usul Gugusdepan harus diajukan secara tertulis, oleh Pembina Gugusdepan kepada Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Ranting sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.



Pasal 99

Pimpinan Musyawarah Ranting



Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting dan Gugusdepan.



Pasal 100

Cara Musyawarah Ranting Mengambil Keputusan



(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara;

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.



Pasal 101

Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Di dalam setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.

(2) Muyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

(3) Jika menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.

(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur sebagai berikut:

a. Musyawarah Gugusdepan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah Gugusdepan dan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika dua bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Pembina Gugusdepan belum juga mengadakan Musyawarah Gugusdepan luar biasa, pengusul berhak mendesak Pembina Gugusdepan untuk mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah Gugusdepan didesak para pengusul, Gugusdepan belum juga mengadakan musyawarah gugusdepan luar biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.



Pasal 102

Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, dan perwakilan Dewan Racana, dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.

(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, setiap peserta yang hadir berhak satu suara.



Pasal 103

Acara Musyawarah Gugusdepan



(1) Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

a. Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk pertanggung-jawaban keuangan.

b. Menetapkan Rencana Kerja Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

c. Memilih Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Acara pertanggungjawaban gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.

(3) Pertanggungjawaban keuangan Gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Gugusdepan dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan.



Pasal 104

Pemilihan Pembina Gugusdepan



(1) Musyawarah Gugusdepan menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.

(2) Pembina Gugusdepan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Gugusdepan.

(3) Pembina Gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.

(3) Pembina Gugusdepan lama, sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dengan dilantiknya Pembina Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.



Pasal 105

Usul Peserta untuk Musyawarah Gugusdepan atau

Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa



(1) Usul peserta Musyawarah Gugusdepan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan oleh yang berhak hadir pada Musyawarah Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugusdepan sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan menyampaikannya kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan itu.

(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugusdepan.



Pasal 106

Pimpinan Musyawarah Gugusdepan



Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan itu.



Pasal 107

Cara Musyawarah Gugusdepan Mengambil Keputusan



(1) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Jika tidak dicapai mufakat :

a. Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan suara.

b. keputusan adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut :

a. Jika pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia.

b. Pemungutan suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.

(4) Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.



Pasal 108

Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera



(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera (Musppanitera diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(2) a. Musppanitera diselenggarakan sebelum Musyawarah Kwartirnya.

b. Hasil Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Gerakan Pramuka.

(3) Peserta Musppanitera terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.



Pasal 109

Acara Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera



(1) Acara pokok Musppanitera adalah :

a. Laporan Pertanggungjawaban Kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan Rencana Kerja.

b. Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa bakti.

c. Memberi masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

d. Memilih calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

(2) Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.



Pasal 110

Cara Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak

dan Pandega Puteri Putera



(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.

(2) Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.



Pasal 111

Rapat Kerja dan Sidang



(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Rapat Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.

(3) Peserta Rapat Kerja terdiri atas :

a. Untuk Rapat Kerja Gugusdepan diikuti oleh :

1) Pembina Gugusdepan

2) Pembina satuan

3) Unsur pesertadidik.

b. Untuk Rapat Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh :

1) Andalan Kwartir yang bersangkutan.

2) Ketua dan Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting.

3) unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.

(4) Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(5) Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

(6) Sidang Paripurna dilaksanakan setelah Sidang Paripurna jajaran di atasnya, kecuali Sidang Paripurna Nasional.

(7) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :

a. Dewan Kerja yang bersangkutan ;

b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat lain ;

c. Andalan sebagai penasehat ;

d. Dewan Kerja di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.



Pasal 112

Referendum



(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kwartir, sementara tidak mungkin untuk menyelenggarakan Musyawarah.

(2) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua Kwartir.

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban atas referendum itu ditentukan dan diumumkan.

(5) Referendum itu disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah Kwartir/Gugusdepan yang ada di wilayahnya.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh Kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.





BAB XI

KEKAYAAN



Pasal 113

Pengertian dan Jenis



(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas :

a. Benda tak bergerak

b. Benda bergerak

c. hak milik atas kekayaan intelektual.

(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

(3) Benda bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.

(4) Hak milik intelektual yaitu hak atas merek, paten, dan hak cipta Gerakan Pramuka, baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikelak kemudian hari, antara lain :

a. Lambang/tanda gambar silhouette Tunas Kelapa

b. Tulisan,/publikasi Gerakan Pramuka.



Pasal 114

Pendapatan



(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari :

a. iuran anggota ;

b. bantuan Majelis Pembimbing ;

c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat ;

d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ;

e. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka

f. Royalti atas hak milik intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.

(2) Pendapatan Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di bank atas nama organisasi Gerakan Pramuka.



Pasal 115

Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan



Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh Pengurus Kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan rapat pengurus Kwartir/Gugusdepan.



Pasal 116

Iuran dan Usaha Dana



(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.

(4) Badan-badan usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan dan secara berkala memberikan laporannya.



Pasal 117

Pengawasan



(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Kwartir, serta lembaga-lembaga usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

(2) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.

(3) Neraca tahun anggaran Kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.

(4) Apabila diperlukan, Kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.



BAB XII

ATRIBUT



Pasal 118

Lambang



(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah silhuette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.

(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.



Pasal 119

Bendera



(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah.

(2) Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.

(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk Kwartir, nama Kwartir dan untuk Gugusdepan nama Kwartir dan nomor Gugusdepan.



Pasal 120

Panji



(1) Gerakan Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.

(2) Panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.



Pasal 121

Hymne



Hymne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair dan lagunya berbunyi :



Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila

Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Agar jaya Indonesia

Indonesia tanah airku. Kami jadi pandumu.



Pasal 122

Pakaian Seragam



(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga anggotaGerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapihan, serta menimbulkan rasa persatuan dan persaudaraan.

(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas, dan cokelat tua untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.

(3) Warna cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.



Pasal 123

Lencana dan Tanda-tanda



Anggota Gerakan Pramuka puteri, selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Association of Girl Guides and Girl Scouts, sedang anggota putera mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada pakaian seragamnya.





BAB XIII

PEMBUBARAN



Pasal 124

Akibat Hukum dari Pembubaran



Apabila terjadi pembuibaran Gerakan Pramuka maka untuk penyelesaian harta benda milik seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.





BAB IX

LAIN-LAIN



Pasal 125

Petunjuk Penyelenggaraan



(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.

(2) Petunjuk Penyelenggaraan atau pedoman tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

(3) Petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Pasal 126

Perubahan Anggaran Rumah Tangga



Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



BAB XV

PENUTUP



Pasal 127

Penutup



(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oelh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional VI Tahun 1998 di Jakarta, sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999.



Jakarta, 22 Juli 1999.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



ttd.



H.A. Rivai Harahap.







KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 64 TAHUN 1997



TENTANG



PENGGOLONGAN PESERTA DIDIK BERDASARKAN USIA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93, pada tanggal 12 sampai dengan 13 November 1996 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;

2. Bahwa sebagai pelaksanaan lokakarya tersebut telah disampaikan laporan pelaksanaan dan rekomendasi lokakarya, dan berkenaan dengan itu perlu mengukuhkan hasil lokakarya tersebut;



Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1993 Nomor : 05/MUNAS/93;

3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;



Memperhatikan : 1. Rekomendasi Lokakarya Penggolongan Peserta didik Dalam Gerakan Pramuka;

2. Saran Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;



M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Penggolongan usia peserta didik dalam Gerakan Pramuka tetap seperti yang berlaku sekarang ini, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) Pasal 36 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, yaitu :

Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun;

Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampaidengan 15 tahun;

Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun;

Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.



Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 April 1997

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,



TTD



H. Himawan Soetanto.

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 194 TAHUN 1998

TENTANG

PENYESUAIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Menimbang : bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga sebagaimana ditetapkan dengn Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131/KN/76 Tahun 1976, perlu disesuaikan dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku dewasa ini.



Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

3. Rencana Strategik 1994-1999 Gerakan Pramuka

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.193 Tahun 1998 tentang Penyesuaian Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan Pesta Siaga, sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini



Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Pesta Siaga dalam upaya pencapaian Pramuka Garuda.



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan







Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 21 Oktober 1998



Ketua Nasional Gerakan Pramuka

Ketua











Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, SSos.















LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 194 TAHUN 1998



PENYESUAIAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN PESTA SIAGA





BAB I

PENDAHULUAN



1. Umum



a. Untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk membangkitkan, mengatur, mendorong, mengarahkan, dan mengendalikan keinginan, semangat dan daya kemampuan anak-didik/Pramuka Siaga

b. Dalam pengarahan dan pengendalian keinginan, semangat dan daya kemampuan anak didik perlu ditanamkan, dipupuk dan dikembangkan

1) kesadaran beragama untuk taqwa dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa

2) kesadaran berkaidah untuk mengetahui dan menghayati apa yang baik (menguntungkan) dan apa yang tidak baik (merugikan) dalam hubungan antara sesama manusia, berdasarkan ideologi Pancasila

3) kesadaran sosial untuk memiliki rasa persahabatan/persaudaraan baik antar Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat

4) kesadaran berbangsa dan bernegara untuk memiliki rasa cinta pada lam, bangsa dan negara Indonesia, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri

c. Dalam rangka pembangunan masyarakat dan pembangunan bangsa, maka penanaman dan pembinaan kesadaran tersebut dalam butir 1b. harus dimulai pada anak didik seumur Pramuka Siaga, sebagai tugas awal gerakan Pramuka, untuk kemudian secara bertahap ditingkatkan menjadi kesadaran hukum, tertib masyarakat, kesadaran bermasyarakat dan berpemerintah melalui tingkatan Penggalang, Penegak dan Pandega

d. Tugas awal gerakan Pramuka dalam rangka mendidik anak dan pemuda adalah menggali/membangkitkan prinsip-prinsip kemanusiaan, ciptaan Tuhan Yang Maha Adil yaitu antara lain :

1) kejujuran

2) keadilan

3) kerelaan berkorban

e. Prinsip-prinsip kemanusiaan itu harus diperkuat dengan keberanian, kesabaran/ketabahan dan keuletan, untuk kemudian dikembangkan menjadi ketaatan/disiplin, rasa tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership)

f. Akhirnya setiap anak didik harus disiapkan untuk memiliki :

1) pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan segala tugas dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat Indonesia

2) kekuatan lahir dan batin untuk mengatasi segala kesulitan dan tantangan dalam melaksanakan tugas tersebut

3) semangat untuk dapat menyelesaikan tugas itu, dengan sukses dan bermanfaat bagi pribadinya, masyarakat dan bangsa Indonesia

g. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut dalam butir 1a. adalah penyelenggaraan Pesta Siaga, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Siaga

h. Dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan para Pramuka Siaga, perlu diselenggarakan Pesta Siaga, yang disesuaikan dengan keperluan, keadaan, keinginan, kepentingan, dan perkembangan :

1) anak didik Pramuka Siaga

2) masyarakat setempat



2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah sebagai pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka untuk menyelenggarakan Pesta Siaga yang berhasil-guna dan sebaik-baiknya

b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar segala usaha dalam rangka pencapaian tujuan gerakan Pramuka, seperti tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 4



3. Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pesta Siaga yaitu :

a. Pengertian, Sasaran dan Fungsi Pesta Siaga

b. Pola umum kegiatan dalam Pesta Siaga

c. Perencanaan pengorganisasian dan tata laksana

d. Dukungan administrasi

e. Lain-lain



4. Dasar



a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Rencana Strategik 1994-1999 Gerakan Pramuka

d. Surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka no. 193 Tahun 1998, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka



BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI

PESTA SIAGA SERTA PEMISAHAN PESERTANYA



5. Pengertian



a. Pesta Siaga adalah pertemuan para Pramuka Siaga, yang berisi acara kegiatan bersama antara perindukan beberapa Gugusdepan Pramuka

b. Pesta Siaga merupakan kegiatan untuk Siaga yang bentuk kegiatannya dipilih dan diselenggarakan sesuai dengan :

1) keadaan, kepentingan dan perkembangan anak didik

2) keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat setempat



6. Sasaran

Sasaran Pesta Siaga adalah membina dan mengembangkan kekeluargaan dan persaudaraan antar sesame Pramuka Siaga



7. Fungsi

Fungsi Pesta Siaga adalah

a. Memberikan variasi kepada latihan berkala dari perindukan masing-masing

b. Mengadakan tukar menukar pengalaman, pengetahuan dan kecakapan antar sesama Pramuka Siaga

c. Membina hubungan baik antara gerakan Pramuka dengan masyarakat



8. Pemisah

a. Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani Siaga, Pesta Siaga putera dan Pesta Siaga puteri, masing-masing diselenggarakan terpisah

b. Mengingat beberapa sebab tertentu, dengan sepengetahuan dan tanggung jawab para Pembina Pramuka dan majelis pembimbing yang bersangkutan, Pesta Siaga putera dan puteri dapat diselenggarakan bersama-sama



BAB III

POLA UMUM KEGIATAN DALAM PESTA SIAGA



9. Tingkat Penylenggaraan



a. Pesta Siaga dapat diselenggarakan di tingkat :

1) Desa yang diikiuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam desa yang bersangkutan

2) Kecamatan yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam kecamatan yang bersangkutan

3) Cabang yang diikuti oleh beberapa Perindukan Siaga dalam cabang yang bersangkutan

b. Pesta Siaga juga dapat diselenggarakan oleh beberapa desa, kecamatan dan/atau dan antar cabang yang bersangkutan

c. Mengingat kesulitan yang akan banyak dihadapi, Pesta Siaga tidak diselenggarakan di tingkat daerah, atau di tingkat nasional, sehubungan dengan keadaan dan kemampuan wilayah dan anak didik setempat

d. Pesta Siaga pada dasarnya dapat diikuti oleh semua Siaga dari semua perindukan dilingkungan tersebut

e. Berdasarkan beberapa sebab tertentu (tempat, fasilitas, dan lain-lain) dalam penentuan peserta, penyelenggaraan dapat menentukan kebijakan tersendiri, sejauh mungin dihindari adanya persyaratan peserta atas dasar kejuaraan



10. Landasan dan Bentuk Kegiatan



a. Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilandasi jiwa Pramuka seperti yang tersurat dan tersirat dalam satya dan dharma Pramuka

b. Pesta Siaga merupakan satu-satunya Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga

c. Pesta Siaga dapat berbentuk :

1) rekreasi,

2) permainan bersama,

3) darmawisata,

4) pasar Siaga (bazar),

5) ketangkasan dan ketrampilan,

6) karnaval,

7) perkemahan siang hari (dagkamp),

8) pameran (exposisi),

9) pentas seni budaya, dan

10) lain-lain



11. Sifat Kegiatan



a. Pesta Siaga bukan perlombaan untuk mencari kejuaraan. Sesuai dengan perkembangan jasmani dan rokhani Pramuka Siaga, Pesta Siaga besifat :

1) hiburan/rekreatif

2) kreatif

3) riang gembira dan

4) banyak gerak

b. Untuk memberi semangat dan gairah Pramuka Siaga, dengan tidak mengurangi semua sifat Pesta Siaga, sebagian acara kegiatannya dapat dilombakan



12. Pengaturan/Penyusunan Acara Kegiatan

a. Acara kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun sesuai dengan :

1) Bentuk Pesta Siaga antara lain :

a) dalam karnaval ada lomba topeng, pameran pakaian lucu, sepeda hias, dan lain-lain

b) dalam permainan bersama ada permainan ketangkasan, ketrampilan dan lain-lain

c) dalam pentas seni budaya, dapat dilihatkan macam-macam kemampuan Siaga, senitari, senisuara, senilukis, deklamasi, dan lain-lain

2) Keadaan dan kemampuan setempat, misalnya :

a) darmawisata kepantai, keluar kota melihat pemandangan, kekebun binatang, dan lain-lain

b) meninjau tempat dan peninggalan besejarah, museum dan lain-lain

3) Perkembangan jasmani dan rokani Pramuka Siaga, sehingga semua kegiatan itu tidak terlalu melemah, dan tidak mengambil alih kegiatan golongan Pramuka lain

b. Penyajian secara kegiatan dalam Pesta Siaga diatur dan disusun secara berencana, agar :

1) beraneka ragam (bervariasi), menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan

2) menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan dan ketajaman indera

3) menimbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab

4) memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangka serta perdamaian dunia

5) memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia

6) pempertebal kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa



13. Pedoman Pelaksanaan



a. Kegiatan dalam Pesta Siaga harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK). Selanjutnya Pesta Siaga supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai :

1) agama

2) filsafat pancasila

3) persahabatan dan persaudaraan

4) perkembangan ekonomi dan teknologi

5) perkembangan nasional

6) seni budaya, olah raga, kesejahteraan keluarga, dan lingkungan

7) keamanan dan ketertiban lingkungan dan

8) lain-lain

b. Semua kegiatan dalam Pesta Siaga dilaksanakan sedemikian rupa sehingga memberi kesempatan :

1) belajar

2) berlatih

3) bekerja

4) beribadat

5) berbakti dalam suasana riang gembira

c. Semua kegiatan Pesta Siaga dilaksanakan dengan :

1) penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat dan bangsa Indonesia

2) banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi Siaga yaitu dengan :

a) belajar sambil bekerja (learning by doing)

b) membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan Siaga

c) membuat selingan dan menggiring kegiatan Siaga dengan lagu-lagu gembira

d) menyelenggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan menghindari sejauh-jauhnya kegiatan melalui ceramah

e) kegiatan sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan

3) penggunaan sistem among, yang mengharuskan Pembina Pramuka mempunyai sikap laku :

a) ing ngarso sung tulada (di depan memberi teladan)

b) ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat)

c) tut wuri handayani (di belakang memberi daya) dan yang pelaksanaannya untuk golongan Siaga, dititik beratkan kepada “ing ngarso sung tulada”



BAB IV

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN

DAN TATA-LAKSANA



14. Perencanaan



a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, perlu dibentuk panitia penyelenggaraan Pesta Siaga yang wajib memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab

b. Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama, dan terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :

1) bentuk kegiatan Pesta Siaga

2) tujuan dan maksud Pesta Siaga

3) tempat dan waktu penyelenggaran

4) susunan panitia penyelenggara (tugas struktur organisasi, personalia, pembagian kerja, dan lain-lain)

5) tahap-tahap pelaksanaan kerja

6) perincian acara kegiatan

7) ketentuan mengenai peserta

8) perlengkapan dan perbekalan

9) rencana biaya

10) penelitian, pengawasan dan penilaian dan

11) lain-lain



15. Pengorganisasian

a. Struktur organisasi panitia penyelenggaraan Pesta Siaga disusun secara seksama, terperinci, lengkap dan sistematis, sesuai dengan :

1) acara, kegiatan, kepentingan, dan hubungan kerja masing-masing bagian

2) tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya

3) rencana kegiatan, dengan mengingat daya guna dan tepat guna dari kerja panitia itu

b. Pesta Siaga harus diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan,tanggungjawab dan pengabdian secara sukarela, gotong-royong, akrab dan bersaudara, diserta usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya

c. Panitia penyelenggara dapat terdiri dari anggota dan bukan anggota Gerakan Pramuka

d. Dalam penyelenggaraan Pesta Siaga digunakan tenaga Penegak dan Pandega sebagai anggota panitia penyelenggara untuk membantu para Pembina Pramuka, supaya pengetahuan dan pengalaman mereka bertambah

e. Pesta Siaga diselenggarakan :

1) antar Gugusdepan yang berdekatan, tiga bulan sekali

2) di tingkat Kwarran,atau antar desa yang berdekatan 6 bulan sekali

3) di tingkat cabang atau antar kecamatan yang berdekatan setahun sekali

4) antar Gugusdepan yang berdekatan tetapi berlainan kecamatan maupun cabangnya, diatur oleh yang bersangkutan



16. Pembagian Kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawab



a. Penyelenggara Pesta Siaga merupakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab :

1) Pimpinan Gudep untuk antar gudep

2) Kwarran untuk tingkat kecamatan

b. Pesta Siaga tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional, tetapi Kwarnas dan Kwarda mempunyai kewajiban untuk memberi petunjuk, rangsangan, bimbingan dan saran serta menyebarluaskan semua pengalaman tentang penyelenggaraan Pesta Siaga ke daerah lainnya



17. Pengawasan dan Penilaian

a. Pengawasan harus dilakukan oleh semua team yang ditunjuk oleh kwartir cabang atau koratan yang bersangkutan dengan tugas mengusahakan agar Pesta Siaga berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang gemilang

b. Penilaian ditugaskan kepada suatu team penilai. Data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara dari peserta dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan atas penyelenggaraan Pesta Siaga itu sehingga hasilnya dapat obyektif

18. Laporan

a. Segera setelah Pesta Siaga selesai maka panitia penyelenggara harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran tentang jalannya Pesta Siaga sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan

b. Dalam laporan Pesta Siaga tersebut harus dimuat antara lain :

1) pemikirannya

2) perencanaannya

3) persiapannya

4) pelaksanaannya

5) penyelesaiannya

6) panitianya

7) peserta dan pengawasannya

8) kesulitan hambatan dan usaha mengatasinya

9) hasil kegiatan Pesta Siaga itu

10) hasil penilaian atas penyelenggaraan dan kegiatannya

11) pertanggungjawaban keuangan

12) kesimpulan

13) saran-saran untuk perbaikan kegiatan yang akan datang

c. Laporan Pesta Siaga seperti yang dimaksud dalam pt.18a dan b diatas dikirim kepada :

1) Kwartir Ranting dan Kwartir Cabangnya sebagai laporan pertanggungjawaban

2) Majelis Pembimbing, instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberikan bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama atas penggunaan bantuannya

3) Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabangnya bahan untuk disebar luaskan ke daerah lain, dalam rangka tukar menukar pengalaman dan informasi



BAB V

DUKUNGAN ADMINISTRASI



19. Umum



Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Pesta Siaga, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi yang diselenggarakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, effisien dan efektif



20. Susuan Pembina Petugas



Susunan Pembina/petugas tiap panitia Pesta Siaga harus memenuhi kebutuhan Pesta Siaga, baik kwalitatif maupun kwantitatif.



21. Dukungan Logistik



Kelengkapan dan perbekalan Pesta Siaga terdiri dari antara lain :

a. kelengkapan pribadi

b. kelengkapan kesatuan

c. kelengkapan tempat/arena Pesta Siaga

d. kelengkapan acara kegiatan Pesta Siaga dan

e. alat-alat dan bahan-bahan untuk makan/konsumsi

22. Pembiayaan Pesta Siaga



a. Biaya penyelenggaraan Pesta Siaga dilakukan atas dasar swadaya dan gotong-royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan terdiri atas unsur-unsur :

1) para peserta Pesta Siaga, beserta orang tua atau walinya

2) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepannya

3) Majelis Pembimbing Desanya

4) Kwarran dan Majelis Pembimbing Rantingnya

5) panitia penyelenggara yang mengusahakan sumber dana lainnya yang tidak mengikat, baik dari pihak pemerintah swasta maupun masyarakat sendiri

b. Segala pemasukan dan pengeluaran uang untuk pembiayaan Pesta Siaga dimuat dalam laporan pertanggung jawaban secara terbuka yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan



BAB VI

PENUTUP



23. Hal-hal lain mengenai Pesta Siaga yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Oktober 1998

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua





Letjen TNI (Purn) H. Himawan Soetanto, SSos.



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 132/KN/76

TAHUN 1976

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR

PENGGALANG



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;

2. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;

3. bahwa untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.



Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.



Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.

2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka.



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.



Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta.

Pada tanggal 31 Desember 1976.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,





M. Sarbini

Letjen TNI

BAB I

PENDAHULUAN



Pt. 1. Umum

a. Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 4, maka :

Tugas Pokok Gerakan Pramuka adalah mendidik anak dan pemuda supaya menjadi :

1) Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur,

a) tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya,

b) tinggi kecerdasan dan keterampilannya,

c) kuat dan sehat fisiknya.

2) Warga negara Indonesia yang :

a) ber-Pancasila,

b) setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Anggota masyarakat yang :

a) baik dan berguna,

b) sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.

b. Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan :

1) rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama,

2) rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat,

3) rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri,

4) jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

d. Salah satu usaha dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Penggalang.

e. Setiap Perkemahan Besar Penggalang merupakan suatau latihan gabungan satuan Gerakan Pramuka, yang diarahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi menurut petunjuk yang ada, untuk mencapai sasaran perkemahan dalam rangka pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

f. Perkemahan besar tersebut merupakan suatu alat penilaian yang hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan dan improvisasi Gerakan Pramuka baik organisatoris maupun prosedur operasional dan apakah segala peraturan, perencanaan dan petunjuk dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.

g. Penilaian terhadap perorangan (individu) maupun dalam ikatan kesatuan harus dimulai dari wakru keberangkatan para peserta dari pangkalan asal ke bumi perkemahan dan pulang kembalinya, baik di bidang rokhani/sikap mental dan disiplin maupun di bidang teknis.



Pt. 2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dari petunjuk ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan Satuan Pramuka dalam menyelenggarakan suatu pertemuan Parmuka, khususnya untuk golongan Penggalang.

b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4.



Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi semua yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yaitu :

a. Pengertian, sasaran dan fungsi Perkemahan Besar Penggalang.

b. Macam perkemahan, tingkat dan peserta Jambore, termasuk persyaratan dan pengelompokan peserta.

c. Pola kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang meliputi landasan, sistem, sifat, acara dan bentuk kegiatan, serta metoda pelaksanaan kegiatan.

d. Perencanaan, oengorganisasian, dan tata laksana, termasuk pembagian tugas, wewenang dan tanggungjawab, peraturan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan, pengawasan dan penilaian.

e. Dukungan administrasi dan komunikasi termasuk pengumuman dan penerangan.

f. Lain hal yang berhubungan dengan Jambore Nasional dan Internasional, Ikut Serta Jambore, serta lagu, bendera dan lencana.





Pt. 4. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Majelis Permisyawaratan Pramuka Tahun 1970, di Pandaan, Jawa Timur.

c. Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara.

d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76, Tahun 1976, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.



Pt. 5. Tema dan Lambang

a. Tema Perkemahan Besar Penggalang merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah dipahami, dan dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai tujuan dan sasaran Perkemahan Besar Penggalang tersebut.

b. Unutk tiap perkemahan besar Penggalang dibuat lambang yang sesuai dengan kegiatan, tempat dan tema perkemahan dan yang mudah dimengerti maksudnya oleh para Pramuka Penggalang.





BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 6. Tujuan

a. Perkemahan Besar Penggalang yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka Penggalang dari berbagai satuan Pramuka.

b. Perkemahan Besar Penggalang merupakan kegiatan yang bersifat rekreatif, riang gembira, penuh rasa persaudaraan dan berisi kegiatan-kegiatan menarik dan kreatif serta bakti masyarakat dan keagamanaan.



Pt. 7. Sasaran

Sasaran dari Perkemahan Besar Penggalang adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan:

a. rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.

b. rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat.

c. rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.

d. jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.



Pt. 8. Fungsi

a. Menambah pengalaman dan pengetahuan, miningkatkan kecakapan, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan peserta perkemahan besar Penggalang.

b. Memberi latihan kepada anak didik agar mampu mengelola/mengurus rumah tangga sendiri.

c. Memberikan selingan sebagai dorongan untuk mempraktekkan dan meningkatkan kemampuan yang didapat dari latihan satuan Pramuka masing-masing.

d. Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.

e. Membiasakan hidup bersama dan meningkatkan semangat gotong royong diantara Pramuka.

f. Membuat penilaian atas kegiatan dan kecakapan yang dicapai.

g. Mendapatkan sesuatu yang baru, guna diterapkan pada kegiatan yang akan datang.

h. Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.





BAB III

BENTUK, TINGKAT DAN PESERTA

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 9. Bentuk Perkemahan

Perkemahan Besar Penggalang meliputi tiga bentuk, yaitu :

a. “Jambore” sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik beratkan pada kegiatan persaudaraan.

b. “Perkemahan Bakti Penggalang”

1) yang disingkat PB sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik bertakan pada kegiatan bakti kepada masyarakat, sesuai dengan keadaan dan kemampuan anak didik, serta kepentingan masyarakat setempat.

2) Perkemahan yang diselenggarakan di tingkat cabang dan di tingkat kecamatan.

b. “Perkemahan Bersama Penggalang” sebagai perkemahan besar Penggalang yang diikuti oleh beberapa Gudep dalam satu desa atau beberapa desa yang berdekatan.



Pt. 10. Tingkat-tingkat Jambore

Jambore dibedakan menurut tingkatannya dan berdasarkan pelaksanaanya sebagai berikut :

a. Jambore Nasional, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat nasional.

b. Jambore Daerah, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan di tingkat daerah.

c. Jambore Cabang, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat cabang.

d. Jambore Kecamatan, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat Kecamatan.



Pt. 11. Peserta

a. Peserta Jambore Nasional adalah para Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia dan dari negara-negara lain yang diundang.

b. Peserta Jambore Daerah adalah para Pramuka Penggalang dari daerah yang bersangkutan dan dari daerah-daerah lain yang diundang.

c. Peserta Jambore Cabang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang yang bersangkutan dan dari cabang lain yang diundang.

d. Peserta Jambore Kecamatan adalah para Pramuka Penggalang dari kecamatan yang bersangkutan dan dari kecamatan lain yang diundang.

e. Peserta Perkemahan Bakti Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang atau kecamatan yang bersangkutan.

f. Peserta Perkemahan Bersama Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari gugusdepan-gugusdepan yang bersangkutan.

g. Peserta dari luar negeri untuk 11 a s/d 11 f ditentukan oleh Kwarnas.



Pt. 12. Persyaratan Peserta

a. Peserta Perkemahan Besar Penggalang sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh penyelenggara, yaitu :

1) telah memenuhi syarat kecakapan umum tertentu.

2) mendapat izin dari orang tua/wali Pramuka.

3) mendapat izin dari kepala sekolahnya atau atasan di tempat ia bekerja.

4) membawa surat keterangan sehat jasmani.

5) membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan atau kwartir yang bersangkutan.

6) membayar iuran perkemahan.

7) kebijaksanaan panitia, mengingat keadaan dan kemampuan sarana setempat.

8) minat dan kemauan usaha peserta dengan menghindari syarat-syarat atas kejuaraan.



Pt. 13. Pengelompokan Peserta

a. Pramuka Penggalang yang menjadi peserta Perkemahan Besar Penggalang dikelompokkan dalam regu, pasukan dan satuan yang lebih besar, yang diatur oleh Gudep, Kortan dan Kwartir yang bersangkutan.

b. Regu, pasukan atau satuan tersebut disusun terpisah antara Pramuka Putera dan Pramuka Puteri..

c. Regu, pasukan atau satuan tersebut didampingi oleh Pembina Pramuka Putera bagi kelompok putera atau Pembina Pramuka Puteri bagi kelompok puteri yang jumlahnya ditentukan oleh Penyelenggara.

d. Tidak dibenarkan kelompok Penggalang putera didampingi Pembina Pramuka Puteri dan sebaliknya kelompok puteri didampingi oleh Pembina Putera..





BAB IV

POLA KEGIATAN DALAM

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 14. Landasan dan Sistem Kegiatan

a. Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang dilandasi dengan jiwa Pramuka, seperti tersurat dan tersirat dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.

b. Berdasarkan penggunaan Sistem Among, setiap Pembina Pramuka harus mempunyai sikap laku :

1) ing ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan).

2) ing madya mangun karsa (di tengah membangun semangat).

3) tut wuri handayani (di belakang memberi daya).

c. Dalam hal ini “Pembinaan” mengandung arti “membangkitkan” mengatur, mendorong, mengarahkan dan mengendalikan keinginan, daya dan semangat.



Pt. 15. Sifat Kegiatan

a. Sesuai dengan sifat Perkemahan Besar Penggalang tersebut dalam 5 b tentang Pengertian, maka Perkemahan Besar Penggalang ini bukan lomba tingkat Penggalang, juga bukan arena perlombaan untuk memperebutkan/mencari kejuaraan.

b. Apabila dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan perlombaan salah satu macam acara kegiatan, maka yang demikian ini hanyalah sekedar untuk memberi semangat atau gaitah kepada peserta agar ikut aktif dalam semua kegiatan, dengan tidak mengurangi sifat perkemahan tersebut.

c. Kegiatan perlombaan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan secara sehat dan sportif untuk mencapai tingkat kemampuan tertentu.

d. Kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang lebih baik, sejalan dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKU), selanjutnya supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai:

1) agama dan filsafat Pancasila.

2) persahabatan dan persaudaraan.

3) perkembangan ekonomi, sosial, teknologi.

4) senibudaya, olahraga, kesejahteraan keluarga dan lingkungan.

5) keamanan dan ketertiban masyarakat.

6) dan lain-lain.



Pt. 16. Acara dan Macam Kegiatan

a. Acara dan Macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diatur dan disusun dengan :

1) “tema” semua kegiatan diusahakan dapat menggambarkan jiwa yang tersirat dalam tema Perkemahan Besar Penggalang.

2) Perkembangan jasmani dan rokhani anak-didik, antara lain memperhatikan Keadaan, kemampuan, minat, , sifat dan bakat anak didik, sehingga kegiatan-kegiatan itu tidak membosankan, terlalu melelahkan mengingat hakekat alamiah putera/puteri dan juga tidak mengambil alih kegiatan Pramuka Siaga dan Penegak atau Pandega..

3) Keadaan tempat, masyarakat dan wilayah, misalnya :

a) di pegunungan membuat acara dalam bentuk kegiatan pendakian gunung.

b) dekat danau/laut dalam bentuk kegiatan pembuatan rakit, mendayung, berenang, dan sebagainya.

c) dekat dengan daerah pertanian membuat acara pembersihan parit, penanaman bibit unggul, dan sebagainya.

d) dekat hutan gundul mengadakan kegiatan penghijauan dan sebagainya.

e) dalam kota mengadakan kegiatan untuk mengenal dan mengetahui perkembangan teknologi modern.

b. Penyusunan dan penyajian acara dalam Perkemahan Besar Penggalang harus diatur secara berencana agar :

1) beraneka ragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan dan tidak menjemukan.

2) menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, keterampilan, ketangkasan dan ketajaman indera.

3) menumbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab.

4) memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.

5) memupuk rasa kebanggaan nasional Indonesia dan menghargai bangsa lain.

6) mempelajari kepercayaan dan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.



Pt. 17. Metoda Penyelenggaraan Kegiatan

Semua kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga memberi kesempatan kepada para Penggalang untuk belajar, berlatih, bekerja, beribadat dalam suasana riang gembira, serta dilaksanakan dengan :

a. penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,

1) belajar sambil bekerja ;

2) membuat ceritera sebagai pembungkus kegiatan ;

3) menyelanggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan mengurangi kegiatan melalui ceramah ;

4) memberi kegiatan yang sederhana, mudah difahami dan mudah dilaksanakan ;

5) mengadakan demonstrasi, peninjauan, cerdas tangkas, tebak tepat, dan lain-lain.





BAB V

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA

PERKEMAHAN BESAR PENGGALANG



Pt. 18. Perencanaan dan Persiapan

a. Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama/teliti, terperinci. Lengkap dan sistematis, meliputi :

1) macam dan tingkat Perkemahan Besar Penggalang,

2) sasaran dan fungsi,

3) tempat dan waktu penyelenggaraan,

4) susunan panitia (tugas, struktur organisasi, personalia, pembagian kerja dan sebagainya),

5) tahap-tahap pelaksanaan kerja (program kerja),

6) perincian acara dan bentuk kegiatan,

7) ketentuan mengenai peserta dan persyaratannya,

8) dukungan administrasi,

9) system transport dan komunikasi,

10) pengawasan dan pengendalian,

11) penelitian dan penilaian,

12) lain-lain

b. Persiapan untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang yang diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia ;

banyak praktek secara praktis yang menyenangkan bagi para penggalang ;

harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, berencana, tertib dan teratur, dalam waktu yang cukup lama, yaitu mengenai :

1) tempat atau sarana,

2) perlengkapan,

3) kegiatan dan peserta,

4) administrasi, pembiayaan, dan lain-lain.

c. Perkemahan Besar Penggalang harus disiapkan dan diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan, tanggungjawab, pengabdian, sukarela, gotongroyong, akrab dan bersaudara, dan disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.



Pt. 19. Pengorganisasian

a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari perkemahan besar itu, maka Panitia Penyelenggara wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan segala tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.

b. Struktur organisasi panitia tersebut disusun secara seksama, terperinci, lengkap, dan sistematis, sesuai dengan :

1) acara, keadaan, kepentingan dan hubungan kerja tiap bagian ;

2) tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya ;

3) rencana kegiatan ;

serta mengingat daya guna dan hasil guna dari kerja panitia tersebut.

c. Organisasi Jambore Nasional.

1) Di tingkat pusat Kwarnas membentuk Panitia yang disebut Panitia Pusat Jambore Nasional (Panpus Jamnas).

2) Di tingkat daerah tempat penyelenggaraan : Mabida dan Kwarda membentuk badan sebagai :

a) Panitia Penyelenggara Jambore Nasional (Panra Jamnas)

b) Pembina Perkemahan Induk (Binkemin), terdiri atas :

(1) Staf Binkemin

(2) Pembina Perkemahan Puteri (Binkempi), dilengkapi dengan :

(a) Pembina Satuan Puteri (Binsatpi)

(b) Pembina Kelompok Puteri (Binpokpi)

(c) Pembina Pasukan Puteri (Binpaspi)

(3) Pembina Perkemahan Putera (Binkempa), dilengkapi dengan :

(a) Pembina Satuan Putera (Binsatpa)

(b) Pembina Kelompok Putera (Binpokpa)

(c) Pembina Pasukan Putera (Binpaspa)

3) Di daerah lainnya :

Kwarda membentuk Panitia Daerah Jambore Nasional (Panda Jamnas)

4) Di cabang lainnya :

Kwarcab membentuk Panitia Cabang Jambore Nasional (Pancab Jamnas)

5) Gudep-gudep Gerakan Pramuka Indonesia di luar negeri :

Mabigus yang bersangkutan menunjuk Pembina Puteri atau Pembina Putera sebagai pimpinan pasukannya masing-masing.

6) National Scout Assiciation :

Masing-masing pengurus National Scout Assiciation menunjuk Pembina-pembina Puteri dan Putera sebagai pemimpin pasukan masing-masing.

d. Organisasi Jambore Daerah.

1) Oleh Kwartir Daerah dibentuk :.

a) Panitia Penyelenggara di tingkat daerah.

b) Panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan.

2) Oleh Kwartir Cabang dibentuk :

a) Panitia Cabang di tingkat cabang

b) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.

e. Organisasi Jambore Cabang atau Perkemahan Bakti Penggalang.

Kwartir Cabang membentuk :

1) Panitia Penyelenggara di tingkat cabang

2) Panitia kecil di tingkat kecamatan bila perlu yang pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.

f. Jambore Kecamatan

Kortan atas nama Kwartir Cabang membentuk Panitia Penyelenggara.

g. Perkemahan Bersama Penggalang

Panitia Penyelenggara dibentuk oleh dan terdiri dari unsur pimpinan satuan Pramuka yang bersangkutan.

h. Anggota panitia penyelenggara Perkemahan Besar Penggalang terdiri atas :

1) Anggota Gerakan Pramuka, yaitu para Andalan, Pembantu Andalan, Pembina, Pembantu Pembina, Pramuka Penegak dan Pandega, serta anggota Mabi Gerakan Pramuka di Kwartir/Gudep/Saka yang bersangkutan.

2) Bukan anggota Gerakan Pramuka, yaitu para pejabat pemerintah, wakil badan swasta, anggota dan tokoh masyarakat setempat yang jumlahnya disesuaikan dengan kepentingan Perkemahan Besar Penggalang.



Pt. 20. Pembagian Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab

a. Untuk Jambore Nasional.

1) Panitia Pusat Jamnas :

a) memberi petunjuk, bimbingan, pengarahan dan usaha bantuan keuangan dan fasilitas kepada Panra Jamnas ;

b) menyelenggarakan dan melaksanakan hubungan dan pengumuman tentang pelaksanaan Jamnas ;

c) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarnas Gerakan Pramuka.

2) Panitia Penyelenggara Jamnas :

a) merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Jamnas, sesuai dengan petunjuk, bimbingan dan pengarahan dari Panpus ;

b) membangun sarana perkemahan Jamnas ;

c) memberi pelayanan logistik dan kelengkapan/peralatan pelaksanaan Jamnas kepada Binkemin ;

d) menerima dan mengangkut peserta Jamnas baik dari dalam maupoun dari luar negeri, kemudian diserahkan kepada Binkemin ;

e) menarik dan menerima uang Jambore dari semua peserta, penyelenggara dan uang peninjau dari peninjau ;

f) menyelenggarakan usaha dana dengan sasaran yang disesuaikan dengan kebutuhan ;

g) melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas, yang menjadi tugas Binkemin ;

h) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Panpus Jamnas, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Panpuis Jamnas atas nama Kwarnas Gerakan Pramuka.

3) Pembina Perkemahan Induk :

a) bertugas dan bertanggungjawab atas tersesleneggaranya acara dan kegiatan pelaksanaan Jamnas ;

b) melaksanakan persiapan secara teliti, terperinci, lengkap dan sistematis ;

c) mengatur pendaftaran dan penempatan peserta Jamnas ;

d) mengatur dislokasi pasukan kontingen Cabang ;

e) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Panra Jamnas.

4) Panitia Daerah (Kwarda-Kwarda Pengirim Peserta) :

a) mengkoordinasikan terselenggaranya pencalonan peserta Jamnas ;

b) mengadakan usaha secara terkoordinasi dan teratur dengan Cabang yang bersangkutan, untuk memungkinkan usaha bantuan dari Panda dalam rangka pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;

c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen Jamnas dari dan ke daerahnya ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarda, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda yang bersangkutan.

5) Panitia Cabang (Kwarcab Pengirim Peserta) :

a) menseleksi calon-calon peserta Jamnas yang memebuhi persyaratan ;

b) mengadakan usaha dana secara terkoordinasi dan teratur dengan Gudep-gudep yang bersangkutan dan mengusahakan bantuan-bantuan dalam rangka usaha pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;

c) merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen cabangnya ;

d) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarcab, serta anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.

b. Untuk Jambore Daerah :

1) Pembagian tugas/kerja dan tanggungjawab panitia penyelenggara bercermin pada Panra Jamnas, disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya ;

2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda setempat ;

3) Anggota panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan diangkat dan diberhentikan oleh panitia penyelenggara atas nama Kwarda yang bersangkutan ;

4) Anggota panitia cabang dan panitia kecil diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab setempat.

c. Untuk Jambore Cabang/Perkemahan Bakti Penggalang :

1) Tugas panitia penyelenggara atau panitia kecil dititik beratkan pada kegiatan bakti kepada masyarakat sesuai keadaan dan kemampuan anak didik serta kepentingan masyarakat ;

2) Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.

d. Untuk Jambore Kecamatan :

Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kortan setempat atas nama Kwarcab yang bersangkutan.

e. Untuk Perkemahan Bersama Penggalang :

Anggota panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Gugusdepan Pramuka yang bersangkutan.



Pt. 21. Pengaturan Penyelenggaraan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :

1) Jamnas merupakan kewajiban dan wewenang Kwarnas.

2) Jamda merupakan kewajiban dan wewenang Kwarda

3) Jamcab dan Perkemahan Bakti Penggalang merupakan kewajiban dan wewenang Kwarcab.

4) Jambore Kecamatan merupakan Kewajiban dan wewenang Kortan atas nama Kwarcab.

5) Perkemahan Bersama Penggalang menjadi wewenang gugusdepan yang bersangkutan.

b. 1) Perkemahan Bakti Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau nasional.

2) Perkemahan Bersama Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat kecamatan, cabang, daerah dan nasional.

c. Waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :

1) Jamnas diselenggarakan 4 tahun sekali.

2) Jamda diselenggarakan 3 tahun sekali.

3) Jamcab diselenggarakan 2 tahun sekali.

4) Perkemahan Kecamatan diselenggarakan setahun sekali.

5) Perkemahan Bakti Penggalang dan Perkemahan Bersama Penggalang diselenggarakan menurut kepentingan dan kebutuhan setempat.

d. Penentuan waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang hendaknya tidak merugikan anak didik atau peserta, dengan mengingat :

1) hari besar agama ;

2) hari-hari besar nasional ;

3) hari-hari libur sekolah ;

4) musim.



Pt. 22. Pedoman Pelaksanaan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus berpindah-pindah tempat, sehingga memberikan pengalaman dan pengetahuan berbeda-beda dan memberikan kesempatan kepada kwartir ataupun satuan lain untuk mendapat giliran menyelenggarakannya.

b. Tempat perkemahan dan kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang untuk Pramuka puteri dan Pramuka putera diselenggarakan terpisah, masing-masing di bawah pimpinan dan pengawasan Pembina yang bersangkutan.

c. Untuk kelancaran pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang perlu sarana penunjang kegiatan dipersiapkan sebaik-baiknya, yaitu :

1) bumi perkemahan (luasnya, letak kemah dan lain-lain).

2) tempat peribadatan.

3) perlengkapan.

4) bahan makanan dan sumber air minum.

5) tempat mandi, cuci dan kakus.

6) pengangkutan dan komunikasi.

7) kesehatan.

8) keamanan.

9) penerangan lampu.

10) kebutuhan sehari-hari

11) dan lain-lain

d. Untuk menjamin ketertiban pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, perlu disusun suatu tata tertib perkemahan.

e. Sebagai penghargaan Penggalang dalam usahanya mengikuti acara-acara kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang, oleh Panitia dibuat tanda penghargaan (TP).

f. Pemberian tanda penghargaan tersebut dititik beratkan pada usaha dan ikut sertanya para Penggalang (nilai formal) pada acara kegiatan, dalam rangka pembinaan pribadi dan pembinaan system beregu, tanpa mendasarkan pada hasil prestasi.

g. Pemberian tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan dalam perkemahan Besar Penggalang tidak digunakan untuk menentukan kejuaraan.

h. Tanda terimakasih diberikan oleh kwartir dan/atau panitia penyelenggara kepada semua anggota penyelenggara, pembina, pembantu pembina, andalan dan lain-lain yang telah memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang dalam bentuk yang sesuai dengan kemampuan kwartir atau panitia penyelenggara yang bersangkutan.



Pt. 23. Pengawasan dan Penilaian

a. Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan tugas mengusahakan agar Perkemahan Besar Penggalang berlangsung dengan baik dan berakhir dengan gemilang.

b. Data untuk penilaian penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, didapat dari panitia, peserta dan pihak lain yang bersangkutan, sehingga hasilnya dapat mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.

c. Penilaian meliputi segala segi/bidang penyelenggaraan perkemahan tersbut.

d. Penilaian diarahkan untuk mendapat saran, pendapat dan usul, tentang penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, baik yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya.

e. Hasil penilaian dipergunakan untuk penyempurnaan dan perkembangan Perkemahan Besar Penggalang berikutnya.



Pt. 24. Laporan

a. Segera setelah Perkemahan Besar Penggalang selesai, panitia Perkemahan Besar Penggalang harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran penyelenggaran Perkemahan Besar Penggalang sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.

b. Dalam laporan Perkemahan Besar Penggalang tersebut harus dimuat antara lain :

1) pemikirannya,

2) perencanaannya,

3) persiapannya,

4) peserta dan pengaturannya,

5) panitia: tugas, struktur, personalia, dan pembagian kerjanya,

6) pelaksanaanya,

7) penyelesaiannya,

8) kesulitan, hambatan, dan usaha mengatasinya,

9) hasil kegiatan dalam perkemahan tersebut,

10) hasil penelitian tentang penyelenggaraan dan kegiatan dalam perkemahan tersebut,

11) pertanggungjawaban keuangan,

12) kesimpulan,

13) saran, pendapat, dan usul untuk penyempurnaan kegiatan dalam waktu yang akan dating.

c. Laporan seperti yang dimaksud dalam Pt. 24 a dan b di atas, dikirim kepada :

1) Kwartir yang bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban ;

2) pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuannya ;

3) Kwarnas, Kwardanya, Kwarcabnya, sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar pengalaman dan informasi.





BAB VI

DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI



Pt. 25. Dukungan Administrasi

a. Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi, yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/seksama, terperinci, lengkap, efisien dan efektif.

b. Dukungan administrasi tersebut meliputi :

1) susunan tenaga/personil tiap panitia yang baik, kualitatif maupun kuantitatif, dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,

2) penyiapan dan penyelenggaraan latihan bagi para Pembina khususnya dalam pelayanan bidang administrasi, logistik, kesehatan dan komunikasi,

3) dukungan logistik (kelengkapan/peralatan) yang terdiri atas :

a) kelengkapan pribadi,

b) kelengkapan satuan,

c) kelengkapan perkemahan,

d) bahan-bahan untuk makan/konsumsi,

4) usaha bantuan fasilitas untuk sarana fisik di sekitar dan areal perkemahan, serta fasilitas kesehatan,

5) rencana anggaran dan usaha dana untuk biaya penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yang bersangkutan dan berkepentingan, terdiri ata unsur :

a) para peserta perkemahan, termasuk orang tua/walinya,

b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gudepnya,

c) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabangnya,

d) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya,

e) Kwartir Nasional dengan Majelis Pembimbing Nasionalnya,

f) Panitia Penyelenggara yang mengusahakan, yaitu dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang tidak mengikat,

c. Untuk semua pemasukan dan pengeluaran uang yang digunakan untuk pembiayaan Perkemahan Besar Penggalang, dibuat laporan sebagai pertanggungjawaban secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.



Pt. 26. Komunikasi/Hubungan

a. Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang akan berhasil dengan baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan kerjasama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua tingkatan.

b. Khusus untuk penyelenggaraan Jamnas diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang efisien dan efektif antara Panpus dan Panra, melalui sarana komunikasi yang tersedia.

c. Pengumuman tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus dudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya, agar pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam hal ini secara garis besar dibedakan dua jenis pengumuman :

1) Pengumuman dalam lingkungan Gerakan Pramuka sendiri, yang berisi petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan mempunyai waktu yang cukup guna persiapan mengikuti Perkemahan Besar Penggalang dengan sebaik-baiknya.

2) Pengumuman berupa publikasi mengenai Perkemahan Besar Penggalang kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar mencapai sasarannya.

Publikasi tersebut adalah sangat penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.



Pt. 27. Perhubungan, Angkutan dan Telekomunikasi

a. Yang dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota-anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut, maupun udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara Cuma-Cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa pemberian reduksi ongkos/biaya angkutan.

b. Dalam hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon dan radio bagi hubungan komunikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang.

c. Untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut di atas harus diajukan permohonan kepada Departemen Perhubungan atau Jawatan Perhubungan setempat.





BAB VII

LAIN-LAIN



Pt. 28. Jambore Nasional dan Internasional

a. Jambore Nasional dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka yang ada di luar negeri dan dapat juga diikuti oleh Pramuka dari negara lain, gugusdepan asing yang secara resmi diundang oleh Gerakan Pramuka.

b. Ketentuan mengenai peserta dari negara lain tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.

c. Jambore Internasional yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia dan Jambore Nasional yang diselenggarakan oleh organisasi kepramukaan negara lain, dapat diikuti oleh anggota-anggota Gerakan Pramuka Indonesia, apabila ada undangan dari organisasi kepramukaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Kwarnas Gerakan Pramuka.

d. Untuk keperluan tersebut pada Pt. 28 c di atas, Kwarnas atau Kwarda, Kwarcab yang bersangkutan perlu membentuk panitia untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan tugas penerimaan dan pengurusan peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan pengurusan anggota Gerakan Pramuka ke luar negeri.



Pt. 29. Ikut Serta Berjambore (Join in Jamboree)

a. Sehubungan dengan diadakannya Jambore Internasional atau Jambore Nasional, maka Kwartir Daerah dapat pula menyelenggarakan Jambore Daerah, yang acara kegiatannya dapat disamakan dengan kegiatan dalam Jambore Internasional/Nasional tersebut. Jambore Daerah ini disediakan terutama untuk para Pramuka Penggalang yang tidak dapat mengikuti Jambore Internasional/Nasional.

b. Sejiwa dengan Pt. 29 a tersebut di atas, maka :

1) sehubungan dengan Jambore Daerah, oleh Kwartir Cabang dapat diselenggarakan Jambore Cabang, yang acaranya sama dengan Jambore Daerah tersebut.

2) sehubungan dengan Jambore Cabang, oleh Kortan dapat diselenggarakan Jambore Kecamatan yang acaranya sama dengan Jambore Cabang tersebut.

c. Untuk pelaksanaan Pt. 29 a dan b tersebut di atas, maka kwartir yang bersangkutan hendaknya mengumumkan seluas-luasnya, terutama macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang akan diselenggarakannya.

d. Penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam Pt. 29 a, b dan c tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setempat.



Pt. 30. Tentang Lagu, Bendera dan Lencana

a. Untuk menggairahkan dan menyemarakkan suasana Perkemahan Besar Penggalang, bila dapat dibuat lagu untuk kegiatan tersebut.

b. Untuk keperluan upacara dan kenang-kenangan dapat dibuat bendera dan lencana, sesuai dengan lambang perkemahan selama kegiatan itu berlangsung. Ukuran bendera perkemahan tersebut tidak boleh lebih besar daripada bendera Gerakan Pramuka di kwartir-kwartir atau gugusdepan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ketentuan lainnya adalah :

1) bendera perkemahan dipasang berdampingan dengan bendera Gerakan Pramuka dan bendera Merah Putih.

2) pemasangan bendera perkemahan setinggi dan di sebelah kiri bendera Gerakan Pramuka dilihat dari kedudukan Pembina Upacara.

3) pemasangan bendera Merah Putih harus lebih tinggi daripada bendera Gerakan Pramuka dan bendera perkemahan.

c. Tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan Perkemahan Besar Penggalang hanya dibenarkan dipakai pada seragam Pramuka, selama mengikuti kegiatan perkemahan tersebut. Selesai mengikuti perkemahan itu, semua tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan masih dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka paling lama satu bulan.





BAB VIII

PENUTUP



Pt. 31. Hal-hal yang belum diatur

Hal-hal lain mengenai Perkemahan Besar Penggalang yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 1976.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,









M. Sarbini

Letjen TNI



KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK

DAN PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 17 Juni 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua









Letjen TNI (Purn) Mashudi

















































LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 080 TAHUN 1988

TENTANG

POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA

BAB I PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.

d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.

e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.

f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.

g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :

1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.

3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.

4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional

c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan

d. Sasaran Pembinaan

e. Pelaksanaan Proses Pembinaan

f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

g. Prinsip dan materi Pembinaan

h. Prinsip dan materi Kegiatan

i. Mekanisme Pembinaan

j. Masalah dan Pendekatan

k. Usaha Pengembangan

l. Penutup.



4. Pengertian

a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.

b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.

Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :

1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani

2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.

3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.

e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.

2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.

h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.

2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.

3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.

i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.

j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.

k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.





BAB II

LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,

DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL

5. Landasan

a. Landasan ideal : Pancasila.

b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.

d. Landasan Struktural

1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

e. Landasan Operasional

1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Landasan Konsepsional

1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.

2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.

4) Asas Pembangunan Nasional.

g. Landasan Historis

1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.

6. Arah

Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.

b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.

d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.

e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :

1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.

2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam dirinya.

3) Orientasi ke luar, yaitu :

a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :

(1) insan sosial budaya

(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi

(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.

b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

f. Peningkatan Ketahanan Nasional

g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia

7. Tujuan

Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :

a. Tujuan umum

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berediologi Pancasila.

2) Kuat keyakinan beragamanya.

3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.

4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.

5) Berkesadaran hokum.

6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.

b. Tujuan khusus (kualitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.

2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.

4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.

5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur

6) Jujur dan adil.

7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.

8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.

9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :

- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.

c. Tujuan khusus (kuantitatif)

Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :

1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.

2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.

3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.

8. Kebijaksanaan Operasional

a. Penegak dan Pandega

1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.

2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.

3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.

4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.

5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

b. Dewan Kerja

1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran terpilih.

2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.

3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.

4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.

5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.

6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.

c. Pengembangan sistem

1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.

2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.

3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.

4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.

5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.





BAB III

FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA

PEMBINAAN

9. Fungsi Pembinaan

Pembinaan memiliki fungsi :

a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.

b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.

c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.

d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).

10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan

a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.

3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.

b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :

1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.

2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.

3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.

4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.

11. Wadah Pembinaan

a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.

b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.

c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.

d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.

e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.

12. Pengorganisasian

a. Ambalan

1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas : Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.

2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan

a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.

b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :

(1) Seorang Pradana

(2) Seorang Kerani

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.

3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:

a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.

c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.

d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.

b. Racana

1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas : Pandega dan Calon Pandega.

2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana

a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.

b) Dewan Racana dipimpin oleh :

(1) Seorang Ketua

(2) Seorang Sekretaris

(3) Seorang Bendahara

(4) Seorang Pemangku Adat

3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.

4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.

5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:

a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.

b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.

d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.

c. Dewan Kerja

Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.



13. Pengelola Pembinaan

a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :

1) Pengembangan pendidikan kepramukaan

2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan

3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti

4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka

5) Manajemen.

b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :

1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan

2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan

3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir

4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka

5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir

6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.

c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :

- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)

- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)

- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)

d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.

Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :

1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.

2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.

e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.

f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur :

1) Kesinambungan dan keteraturan.

2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.

3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.

g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :

1) Bina diri (kepentingan pribadi)

a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.

b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.

2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)

a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.

b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.

c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

3) Bina Masyarakat

a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.

b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.

c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.



BAB IV

SASARAN PEMBINAAN

14. Sasaran

Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :

a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.

b. Jasmaninya kuat dan sehat.

c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.

d. Mempunyai rasa cinta tanah air.

e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.

f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.



15. Dasar Pembinaan Sasaran

a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.

b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.



16. Arah Prose Pembinaan

a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.

b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.

c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.





BAB V

PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN



17. Tamu Penegak

a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.

b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.

c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.

d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.



18. Calon Penegak

a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.

b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.

c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.

2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.

3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.

4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.

5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.

e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.



19. Penegak Bantara

a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.

c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.

d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.

2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.

3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.

4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



20. Penegak Laksana

a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.

b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.

c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.

d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :

1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.

2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.

3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.

4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.



21. Calon Pandega

a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.

b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.

c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.

d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.



22. Pandega

a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.

b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.

c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.

d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.

e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.

d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.



23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :

a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.

b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.

c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.







BAB VI

PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA



24. Sasaran Pembinaan

Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :

a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.

c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.



25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :

a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.





BAB VII

PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN



26. Prinsip Pembinaan

a. Umum

1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.

2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses timbal balik.

b. Khusus

Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :

1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).

2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).



27. Materi Pembinaan

Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar mereka :

a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :

1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya

2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya

3) kuat dan sehat jasmaninya.

b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;

Maka materi pembinaannya adalah :

1) Materi pembinaan mental spiritual

a) Kerohanian/kepribadian

(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian

(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab

(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.

b) Intelek dan kejiwaaan

(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras

(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.

2) Materi pembinaan patriotisme

a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila

b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa

c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan

d) Sejarah perjuangan bangsa

e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.

3) Materi Pembinaan idealisme

a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis

b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi

c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas

d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi

e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan

f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.

4) Materi pembinaan jasmaniah

a) Kuat, segar dan sehat

b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi

c) Tangkas dan trampil.





BAB VIII

PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN



28. Prinsip Kegiatan

a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :

Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.

c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.

d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :

1) Bina diri

2) Bina satuan Pramuka

3) Bina masyarakat.

e. Metode kegiatan antara lain :

1) Permainan

2) Diskusi

3) Demonstrasi

4) Lomba

5) Drama dan bermain peran

6) Kelompok kerja

7) Penugasan pribadi

8) Perkemahan

9) Ceramah.

f. Bentuk kegiatan antara lain :

1) Perkemahan

2) Gladian

3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

4) Latihan keterampilan

5) Proyek percobaan (pilot)

6) Kursus

7) Bakti Masyarakat

8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna

9) Mengenal alam terbuka

10) Halang rintang dan gladi tangguh

11) Kegiatan agama



29. Materi Kegiatan

a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.

b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.

c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.

d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :

1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.

e. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :

1) Mental spiritual

2) Patriotisme (cinta tanah air)

3) Idealisme

4) Sosial

5) Kewarganegaraan

6) Seni budaya

7) Cinta alam

8) Keterampilan

9) Ketangkasan

10) Penanggulangan keadaan darurat

11) Kependudukan dan transmigrasi

12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam

13) Koperasi dan Tabungan Nasional

14) Pertanian (dalam arti luas)

15) Pertukangan dan kerajinan

16) Kebaharian

17) Kedirgantaraan

18) Keamanan dan ketertiban masyarakat

19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah

20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.





BAB IX

MEKANISME PEMBINAAN



30. Bentuk mekanisme pembinaan

a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :

1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.

2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting

3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang

4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah

5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.

b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.

c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.



31. Mekanisme koordinasi pembinaan

a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.

b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.

c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian

d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.

e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.

f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.

g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :

1) Unsur dari Kwartir

2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan

3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.

h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

i. Wadah mekanisme koordinasi :

1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.

2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.

3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.



31. Mekanisme hubungan

a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.

b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.

d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.





BAB X

MASALAH DAN PENDEKATAN

33. Masalah

a. Umum

1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.

2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan Pandega

3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.

b. Pembinaan

1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.

2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.

3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.

4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.

c. Organisasi

1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.

2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.

3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.

d. Manajemen

1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.

2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.

e. Keanggotaan

1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.

2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.

f. Kegiatan

1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.

2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

34. Pemecahan Masalah

Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :

a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.

b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.

c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.

d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.

e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.



35. Pendekatan

Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :

a. Diskusi

1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.

2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.

3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.

b. Pemberian Petunjuk

Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :

1) Petunjuk Penyelenggaraan

2) Petunjuk Pelaksanaan

3) Petunjuk Teknis

4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.

c. Pengumpulan Data

Pengumpulan data mengenai :

1) Dokumentasi

2) Hasil penelitian

3) Hasil pengamatan

4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.

d. Pendidikan

Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :

1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega

2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan

3) Kursus Pembina Pramuka

4) Kursus Keterampilan

5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.

e. Penyusunan Rencana

Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan, antara lain :

1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti

2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran

3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.





BAB XI

USAHA PENGEMBANGAN



36. Usaha pengembangan

Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :

a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.

b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.

c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.





BAB XII

PENUTUP

37. Lain-lain

Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 17 Juni 1988.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,







Letjen TNI (Purn) Mashudi.



















Comments
1 Comments

1 komentar:

Unknown mengatakan...

ammiintt..........

Posting Komentar

lampu